Politik Hukum Jabatan Notaris

Avatar

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Ananda Maprilia Janur Putri, S.H. / Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja

OPINI – Hukum merupakan sarana untuk mewujudkan cita-cita mulia sebagai kehendak bersama yang diinginkan oleh masyarakat. Hukum merupakan sarana untuk mewujudkan kehendak bersama itu. Tanpa hukum maka mustahil kehendak itu dapat tercapai, karena dalam perjalanannya, akan ada anggota masyarakat yang memiliki perilaku dan perbuatan menyimpang yang menjadi penghalang terwujudnya kehendak bersama itu.

Politik hukum memerlukan sebuah mekanisme yang melibatkan banyak faktor. Kita mengenal mekanisme ini sebagai sebuah proses politik hukum. politik hukum mempunyai dua ruang lingkup yang saling terkait, yaitu dimensi filosofis – teoritis dan dimensi normatif – operasional. Sebagai dimensi filosofis – teoritis, politik hukum merupakan parameter nilai bagi implementasi pembangunan dan pembinaan hukum di lapangan. Sebagai dimensi normatif – operasional, politik hukum lebih terfokus pada pencerminan kehendak penguasa terhadap tatanan masyarakat yang diinginkan.

BACA JUGA :  DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029

Sebagai negara hukum, sebagaimana yang diterangkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Maka segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berlandaskan dan berdasarkan atas hukum, sebagai tolak ukur suatu perbuatan atau tindakan telah sesuai atau tidak dengan ketentuan yang telah berlaku.

Seorang pejabat umum tercermin dari keahlian yang dimiliki, serta didukung oleh ilmu pengetahuan, pengalaman dan memiliki ketrampilan yang tinggi serta memiliki integritas moral yang baik. Notaris harus mengetahui batas -batas kewenangannya dan harus mentaati peraturan hukum yang berlaku serta mengetahui batas-batas tindakan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

BACA JUGA :  Gencarkan Hidup Sehat, Mahasiswa KKN STIKES HI Jambi Ajak Masyarakat Sungai Puar Senam

Di indonesia peranan pejabat umum masih terbagi menjadi beberapa jabatan, yakni Notaris yang mana dalam pemanggu jabatan ini diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya akan ditulis UUJN).

Notaris adalah sebagai jabatan awal saja, dan bukan satu satunya Pejabat Umum. Padahal semestinya dalam menjalankan wewenangnya sebagaimana diatur pada Pasal 15 UUJN, dalam ayat ke (3) diatur bahwa “selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan Perundang- Undangan”. Pasal 15 UUJN inilah sebenarnya cukup untuk mewakili kewenangan dan tugas seorang pejabat umum, tanpa ada lagi pemisahan jabatan dan pertanggungan jawab ke berbagai pihak. Menurut Philipus M. Hadjon,82 pejabat umum itu seharusnya diangkat dan diberhentikan oleh kepala negara dan bukan lah oleh menteri.

BACA JUGA :  Notaris Bukan Sekadar Penulis Akta: Penemuan Hukum dan Politik Hukumnya

Notaris selaku pejabat umum yang berfungsi menjamin otentisitas pada tulisan-tulisannya (akta). Notaris diangkat oleh penguasa negara dan kepadanya diberikan kepercayaan dan pengakuan dalam memberikan jasa bagi kepentingan masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Ketidakhadiran Negara dalam Perlindungan Hukum Notaris sebagai Pejabat Umum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:10

PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05

BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Senin, 23 Maret 2026 - 12:57

Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:52

Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:07

Jelang IdulFitri 2026, Pemkab Tanjab Barat Gelar Pasar Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:02

Wabub Katamso Pastikan Kesiapan Tanjab Barat Sambut Idul Fitri 1447 H dalam Rakor Bersama Pemprov Jambi

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:27

Himbau Keras: Pedagang Pasar Sungai Rengas Dilarang Berjualan Dekat Jalan Aspal, Minimal 1,5 Meter dari Tepi!

Berita Terbaru