Oleh : Donny Marbun, S.H. / Mahasiswa Magister Kenotariatan Unja
OPINI – Peran notaris sering dianggap sekedar “tukang ketik” dokumen resmi, namun jika ditelaah lebih dalam, profesi ini lahir dari kebutuhan manusia akan kepercayaan dan kepastian dalam bertransaksi. Profesi notaris adalah profesi yang mulia karena dianggap sebagai penjaga kepastian.
Penemuan dan Asal Usul Profesi Notaris
Profesi notaris tidak muncul secara tiba-tiba, profesi ini berevolusi melalui ribuan tahun peradaban manusia, dimulai pada zaman mesir kuno dan romawi, mereka adalah orang yang terampil membantu masyarakat buta huruf untuk mencatat transaksi dan pada abad Pertengahan yang merupakan titik balik penting notaris mulai diakui sebagai pejabat umum yang mempunyai wewenang memberikan kepercayaan publik pada dokumen yang dibuatnya.
Politik hukum merupakan arah kebijakan hukum yang diterapkan oleh negara, di Indonesia peran notaris dipengaruhi oleh pergeseran dari hukum kolinial menuju hukum nasional yang modern. Warisan kolonial (Civil Law)
Indonesia menganut sistem hukum civil law yang diwariskan Belanda. Dalam sistem ini notaris adalah pejabat umum. Hal ini berbeda dengan sistem comment law dimana peran notaris cenderung lebih administrasi dan sederhana. UU Jabatan Notaris, Politik hukum nasional mempertegas posisi notaris melalui UU No 30 Tahun 2004 kemudian diubah dengan UU No 2 Tahun 2014. Point penting dalam kebijakan ini meliputi pejabat unik (notaris adalah pejabat yang bukan PNS, tapi menjalankan fungsi publik dan kewenangan tunggal notaris dalam membuat akta autentik. Digitalisasi dan tantangan masa depan, Saat ini politik hukum Indonesia sedang bergerak kearah Cyber Notary, pemeritah mulai merumuskan bagaiman akta auntentik dapat dibuat secara olektronik tanpa menghilangkan unsur kehadira dan keamanan yang menjadi pilar utama akta notaris.
Secara politik umum, pemerintah menempatkan notaris sebagai instrument untuk Mencegah sengketa: dengan adanya akta autentik yang jelas beban pengadilan berkurang karena bukti hukum sudah ada sejak awal. Kepastian investasi: investasi membutuhkan kepastian hukum atas asset dan kontrak mereka. Notaris menjadi pintu masuk keamanan investasi tersebut, Ketertiban Administrasi: notaris membantu negara mencatat peralihan hak dan kewajiban warga negara secara tertib.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan diatas bahwa penemuan profesi notaris berakar pada kebutuhan akan kebenaran, sementara politik hukum memastikan bahwa kebenaran tersebut memiliki kekuatan mengikat. Di Indonesia, notaris adalah pilar yang menghubungkan kepentingan privat warga negara dengan kepentingan publik negara dalam menciptakan ketertiban umum.







