Peran Media Sosial Dalam Komunikasi Politik

Avatar

- Redaksi

Kamis, 1 Desember 2022 - 22:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Dedi Saputra, S.Sos

(Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Politik Univ. Paramadina)

Inspirasijambi.com – Social Media(media sosial) sebenarnya merupakan turunan dari New Media atau Media Baru. Istilah media sosial sudah ada sejak tahun 1954 yang dicetuskan oleh profesor J.A. barnes. Kemunculannya ada pada tahun 1995 dengan lahirnya website seperti classmates.com yang dibuat oleh Randy Conrads (1995) dan SixDegress.com yang didirikan oleh Andrew Weinreichdan (1997). Pada tahun 1999, jenis media sosial yang berbeda muncul. Media sosial ini dikembangkan oleh Epinions.com yang berbasis kepercayaan. Kemudian barulah muncul media sosial yang berbasis persahabatan yang dibuat oleh Uskup Jonathan.

Saat ini, media sosial berkembang dengan sangat cepat melampaui harapan dan telah menjadi kekuatan penting dalam sistem komunikasi dan dapat mengubah aspek kehidupan manusia. Saat ini, media sosial tidak hanya sebagai bentuk interaksi yang persahabatan saja, tetapi juga menawarkan peluang yang lebih luas kepada penggunanya untuk konten yang dihasilkan dan hubungan antar sesama yang sudah terjalin. Masyarakat telah menjadikan media sosial sebagai bagian dari kehidupan mereka, berfungsi sebagai sumber informasi baru yang berkembang di dalam masyarakat itu sendiri.

Di Negara kita, penggunaan media sosial dalam komunikasi politik biasanya disampaikan melalui akun pribadi, grup, dan juga penggiat media sosial, yang tidak dapat dianggap sebagai sumber informasi yang otentik. Sebagai penerima informasi, masyarakat terkadang tidak menyadari kebenaran informasi tersebut. Orang-orang hanya menikmati pesan-pesan ini untuk memenuhi kebutuhan sepihak. Ternyata, banyak akun yang diblokir aparat karena kedapatan menyebarkan informasi provokatif, hoaks, dan mengandung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

BACA JUGA :  Notaris di Tengah Pusaran Waris: Antara Hukum Tertulis dan Realitas Adat

Dengan berkembangnya pengguna media sosial di tingkat regional, nasional, dan global, serta dibantu oleh kondisi kebebasan dalam menggunakan media sosial, banyak persoalan dalam kehidupan individu dan urusan negara yang disampaikan melalui media sosial. Banyak kasus ketidakpuasan dan kekecewaan publik terhadap pemerintah telah diungkapkan di media sosial. Jadi, sekarang ini media sosial sudah menjadi ruang publik, ini sangat penting dalam demokrasi.

Perkembangan dan pengaruh media sosial yang sangat besar sebagai sarana komunikasi juga menguntungkan para aktor politik. Eksploitasi bukan hanya dalam pemilu, tetapi juga untuk menyampaikan pesan-pesan politik, menyampaikan gagasan, menyampaikan kritik, dsb. Media sosial telah menawarkan peluang yang besar bagi politisi untuk berinteraksi langsung dengan publik. Faktor inilah yang membuat politisi semakin mementingkan keberadaan media sosial sebagai alat komunikasi politiknya.

BACA JUGA :  Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum

Politisi harus memahami bahwa di dunia maya atau di jejaring sosial, garis status sosial telah kabur dan bahkan mungkin hilang. Meski di dunia nyata mereka adalah pegawai negeri, pemimpin partai, pejabat tinggi dan pimpinan organisasi besar, status mereka di jejaring sosial hanyalah sebagai pengguna yang identik dengan pengguna lain. Setiap orang yang berpartisipasi dalam komunikasi media sosial memiliki kesetaraan partisipasi yang luas dibandingkan dengan komunikasi tatap muka. Itu sebabnya aktor politik harus menerima kritik, meski itu sangat menyakitkan. Aktor politik yang aktif di media sosial bukan hanya harus memiliki keterampilan teknis media sosial, mereka juga harus memiliki pemikiran yang kuat dan tidak lagi mudah terbawa oleh istilah anak-anak milenial saat ini yaitu politisi baperan.

Keterbukaan media sosial terbuka bagi semua orang untuk menyampaikan informasi yang berbeda-beda, termasuk informasi kritis, menghina, sektarian, bahkan komunal tentang seseorang atau kelompok tertentu, membuat iklim politik negara ini rawan konflik. Konflik yang sering kita lihat saat ini adalah antara pimpinan partai, antara relawan elite politik, maupun pendukung partai politik di media sosial.

Dengan demikian, penggunaan media sosial dalam struktur politik seolah hanya memenuhi keinginan orang-orang terdekat elit politik. Nampaknya elit politik hanya ingin mengetahui informasi tentang lawan politik untuk membangkitkan kekesalan politik, meminimalisir konflik, membangun konflik, mencari dukungan publik untuk menduduki jabatan atau menumbuhkan jabatan publik, citra dan sikap lainnya yang mengarah pada kepentingan politik semata.

BACA JUGA :  Jindi South Jambi Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2024

Namun Burke (2000) berpendapat bahwa keputusan untuk menggunakan media sosial dalam upaya membangun jaringan komunikasi politik yang kuat adalah wajar dalam upaya mereka untuk mendapatkan dukungan. Karena jaringan komunikasi politik dipahami sebagai model sistematis yang dapat mengatur hubungan antara individu dan kelompok dalam pertukaran informasi politik. Terjadinya interaksi komunikasi politik di media sosial dapat disebut sebagai alasan praktis untuk mendorong partisipasi, yang mendorong kontribusi dan umpan balik, keterbukaan tanpa jarak antara sumber informasi dan audiens, yang dapat memperkuat ruang diskusi.

Disisi lain, publik dapat menggunakan dinamika politik dan aktor politik setiap saat dan sebagai bahan referensi untuk menentukan sikap politik mereka dalam menentukan sikap politik.

Masyarakat yang cerdas adalah masyarakat yang mampu memilah informasi yang disediakan oleh media sosial untuk dikonsumsi. (Pikur Pradana)

Berita Terkait

Perayaan Kemerdekaan : Ketika Kegembiraan Menjadi Kamuflase Realitas
Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:33

BMKG Catat 134 Titik Hotspot se-Jambi, Kabut Asap Tebal Selimuti Tungkal Ulu-Batang Asam

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:35

Kualitas Udara Pelabuhan Dagang Sekitar Masih di Ambang Tidak Sehat

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:43

50 Titik Hotspot Terdeteksi di Tanjung Jabung Barat, Potensi Kebakaran SANGAT MUDAH

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:48

Kabut Asap Selimuti Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat Turun Langsung Bagikan Masker Demi Lindungi Kesehatan Warga

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:14

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Desak Seluruh OPD Hingga Pemerintah Desa Diminta Bergerak Terpadu Sikapi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:58

BMKG Jambi Keluarkan Peringatan Udara Tidak Sehat & Berasap, Masyarakat Diminta Waspada

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:37

Bupati Tanjab Barat Turun Padamkan Karhutla di Kuala Indah, Imbau Warga Segera Hentikan Pembakaran Lahan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:10

Polsek Tungkal Ulu Ground Check 10 Titik Hotspot di Batang Asam

Berita Terbaru