Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan

Avatar

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Fitria Yuseva, S.H. /  Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja

OPINI – Notaris dalam sistem hukum Indonesia, memegang peranan yang sangat penting dalam melakukan tindakan hukum tertentu yang memerlukan otentikasi dan pembuktian formal, seperti pembuatan akta otentik. Notaris memiliki wewenang untuk menyusun akta yang memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat di mata hukum, dan oleh karena itu, posisi notaris tidak dapat dipandang sebelah mata. Di sisi lain, perkembangan hukum dan politik hukum di Indonesia berperan besar dalam mengatur dan mengawasi praktik kenotariatan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses pembuatan akta dan dokumen hukum dilakukan dengan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Notaris di Pusaran Transparansi: Analisis Politik Hukum dan Penemuan Hukum Terkait Beneficial Ownership dalam Pencegahan Pencucian Uang

Sebelum adanya perubahan undang-undang ini, profesi notaris diatur berdasarkan hukum lama yang memberikan ruang bagi potensi penyalahgunaan kewenangan. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, sistem kenotariatan di Indonesia mengalami perbaikan signifikan. Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait tugas, kewajiban, dan tanggung jawab notaris, serta pengawasan terhadap jalannya praktik kenotariatan.

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Arief Undang Makan Bersama Peserta JSFL 2026

Seiring dengan kemajuan teknologi, notaris kini dihadapkan pada perkembangan baru berupa akta elektronik. Akta elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-akte mulai diatur melalui regulasi yang memungkinkan pembuatan dokumen notarial secara digital dengan pengamanan yang memadai. Hal ini mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi, serta meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam pembuatan dokumen hukum.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Ketidakhadiran Negara dalam Perlindungan Hukum Notaris sebagai Pejabat Umum
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56

Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi

Berita Terbaru