Oleh : Dewi Ulfa Uluwiyah, S.H. / Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja
OPINI – Dunia hukum Indonesia terus bertransformasi seiring dengan digitalisasi dan kompleksitas transaksi bisnis. Di garda terdepan kepastian hukum, sosok Notaris memegang peran krusial sebagai pejabat umum. Namun, tantangan besar muncul: sejauh mana Notaris harus terpaku pada teks undang-undang, dan bagaimana nasib mereka ketika terjepit dalam dialektika antara politik hukum yang statis dan tuntutan penemuan hukum yang dinamis.
Secara doktrinal, Notaris sering kali terjebak dalam ruang hampa. Di satu sisi, sebagai pejabat umum, Notaris sering dianggap hanya sebagai la bouche de la loi—mulut undang-undang yang sekadar mencatat apa yang tersurat. Namun dalam praktiknya, Notaris dituntut melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) saat menghadapi kekosongan aturan atau ambiguitas norma dalam UU Jabatan Notaris (UUJN).
Notaris melakukan interpretasi ekstensif demi menjamin kelancaran hak-hak keperdataan masyarakat. Namun, kreativitas hukum ini sering kali menjadi pedang bermata dua. Dalam perspektif politik hukum, negara belum sepenuhnya memberikan payung perlindungan yang sinkron terhadap diskresi hukum yang diambil Notaris, terutama saat berhadapan dengan inovasi teknologi seperti Cyber Notary.
Masalah krusial muncul ketika hasil penemuan hukum atau tindakan administratif Notaris dipandang secara diametral oleh aparat penegak hukum. Kita melihat fenomena memprihatinkan dalam berbagai kasus Mafia Tanah, di mana Notaris kerap ditarik ke ranah pidana. Padahal, Notaris hanya memformulasikan kehendak para pihak ke dalam bentuk autentik berdasarkan dokumen yang disodorkan.
Sesuai asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), tanggung jawab pidana seharusnya bersifat personal dan berbasis niat jahat (mens rea). Jika seorang Notaris telah menjalankan prosedur secara formal (prosedural hukum), maka ia tidak dapat dipidana atas itikad buruk para pihak. Perlindungan hukum terhadap Notaris bukan sekadar hak istimewa, melainkan perlindungan terhadap jabatan yang mengemban amanah publik.
Ketegangan antara penegak hukum dan profesi Notaris sering kali memuncak pada tindakan represif seperti penjemputan paksa atau penggeledahan kantor. Tindakan ini mencederai martabat jabatan dan mengancam kerahasiaan dokumen negara. Secara politik hukum, diperlukan penguatan sinergi melalui Memorandum of Understanding (MOU) yang teknis antara Kemenkumham (melalui Majelis Kehormatan Notaris/MKN), Polri, dan Kejaksaan Agung.
Negara harus hadir melalui politik hukum yang preventif untuk memastikan bahwa Notaris adalah mitra penegak hukum, bukan tumbal dari carut-marutnya sengketa di lapangan. Tanpa perlindungan yang konkret, akta autentik hanya akan menjadi selembar kertas tanpa nyawa, dan keadilan bagi masyarakat akan tetap menjadi angan-angan yang jauh.







