Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Avatar

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Sebuah duga serius mencuat di tengah masyarakat Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu. Selama puluhan tahun beroperasi, PT Agrowiyana, perusahaan perkebunan kelapa sawit, diduga menguasai dan menggarap ratusan hektar lahan yang diklaim sebagai hak milik sah warga setempat. Terungkap dugaan kuat bahwa tanah tersebut dikuasai tanpa persetujuan, tanpa perjanjian, dan tanpa pembayaran ganti rugi sepeser pun kepada pemilik aslinya.

Pihak perusahaan diduga berupaya mengaburkan status wilayah dengan beralasan lahan sengketa masuk ke dalam administrasi Kecamatan Tebing Tinggi, sehingga dianggap berada di luar kewenangan dan hak masyarakat Taman Raja. Dugaan rekayasa batas wilayah ini ditolak tegas oleh Tokoh Masyarakat, Nasruddin, yang menyajikan fakta sejarah dan administrasi yang tak terbantahkan.

BACA JUGA :  PLN ULP Kuala Tungkal Ingatkan Pelanggan: Bayar Listrik Sebelum Tanggal 20 Untuk Menghindari Pemutusan Sementara

“Ada dugaan kuat perusahaan memutarbalikkan fakta wilayah. Tanah itu jelas berada di wilayah Desa Taman Raja, berbatasan langsung dengan Kelurahan Pelabuhan Dagang dan Desa Berasau. Perlu diketahui, Desa Berasau itu sendiri adalah pemekaran wilayah dari Desa Taman Raja. Secara administrasi maupun sejarah, tanah itu mutlak milik kami. Klaim wilayah Tebing Tinggi itu diduga hanya akal-akalan agar bisa menguasai tanah warga tanpa hak,” ungkap Nasruddin. Pada Kamis (11/6/2026)

Bukan hanya soal tanah, muncul dugaan pelanggaran hukum beruntun yang merugikan masyarakat, di mana warga yang tidak bersalah justru menanggung kerugian terberat, sementara kewajiban perusahaan diduga sama sekali diabaikan:

BACA JUGA :  Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Malam Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal

Dugaan Penguasaan Tanah Tanpa Melibatkan Masyarakat Taman Raja

Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 Pasal 42 & 50, pemanfaatan lahan wajib ada persetujuan pemilik dan ganti rugi yang layak.

Dugaan Pelanggaran Hak Tenaga Kerja

Aturan UU No. 39 Tahun 2014 Pasal 97, Permentan 18/2021, dan Perda Jambi No.7/2018 mewajibkan serap minimal 80% tenaga kerja lokal. Namun terungkap dugaan bahwa perusahaan nyaris tidak merekrut warga Taman Raja

Dugaan Pengabaian Kewajiban Sosial & Plasma

Ada indikasi kuat perusahaan melanggar UU No. 40/2007 Pasal 74 dan UU Cipta Kerja, di mana kewajiban CSR minimal 2–5% pendapatan serta penyediaan kebun plasma 20% dari luas HGU diduga nihil pelaksanaannya. Puluhan tahun beroperasi, tidak ada dampak ekonomi, pembangunan fasilitas, atau kesejahteraan yang dirasakan warga Taman Raja

BACA JUGA :  Ketua DPRD Tanjab Barat Gelar Reses Masa Persidangan Ketiga, Serap Aspirasi Masyarakat

Warga Desa Taman Raja menuntut kejelasan dan keadilan: meminta audit batas wilayah yang transparan, pengembalian lahan jika terbukti milik warga, pembayaran kerugian, serta pemenuhan seluruh kewajiban hukum perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan pelanggaran ini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak manajemen PT Agrowiyana dan verifikasi dari instansi berwenang. Warga berharap kebenaran akan terungkap, dan hak pihak yang tidak bersalah dikembalikan utuh.

Berita Terkait

Tegakkan Disiplin dan Kerapian, Kepsek Septa Diano Tetapkan Standar Potongan Rambut Siswa SMAN 9 Tanjab Barat
Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api
PLN ULP KUALA TUNGKAL Sampaikan Promo “Power Drive”, Diskon 50% Tambah Daya Hingga 7.700 VA
Geser Pola Kelola Sampah dari Sumber, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Pusat dan DPR RI
Wabub Katamso Resmi Buka Training Center Kafilah MTQ, Matangkan Langkah Tanjab Barat Menuju Ajang Provinsi
Wakil Bupati Katamso Lantik 16 Pejabat Manajerial: Penyegaran Organisasi demi Pelayanan Lebih Optimal
Safari Jumat Kuala Dasal: Bupati Anwar Sadat Tekankan Persatuan, Serahkan Bantuan dan Tampung Aspirasi Warga
Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:10

Tegakkan Disiplin dan Kerapian, Kepsek Septa Diano Tetapkan Standar Potongan Rambut Siswa SMAN 9 Tanjab Barat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:57

Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:24

PLN ULP KUALA TUNGKAL Sampaikan Promo “Power Drive”, Diskon 50% Tambah Daya Hingga 7.700 VA

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:27

Wabub Katamso Resmi Buka Training Center Kafilah MTQ, Matangkan Langkah Tanjab Barat Menuju Ajang Provinsi

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:20

Wakil Bupati Katamso Lantik 16 Pejabat Manajerial: Penyegaran Organisasi demi Pelayanan Lebih Optimal

Senin, 27 Juli 2026 - 21:22

Safari Jumat Kuala Dasal: Bupati Anwar Sadat Tekankan Persatuan, Serahkan Bantuan dan Tampung Aspirasi Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 19:52

Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:43

Kapolda Jambi Sambangi FSO 115 di Selat Berhala, Tegaskan Dukungan Penuh Keamanan Operasional Hulu Migas

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Lantik PAW dan PJ Kades

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:30

Advertorial

Sekda Buka Kegiatan Sosialisasi KIE

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:24