Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan

Avatar

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Fitria Yuseva, S.H. /  Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja

OPINI – Notaris dalam sistem hukum Indonesia, memegang peranan yang sangat penting dalam melakukan tindakan hukum tertentu yang memerlukan otentikasi dan pembuktian formal, seperti pembuatan akta otentik. Notaris memiliki wewenang untuk menyusun akta yang memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat di mata hukum, dan oleh karena itu, posisi notaris tidak dapat dipandang sebelah mata. Di sisi lain, perkembangan hukum dan politik hukum di Indonesia berperan besar dalam mengatur dan mengawasi praktik kenotariatan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses pembuatan akta dan dokumen hukum dilakukan dengan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Gagal Deklarasi, Bukti Rencana Koalisi Perubahan Masih Rapuh

Sebelum adanya perubahan undang-undang ini, profesi notaris diatur berdasarkan hukum lama yang memberikan ruang bagi potensi penyalahgunaan kewenangan. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, sistem kenotariatan di Indonesia mengalami perbaikan signifikan. Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait tugas, kewajiban, dan tanggung jawab notaris, serta pengawasan terhadap jalannya praktik kenotariatan.

BACA JUGA :  Lomba PKK, Zulva Fadhil Kunjungi Rumah Bunda Kecamatan Marosebo Ulu

Seiring dengan kemajuan teknologi, notaris kini dihadapkan pada perkembangan baru berupa akta elektronik. Akta elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-akte mulai diatur melalui regulasi yang memungkinkan pembuatan dokumen notarial secara digital dengan pengamanan yang memadai. Hal ini mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi, serta meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam pembuatan dokumen hukum.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Ketidakhadiran Negara dalam Perlindungan Hukum Notaris sebagai Pejabat Umum
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:22

Safari Jumat Kuala Dasal: Bupati Anwar Sadat Tekankan Persatuan, Serahkan Bantuan dan Tampung Aspirasi Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 19:52

Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:43

Kapolda Jambi Sambangi FSO 115 di Selat Berhala, Tegaskan Dukungan Penuh Keamanan Operasional Hulu Migas

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:16

Dugaan Korupsi BUMDes Lampisi, Dana Alat Berat Dikabarkan Raib

Senin, 20 Juli 2026 - 22:11

Sinergi Kunci Keberhasilan, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Kolaborasi Penuh Pemkab dan DPRD Sambut APBD 2027

Senin, 20 Juli 2026 - 20:07

Semangat Tahun Ajaran Baru, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen

Senin, 20 Juli 2026 - 14:47

PLN ULP Kuala Tungkal Jadwalkan Pemeliharaan Kelistrikan Demi Keandalan Layanan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:12

Dorong UMKM Naik Kelas, SKK Migas – MontD’Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh

Berita Terbaru