Politik Hukum Jabatan Notaris

Avatar

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Ananda Maprilia Janur Putri, S.H. / Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja

OPINI – Hukum merupakan sarana untuk mewujudkan cita-cita mulia sebagai kehendak bersama yang diinginkan oleh masyarakat. Hukum merupakan sarana untuk mewujudkan kehendak bersama itu. Tanpa hukum maka mustahil kehendak itu dapat tercapai, karena dalam perjalanannya, akan ada anggota masyarakat yang memiliki perilaku dan perbuatan menyimpang yang menjadi penghalang terwujudnya kehendak bersama itu.

Politik hukum memerlukan sebuah mekanisme yang melibatkan banyak faktor. Kita mengenal mekanisme ini sebagai sebuah proses politik hukum. politik hukum mempunyai dua ruang lingkup yang saling terkait, yaitu dimensi filosofis – teoritis dan dimensi normatif – operasional. Sebagai dimensi filosofis – teoritis, politik hukum merupakan parameter nilai bagi implementasi pembangunan dan pembinaan hukum di lapangan. Sebagai dimensi normatif – operasional, politik hukum lebih terfokus pada pencerminan kehendak penguasa terhadap tatanan masyarakat yang diinginkan.

BACA JUGA :  Notaris di Persimpangan Penemuan Hukum dan Politik Hukum

Sebagai negara hukum, sebagaimana yang diterangkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Maka segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berlandaskan dan berdasarkan atas hukum, sebagai tolak ukur suatu perbuatan atau tindakan telah sesuai atau tidak dengan ketentuan yang telah berlaku.

Seorang pejabat umum tercermin dari keahlian yang dimiliki, serta didukung oleh ilmu pengetahuan, pengalaman dan memiliki ketrampilan yang tinggi serta memiliki integritas moral yang baik. Notaris harus mengetahui batas -batas kewenangannya dan harus mentaati peraturan hukum yang berlaku serta mengetahui batas-batas tindakan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

BACA JUGA :  Fikirman Halawa Pelaku Kriminal Diburu Ratusan Warga Desa Taman Raja, Begini Nasib Orang Tua Pelaku

Di indonesia peranan pejabat umum masih terbagi menjadi beberapa jabatan, yakni Notaris yang mana dalam pemanggu jabatan ini diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya akan ditulis UUJN).

Notaris adalah sebagai jabatan awal saja, dan bukan satu satunya Pejabat Umum. Padahal semestinya dalam menjalankan wewenangnya sebagaimana diatur pada Pasal 15 UUJN, dalam ayat ke (3) diatur bahwa “selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan Perundang- Undangan”. Pasal 15 UUJN inilah sebenarnya cukup untuk mewakili kewenangan dan tugas seorang pejabat umum, tanpa ada lagi pemisahan jabatan dan pertanggungan jawab ke berbagai pihak. Menurut Philipus M. Hadjon,82 pejabat umum itu seharusnya diangkat dan diberhentikan oleh kepala negara dan bukan lah oleh menteri.

BACA JUGA :  Digitalisasi Notaris Dalam Perspektif Penemuan Hukum dan Politik Hukum

Notaris selaku pejabat umum yang berfungsi menjamin otentisitas pada tulisan-tulisannya (akta). Notaris diangkat oleh penguasa negara dan kepadanya diberikan kepercayaan dan pengakuan dalam memberikan jasa bagi kepentingan masyarakat.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Ketidakhadiran Negara dalam Perlindungan Hukum Notaris sebagai Pejabat Umum
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:37

SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:36

BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:40

Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:13

Bersama Ketua DPRD, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Prestasi: Tanjab Barat Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:04

Peringatan 80 Tahun Pemkot Jambi, Bupati Anwar Sadat Resmikkan Sinergi Strategis : Tanjab Barat dan Kota Jambi Melangkah Bersama Wujudkan Kesejahteraan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:06

Berdiri Sekian Tahun, BUMDesa Lampisi Diduga Tak Beri Manfaat Nyata, Aset dan Pendapatan Diduga Dikuasai Sepihak

Senin, 1 Juni 2026 - 14:30

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Pengamalan Nilai Luhur Sebagai Kekuatan Hadapi Tantangan Global

Berita Terbaru