Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Avatar

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Sebuah duga serius mencuat di tengah masyarakat Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu. Selama puluhan tahun beroperasi, PT Agrowiyana, perusahaan perkebunan kelapa sawit, diduga menguasai dan menggarap ratusan hektar lahan yang diklaim sebagai hak milik sah warga setempat. Terungkap dugaan kuat bahwa tanah tersebut dikuasai tanpa persetujuan, tanpa perjanjian, dan tanpa pembayaran ganti rugi sepeser pun kepada pemilik aslinya.

Pihak perusahaan diduga berupaya mengaburkan status wilayah dengan beralasan lahan sengketa masuk ke dalam administrasi Kecamatan Tebing Tinggi, sehingga dianggap berada di luar kewenangan dan hak masyarakat Taman Raja. Dugaan rekayasa batas wilayah ini ditolak tegas oleh Tokoh Masyarakat, Nasruddin, yang menyajikan fakta sejarah dan administrasi yang tak terbantahkan.

BACA JUGA :  Turnamen Bupati Cup Tanjab Barat 2025 Resmi Dibuka, Ajang Seleksi Menuju Porprov

“Ada dugaan kuat perusahaan memutarbalikkan fakta wilayah. Tanah itu jelas berada di wilayah Desa Taman Raja, berbatasan langsung dengan Kelurahan Pelabuhan Dagang dan Desa Berasau. Perlu diketahui, Desa Berasau itu sendiri adalah pemekaran wilayah dari Desa Taman Raja. Secara administrasi maupun sejarah, tanah itu mutlak milik kami. Klaim wilayah Tebing Tinggi itu diduga hanya akal-akalan agar bisa menguasai tanah warga tanpa hak,” ungkap Nasruddin. Pada Kamis (11/6/2026)

Bukan hanya soal tanah, muncul dugaan pelanggaran hukum beruntun yang merugikan masyarakat, di mana warga yang tidak bersalah justru menanggung kerugian terberat, sementara kewajiban perusahaan diduga sama sekali diabaikan:

BACA JUGA :  Seorang Warga Marosebo Ulu Kesalkan Pemblokiran Sepihak Oleh Bank BRI

Dugaan Penguasaan Tanah Tanpa Melibatkan Masyarakat Taman Raja

Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 Pasal 42 & 50, pemanfaatan lahan wajib ada persetujuan pemilik dan ganti rugi yang layak.

Dugaan Pelanggaran Hak Tenaga Kerja

Aturan UU No. 39 Tahun 2014 Pasal 97, Permentan 18/2021, dan Perda Jambi No.7/2018 mewajibkan serap minimal 80% tenaga kerja lokal. Namun terungkap dugaan bahwa perusahaan nyaris tidak merekrut warga Taman Raja

Dugaan Pengabaian Kewajiban Sosial & Plasma

Ada indikasi kuat perusahaan melanggar UU No. 40/2007 Pasal 74 dan UU Cipta Kerja, di mana kewajiban CSR minimal 2–5% pendapatan serta penyediaan kebun plasma 20% dari luas HGU diduga nihil pelaksanaannya. Puluhan tahun beroperasi, tidak ada dampak ekonomi, pembangunan fasilitas, atau kesejahteraan yang dirasakan warga Taman Raja

BACA JUGA :  Rumah Mewah Oknum Pejabat Di Tanjung Jabung Barat Jadi Sorotan

Warga Desa Taman Raja menuntut kejelasan dan keadilan: meminta audit batas wilayah yang transparan, pengembalian lahan jika terbukti milik warga, pembayaran kerugian, serta pemenuhan seluruh kewajiban hukum perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan pelanggaran ini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak manajemen PT Agrowiyana dan verifikasi dari instansi berwenang. Warga berharap kebenaran akan terungkap, dan hak pihak yang tidak bersalah dikembalikan utuh.

Berita Terkait

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53