Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum

Avatar

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Dewi Ulfa Uluwiyah, S.H. / Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja

OPINI – Dunia hukum Indonesia terus bertransformasi seiring dengan digitalisasi dan kompleksitas transaksi bisnis. Di garda terdepan kepastian hukum, sosok Notaris memegang peran krusial sebagai pejabat umum. Namun, tantangan besar muncul: sejauh mana Notaris harus terpaku pada teks undang-undang, dan bagaimana nasib mereka ketika terjepit dalam dialektika antara politik hukum yang statis dan tuntutan penemuan hukum yang dinamis.

Secara doktrinal, Notaris sering kali terjebak dalam ruang hampa. Di satu sisi, sebagai pejabat umum, Notaris sering dianggap hanya sebagai la bouche de la loi—mulut undang-undang yang sekadar mencatat apa yang tersurat. Namun dalam praktiknya, Notaris dituntut melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) saat menghadapi kekosongan aturan atau ambiguitas norma dalam UU Jabatan Notaris (UUJN).

BACA JUGA :  Notaris di Tengah Pusaran Waris: Antara Hukum Tertulis dan Realitas Adat

Notaris melakukan interpretasi ekstensif demi menjamin kelancaran hak-hak keperdataan masyarakat. Namun, kreativitas hukum ini sering kali menjadi pedang bermata dua. Dalam perspektif politik hukum, negara belum sepenuhnya memberikan payung perlindungan yang sinkron terhadap diskresi hukum yang diambil Notaris, terutama saat berhadapan dengan inovasi teknologi seperti Cyber Notary.

Masalah krusial muncul ketika hasil penemuan hukum atau tindakan administratif Notaris dipandang secara diametral oleh aparat penegak hukum. Kita melihat fenomena memprihatinkan dalam berbagai kasus Mafia Tanah, di mana Notaris kerap ditarik ke ranah pidana. Padahal, Notaris hanya memformulasikan kehendak para pihak ke dalam bentuk autentik berdasarkan dokumen yang disodorkan.

BACA JUGA :  Peran Media Sosial Dalam Komunikasi Politik

Sesuai asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), tanggung jawab pidana seharusnya bersifat personal dan berbasis niat jahat (mens rea). Jika seorang Notaris telah menjalankan prosedur secara formal (prosedural hukum), maka ia tidak dapat dipidana atas itikad buruk para pihak. Perlindungan hukum terhadap Notaris bukan sekadar hak istimewa, melainkan perlindungan terhadap jabatan yang mengemban amanah publik.

Ketegangan antara penegak hukum dan profesi Notaris sering kali memuncak pada tindakan represif seperti penjemputan paksa atau penggeledahan kantor. Tindakan ini mencederai martabat jabatan dan mengancam kerahasiaan dokumen negara. Secara politik hukum, diperlukan penguatan sinergi melalui Memorandum of Understanding (MOU) yang teknis antara Kemenkumham (melalui Majelis Kehormatan Notaris/MKN), Polri, dan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  Alat Penambang Dirusak Masyarakat, Para Penambang Tutup Jalan Akses Menuju Limbur Bungo

Negara harus hadir melalui politik hukum yang preventif untuk memastikan bahwa Notaris adalah mitra penegak hukum, bukan tumbal dari carut-marutnya sengketa di lapangan. Tanpa perlindungan yang konkret, akta autentik hanya akan menjadi selembar kertas tanpa nyawa, dan keadilan bagi masyarakat akan tetap menjadi angan-angan yang jauh.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Ketidakhadiran Negara dalam Perlindungan Hukum Notaris sebagai Pejabat Umum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:10

PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05

BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Senin, 23 Maret 2026 - 12:57

Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:52

Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:07

Jelang IdulFitri 2026, Pemkab Tanjab Barat Gelar Pasar Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:02

Wabub Katamso Pastikan Kesiapan Tanjab Barat Sambut Idul Fitri 1447 H dalam Rakor Bersama Pemprov Jambi

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:27

Himbau Keras: Pedagang Pasar Sungai Rengas Dilarang Berjualan Dekat Jalan Aspal, Minimal 1,5 Meter dari Tepi!

Berita Terbaru