Notaris Dalam Lintasan Sejarah dan Politik Hukum

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Donny Marbun, S.H. / Mahasiswa Magister Kenotariatan Unja

OPINI – Peran notaris sering dianggap sekedar “tukang ketik” dokumen resmi, namun jika ditelaah lebih dalam, profesi ini lahir dari kebutuhan manusia akan kepercayaan dan kepastian dalam bertransaksi. Profesi notaris adalah profesi yang mulia karena dianggap sebagai penjaga kepastian.

Penemuan dan Asal Usul Profesi Notaris
Profesi notaris tidak muncul secara tiba-tiba, profesi ini berevolusi melalui ribuan tahun peradaban manusia, dimulai pada zaman mesir kuno dan romawi, mereka adalah orang yang terampil membantu masyarakat buta huruf untuk mencatat transaksi dan pada abad Pertengahan yang merupakan titik balik penting notaris mulai diakui sebagai pejabat umum yang mempunyai wewenang memberikan kepercayaan publik pada dokumen yang dibuatnya.

BACA JUGA :  Digitalisasi Notaris Dalam Perspektif Penemuan Hukum dan Politik Hukum

Politik hukum merupakan arah kebijakan hukum yang diterapkan oleh negara, di Indonesia peran notaris dipengaruhi oleh pergeseran dari hukum kolinial menuju hukum nasional yang modern. Warisan kolonial (Civil Law)
Indonesia menganut sistem hukum civil law yang diwariskan Belanda. Dalam sistem ini notaris adalah pejabat umum. Hal ini berbeda dengan sistem comment law dimana peran notaris cenderung lebih administrasi dan sederhana. UU Jabatan Notaris, Politik hukum nasional mempertegas posisi notaris melalui UU No 30 Tahun 2004 kemudian diubah dengan UU No 2 Tahun 2014. Point penting dalam kebijakan ini meliputi pejabat unik (notaris adalah pejabat yang bukan PNS, tapi menjalankan fungsi publik dan kewenangan tunggal notaris dalam membuat akta autentik. Digitalisasi dan tantangan masa depan, Saat ini politik hukum Indonesia sedang bergerak kearah Cyber Notary, pemeritah mulai merumuskan bagaiman akta auntentik dapat dibuat secara olektronik tanpa menghilangkan unsur kehadira dan keamanan yang menjadi pilar utama akta notaris.

BACA JUGA :  Dandim 0415/Jambi Anjangsana ke Jajaran Koramil di Batanghari

Secara politik umum, pemerintah menempatkan notaris sebagai instrument untuk Mencegah sengketa: dengan adanya akta autentik yang jelas beban pengadilan berkurang karena bukti hukum sudah ada sejak awal. Kepastian investasi: investasi membutuhkan kepastian hukum atas asset dan kontrak mereka. Notaris menjadi pintu masuk keamanan investasi tersebut, Ketertiban Administrasi: notaris membantu negara mencatat peralihan hak dan kewajiban warga negara secara tertib.

BACA JUGA :  Peran Media Sosial Dalam Komunikasi Politik

Kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan diatas bahwa penemuan profesi notaris berakar pada kebutuhan akan kebenaran, sementara politik hukum memastikan bahwa kebenaran tersebut memiliki kekuatan mengikat. Di Indonesia, notaris adalah pilar yang menghubungkan kepentingan privat warga negara dengan kepentingan publik negara dalam menciptakan ketertiban umum.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56

Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi

Berita Terbaru