TANJAB BARAT – Sebuah duga serius mencuat di tengah masyarakat Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu. Selama puluhan tahun beroperasi, PT Agrowiyana, perusahaan perkebunan kelapa sawit, diduga menguasai dan menggarap ratusan hektar lahan yang diklaim sebagai hak milik sah warga setempat. Terungkap dugaan kuat bahwa tanah tersebut dikuasai tanpa persetujuan, tanpa perjanjian, dan tanpa pembayaran ganti rugi sepeser pun kepada pemilik aslinya.
Pihak perusahaan diduga berupaya mengaburkan status wilayah dengan beralasan lahan sengketa masuk ke dalam administrasi Kecamatan Tebing Tinggi, sehingga dianggap berada di luar kewenangan dan hak masyarakat Taman Raja. Dugaan rekayasa batas wilayah ini ditolak tegas oleh Tokoh Masyarakat, Nasruddin, yang menyajikan fakta sejarah dan administrasi yang tak terbantahkan.
“Ada dugaan kuat perusahaan memutarbalikkan fakta wilayah. Tanah itu jelas berada di wilayah Desa Taman Raja, berbatasan langsung dengan Kelurahan Pelabuhan Dagang dan Desa Berasau. Perlu diketahui, Desa Berasau itu sendiri adalah pemekaran wilayah dari Desa Taman Raja. Secara administrasi maupun sejarah, tanah itu mutlak milik kami. Klaim wilayah Tebing Tinggi itu diduga hanya akal-akalan agar bisa menguasai tanah warga tanpa hak,” ungkap Nasruddin. Pada Kamis (11/6/2026)
Bukan hanya soal tanah, muncul dugaan pelanggaran hukum beruntun yang merugikan masyarakat, di mana warga yang tidak bersalah justru menanggung kerugian terberat, sementara kewajiban perusahaan diduga sama sekali diabaikan:
Dugaan Penguasaan Tanah Tanpa Melibatkan Masyarakat Taman Raja
Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 Pasal 42 & 50, pemanfaatan lahan wajib ada persetujuan pemilik dan ganti rugi yang layak.
Dugaan Pelanggaran Hak Tenaga Kerja
Aturan UU No. 39 Tahun 2014 Pasal 97, Permentan 18/2021, dan Perda Jambi No.7/2018 mewajibkan serap minimal 80% tenaga kerja lokal. Namun terungkap dugaan bahwa perusahaan nyaris tidak merekrut warga Taman Raja
Dugaan Pengabaian Kewajiban Sosial & Plasma
Ada indikasi kuat perusahaan melanggar UU No. 40/2007 Pasal 74 dan UU Cipta Kerja, di mana kewajiban CSR minimal 2–5% pendapatan serta penyediaan kebun plasma 20% dari luas HGU diduga nihil pelaksanaannya. Puluhan tahun beroperasi, tidak ada dampak ekonomi, pembangunan fasilitas, atau kesejahteraan yang dirasakan warga Taman Raja
Warga Desa Taman Raja menuntut kejelasan dan keadilan: meminta audit batas wilayah yang transparan, pengembalian lahan jika terbukti milik warga, pembayaran kerugian, serta pemenuhan seluruh kewajiban hukum perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan pelanggaran ini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak manajemen PT Agrowiyana dan verifikasi dari instansi berwenang. Warga berharap kebenaran akan terungkap, dan hak pihak yang tidak bersalah dikembalikan utuh.







