Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan

Avatar

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Fitria Yuseva, S.H. /  Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja

OPINI – Notaris dalam sistem hukum Indonesia, memegang peranan yang sangat penting dalam melakukan tindakan hukum tertentu yang memerlukan otentikasi dan pembuktian formal, seperti pembuatan akta otentik. Notaris memiliki wewenang untuk menyusun akta yang memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat di mata hukum, dan oleh karena itu, posisi notaris tidak dapat dipandang sebelah mata. Di sisi lain, perkembangan hukum dan politik hukum di Indonesia berperan besar dalam mengatur dan mengawasi praktik kenotariatan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses pembuatan akta dan dokumen hukum dilakukan dengan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Oknum Kades di Mersam Batanghari Sedang Asyik Main Judi Online di Kantor Desa

Sebelum adanya perubahan undang-undang ini, profesi notaris diatur berdasarkan hukum lama yang memberikan ruang bagi potensi penyalahgunaan kewenangan. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, sistem kenotariatan di Indonesia mengalami perbaikan signifikan. Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait tugas, kewajiban, dan tanggung jawab notaris, serta pengawasan terhadap jalannya praktik kenotariatan.

BACA JUGA :  Bupati Batanghari Fadhil Arief Pimpin Upacara HUT Satpol PP, Satlinmas dan Damkar Tahun 2023

Seiring dengan kemajuan teknologi, notaris kini dihadapkan pada perkembangan baru berupa akta elektronik. Akta elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-akte mulai diatur melalui regulasi yang memungkinkan pembuatan dokumen notarial secara digital dengan pengamanan yang memadai. Hal ini mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi, serta meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam pembuatan dokumen hukum.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Ketidakhadiran Negara dalam Perlindungan Hukum Notaris sebagai Pejabat Umum
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:45

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Energi Hijau, Pasang Solar Panel di SMKN 15

Jumat, 24 April 2026 - 20:35

Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan

Kamis, 23 April 2026 - 20:49

Pelaku Maling Sepeda Listrik di Pelabuhan Dagang Diringkus Polsek Tungkal Ulu

Kamis, 23 April 2026 - 15:19

Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:35

Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26

Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Tanjab Barat

Berita Terbaru