Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan

Avatar

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Fitria Yuseva, S.H. /  Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja

OPINI – Notaris dalam sistem hukum Indonesia, memegang peranan yang sangat penting dalam melakukan tindakan hukum tertentu yang memerlukan otentikasi dan pembuktian formal, seperti pembuatan akta otentik. Notaris memiliki wewenang untuk menyusun akta yang memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat di mata hukum, dan oleh karena itu, posisi notaris tidak dapat dipandang sebelah mata. Di sisi lain, perkembangan hukum dan politik hukum di Indonesia berperan besar dalam mengatur dan mengawasi praktik kenotariatan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses pembuatan akta dan dokumen hukum dilakukan dengan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Notaris sebagai Pejabat Umum: Penemuan Hukum dan Politik Hukum Kenotariatan

Sebelum adanya perubahan undang-undang ini, profesi notaris diatur berdasarkan hukum lama yang memberikan ruang bagi potensi penyalahgunaan kewenangan. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, sistem kenotariatan di Indonesia mengalami perbaikan signifikan. Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait tugas, kewajiban, dan tanggung jawab notaris, serta pengawasan terhadap jalannya praktik kenotariatan.

BACA JUGA :  Pemulihan Kerugian Negara sebagai Prioritas Restoratif dalam Reformasi Hukum Pidana Korupsi

Seiring dengan kemajuan teknologi, notaris kini dihadapkan pada perkembangan baru berupa akta elektronik. Akta elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-akte mulai diatur melalui regulasi yang memungkinkan pembuatan dokumen notarial secara digital dengan pengamanan yang memadai. Hal ini mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi, serta meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam pembuatan dokumen hukum.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Ketidakhadiran Negara dalam Perlindungan Hukum Notaris sebagai Pejabat Umum
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53