Oleh : Andi Nisa Hayatu Dinia, S.H. / Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja
OPINI – Notaris dalam sistem hukum Indonesia secara tegas ditempatkan sebagai pejabat umum yang menjalankan sebagian kewenangan negara di bidang hukum perdata. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik. Konstruksi normatif ini menunjukkan bahwa notaris menjalankan fungsi negara, sehingga secara logis seharusnya disertai dengan perlindungan hukum yang memadai dalam menjalankan jabatannya. Namun, ketika menelaah lebih jauh pengaturan dalam UU Jabatan Notaris, terdapat persoalan mendasar yang hingga kini belum diselesaikan secara tegas, yakni ketidakjelasan batas antara kesalahan administratif dan tanggung jawab pidana notaris.
Kewenangan notaris untuk membuat akta otentik diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, notaris dibebani berbagai kewajiban jabatan sebagaimana diatur secara rinci dalam Pasal 16 ayat (1) UU Jabatan Notaris, antara lain kewajiban bertindak jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak, kewajiban membacakan akta di hadapan para pihak, serta kewajiban menyimpan minuta akta. Pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban ini pada dasarnya merupakan pelanggaran jabatan yang bersifat administratif. Hal ini secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 85 UU Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, dan beberapa pasal lainnya dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian.
Persoalan krusial muncul karena Pasal 85 UU Jabatan Notaris berhenti hanya pada pengaturan jenis sanksi administratif, tanpa disertai norma pembatas yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran administratif tersebut tidak dapat ditarik ke ranah pidana. Tidak terdapat satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kesalahan administratif notaris, sepanjang dilakukan dalam lingkup kewenangan jabatan dan tanpa adanya niat jahat, tidak dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana. Kekosongan norma inilah yang kemudian membuka ruang penemuan hukum yang sangat luas dalam praktik penegakan hukum.
Dalam praktik, pelanggaran terhadap kewajiban jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU Jabatan Notaris sering kali tidak berhenti pada mekanisme pengawasan administratif. Aparat penegak hukum kerap menarik kesalahan prosedural tersebut ke dalam ranah pidana dengan menggunakan ketentuan pidana umum, meskipun perbuatan notaris tersebut dilakukan dalam pelaksanaan kewenangan jabatan. Penemuan hukum semacam ini terjadi karena tidak adanya garis batas yang jelas dalam UU Jabatan Notaris mengenai kapan suatu kesalahan administratif berubah menjadi tindak pidana.
Situasi tersebut semakin diperkuat oleh keberadaan Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris, yang mengatur bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang untuk memanggil notaris atau mengambil fotokopi minuta akta. Ketentuan ini sejatinya hanya mengatur prosedur pemeriksaan notaris dalam proses peradilan, bukan menentukan batas materiil pertanggungjawaban pidana notaris. Namun dalam praktik, sering dimaknai seolah-olah memberikan legitimasi penuh bagi proses pidana terhadap notaris, tanpa terlebih dahulu memastikan apakah perbuatan yang dilakukan merupakan kesalahan administratif atau benar-benar mengandung unsur pidana.
Padahal, secara sistemik, mekanisme pengawasan terhadap notaris telah diatur dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) UU Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh Menteri melalui pembentukan Majelis Pengawas. Hal ini menunjukkan bahwa secara desain hukum, dugaan pelanggaran jabatan notaris seharusnya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme pengawasan administratif dan pembinaan profesi. Ketika proses pidana dijalankan tanpa penyaringan yang jelas melalui mekanisme tersebut, maka hukum pidana tidak lagi berfungsi sebagai ultimum remedium.
Kondisi ini mencerminkan politik hukum kenotariatan yang tidak konsisten. Di satu sisi, negara menempatkan notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan kewenangan negara. Namun di sisi lain, negara tidak menyediakan norma perlindungan yang tegas bagi notaris ketika menjalankan kewenangan tersebut dan melakukan kesalahan yang bersifat administratif. Ketiadaan norma pemisah antara ranah administratif dan pidana menyebabkan notaris berada dalam ketidakpastian hukum yang serius.
Akibatnya, notaris dipaksa melakukan penemuan hukum secara defensif. Dalam menjalankan jabatannya, notaris tidak hanya berpedoman pada kewenangan yang diberikan oleh Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris, tetapi juga pada kekhawatiran akan potensi kriminalisasi akibat kesalahan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UU Jabatan Notaris. Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat dan menggerus fungsi notaris sebagai penjamin kepastian hukum.
Ketidakjelasan batas antara kesalahan administratif dan tanggung jawab pidana notaris merupakan persoalan struktural dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Tanpa penegasan norma yang menyatakan bahwa pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 UU Jabatan Notaris tidak dapat dipidana, serta tanpa peneguhan prinsip bahwa hukum pidana hanya dapat diterapkan apabila notaris bertindak melampaui kewenangan dan dengan niat jahat, penemuan hukum akan terus bergerak dalam ketidakpastian. Politik hukum kenotariatan yang demikian pada akhirnya tidak hanya merugikan notaris, tetapi juga melemahkan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.







