Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik

Avatar

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: AZKIA NABILA, S.H. / MAHASISWI KENOTARIATAN UNIVERSITAS JAMBI

OPINI – Era disrupsi digital tidak lagi sekadar mengetuk pintu profesi hukum; ia telah mendobraknya. Salah satu isu paling krusial dalam transformasi ini adalah konsep Cyber Notary. Di Indonesia, perdebatan mengenai Cyber Notary bukan sekadar soal teknis komputerisasi, melainkan persoalan mendasar dalam politik hukum dan bagaimana penemuan hukum dilakukan untuk menjaga “kesaktian” akta otentik di ruang siber.

BACA JUGA :  Geger! Warga Batanghari Temukan Mayat Mengapung di Sungai

Secara tradisional, kekuatan akta otentik bersandar pada prinsip physical presence atau kehadiran fisik para pihak di hadapan Notaris. Hal ini bertujuan agar Notaris dapat memastikan kapasitas, kecakapan, dan kehendak bebas para pihak secara langsung.

Namun, politik hukum global yang menuntut efisiensi dan kecepatan sebagaimana tercermin dalam semangat Ease of Doing Business (EoDB) mulai mempertanyakan relevansi kehadiran fisik tersebut. Di sinilah peran Notaris sebagai penemu hukum diuji. Notaris harus mampu menginterpretasikan makna “menghadap” sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris (UUJN) ke dalam konteks digital tanpa mendegradasi derajat kepastian hukum.

BACA JUGA :  Alami Kerusakan, Pembukaan Jalan TMMD ke - 115 Dibantu Warga Gunakan Alat Tradisional

Meskipun Pasal 15 ayat (3) UUJN memberikan kewenangan bagi Notaris untuk mensertifikasi transaksi secara elektronik, politik hukum kita masih tampak ambivalen. Di satu sisi, UU ITE telah mengakui legalitas dokumen elektronik, namun di sisi lain, hukum acara perdata kita masih menempatkan akta otentik fisik sebagai “primadona” alat bukti.

BACA JUGA :  Penemuan Hukum sebagai Implementasi Politik Hukum Jabatan Notaris

Politik hukum ke depan harus memberikan payung hukum yang tegas. Negara tidak boleh hanya menuntut digitalisasi demi angka investasi, tetapi juga harus menjamin perlindungan hukum bagi Notaris yang menjalankan praktik secara elektronik.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Ketidakhadiran Negara dalam Perlindungan Hukum Notaris sebagai Pejabat Umum
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56

Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi

Berita Terbaru