Oleh : Rachel Syakina Fadhly, S.H. /
Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja
OPINI – Perkembangan teknologi telah memberikan dampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan, termasuk hukum. Pada era digital saat ini, sebagian besar bidang pekerjaan bergeser ke arah sistem yang bergantung pada teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Perubahan ini tidak terbatas pada dunia bisnis dan pendidikan, melainkan juga memengaruhi profesi tertentu seperti notaris. Tugas notaris yang sebelumnya dilakukan secara manual dan bersifat administratif sekarang mulai berubah menjadi bentuk digital. Digitalisasi merupakan proses mengubah aktivitas yang dulunya dilakukan secara manual menjadi berbasis teknologi informasi, termasuk dalam pekerjaan notaris.
Digitalisasi telah mengubah pola kerja notaris melalui pemanfaatan software, tanda tangan elektronik, penyimpanan data di cloud, hingga koordinasi melalui rapat virtual. Meski memberikan tantangan tersendiri dalam penyesuaian teknologi, langkah ini membuka banyak efisiensi baru. Pemanfaatan tanda tangan elektronik menjadi contoh nyata dari pergeseran ini; melalui payung hukum UU ITE, metode ini kini diakui sah sebagaimana tanda tangan basah. Di sisi lain, integrasi sistem informasi di lingkungan kerja notaris juga sangat membantu dalam menjaga keamanan data serta mempercepat proses akses dokumen.
Penerapan layanan kenotariatan secara elektronik, yang juga sering disebut sebagai cyber notary, kini mulai diintegrasikan ke dalam sistem hukum kenotariatan di Indonesia, terutama dalam hal pembuatan akta. Fenomena ini mengharuskan para notaris untuk segera bersiap dan menyesuaikan diri dengan konsep kerja serba digital. Secara mendasar, cyber notary sendiri menggambarkan peran notaris publik yang menjalankan kewenangannya dan memberikan pelayanan hukum melalui penggunaan dokumen-dokumen elektronik.
Kehadiran perangkat digital bagi notaris sejatinya berfungsi sebagai media pendukung untuk mempermudah komunikasi dengan para pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi. Mengingat peran akta autentik sebagai bukti tertulis sangat krusial dalam berbagai hubungan hukum di masyarakat, notaris memegang posisi sentral dalam proses tersebut. Oleh karena itu, notaris diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Sebagai pejabat publik yang melayani masyarakat, notaris memiliki kesempatan besar untuk mengasah kemampuan mereka dalam memanfaatkan teknologi secara efisien demi meningkatkan kualitas layanan. Tanggung jawab mereka bukan sekadar menggunakan alat digital, melainkan memastikan bahwa teknologi tersebut benar-benar dioptimalkan untuk kepentingan publik.
Meskipun peluang untuk bersikap proaktif terhadap kemajuan TIK terbuka lebar, saat ini masih muncul keraguan mengenai seberapa efektif peran notaris dalam mendukung penuh digitalisasi. Kendala utamanya sering kali berkaitan dengan aturan baku yang mengharuskan kehadiran fisik para pihak di hadapan notaris, serta perlunya memastikan kecakapan hukum seseorang secara langsung. Namun, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan TIK yang tepat justru dapat menjadi solusi atas berbagai kelemahan pada praktik konvensional. Penggunaan teknologi yang efektif dipercaya mampu meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang oleh notaris maupun praktik eksploitasi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Digitalisasi kenotariatan juga berkaitan erat dengan politik hukum. Politik hukum mencerminkan arah dan kebijakan pembentukan hukum yang ditempuh oleh negara dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini, pengakuan terhadap tanda tangan elektronik dan dokumen elektronik melalui UU ITE menunjukkan adanya kehendak negara untuk mendorong modernisasi sistem hukum. Namun, belum diaturnya cyber notary secara komprehensif dalam UUJN menunjukkan bahwa politik hukum kenotariatan masih berada dalam tahap transisi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang secara tegas mengatur digitalisasi layanan notaris agar tercipta kepastian hukum, perlindungan hukum bagi para pihak, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.







