Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Avatar

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Sebuah duga serius mencuat di tengah masyarakat Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu. Selama puluhan tahun beroperasi, PT Agrowiyana, perusahaan perkebunan kelapa sawit, diduga menguasai dan menggarap ratusan hektar lahan yang diklaim sebagai hak milik sah warga setempat. Terungkap dugaan kuat bahwa tanah tersebut dikuasai tanpa persetujuan, tanpa perjanjian, dan tanpa pembayaran ganti rugi sepeser pun kepada pemilik aslinya.

Pihak perusahaan diduga berupaya mengaburkan status wilayah dengan beralasan lahan sengketa masuk ke dalam administrasi Kecamatan Tebing Tinggi, sehingga dianggap berada di luar kewenangan dan hak masyarakat Taman Raja. Dugaan rekayasa batas wilayah ini ditolak tegas oleh Tokoh Masyarakat, Nasruddin, yang menyajikan fakta sejarah dan administrasi yang tak terbantahkan.

BACA JUGA :  Pemkab Batang Hari Terima Apresiasi 15 Kabupaten Kategori Penurunan Prefalensi Stunting Tertinggi Tahun 2023

“Ada dugaan kuat perusahaan memutarbalikkan fakta wilayah. Tanah itu jelas berada di wilayah Desa Taman Raja, berbatasan langsung dengan Kelurahan Pelabuhan Dagang dan Desa Berasau. Perlu diketahui, Desa Berasau itu sendiri adalah pemekaran wilayah dari Desa Taman Raja. Secara administrasi maupun sejarah, tanah itu mutlak milik kami. Klaim wilayah Tebing Tinggi itu diduga hanya akal-akalan agar bisa menguasai tanah warga tanpa hak,” ungkap Nasruddin. Pada Kamis (11/6/2026)

Bukan hanya soal tanah, muncul dugaan pelanggaran hukum beruntun yang merugikan masyarakat, di mana warga yang tidak bersalah justru menanggung kerugian terberat, sementara kewajiban perusahaan diduga sama sekali diabaikan:

BACA JUGA :  Sampaikan tiga tuntutan mengenai Kebijakan Batu bara, PMII Unja gelar Mimbar bebas di depan Kantor Gubernur Jambi

Dugaan Penguasaan Tanah Tanpa Melibatkan Masyarakat Taman Raja

Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 Pasal 42 & 50, pemanfaatan lahan wajib ada persetujuan pemilik dan ganti rugi yang layak.

Dugaan Pelanggaran Hak Tenaga Kerja

Aturan UU No. 39 Tahun 2014 Pasal 97, Permentan 18/2021, dan Perda Jambi No.7/2018 mewajibkan serap minimal 80% tenaga kerja lokal. Namun terungkap dugaan bahwa perusahaan nyaris tidak merekrut warga Taman Raja

Dugaan Pengabaian Kewajiban Sosial & Plasma

Ada indikasi kuat perusahaan melanggar UU No. 40/2007 Pasal 74 dan UU Cipta Kerja, di mana kewajiban CSR minimal 2–5% pendapatan serta penyediaan kebun plasma 20% dari luas HGU diduga nihil pelaksanaannya. Puluhan tahun beroperasi, tidak ada dampak ekonomi, pembangunan fasilitas, atau kesejahteraan yang dirasakan warga Taman Raja

BACA JUGA :  Bupati Batang Hari Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah PTSL Tahun 2022 Di Desa Penerokan.

Warga Desa Taman Raja menuntut kejelasan dan keadilan: meminta audit batas wilayah yang transparan, pengembalian lahan jika terbukti milik warga, pembayaran kerugian, serta pemenuhan seluruh kewajiban hukum perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan pelanggaran ini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak manajemen PT Agrowiyana dan verifikasi dari instansi berwenang. Warga berharap kebenaran akan terungkap, dan hak pihak yang tidak bersalah dikembalikan utuh.

Berita Terkait

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik
Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru