Oleh : Ananda Maprilia Janur Putri, S.H. / Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja
OPINI – Hukum merupakan sarana untuk mewujudkan cita-cita mulia sebagai kehendak bersama yang diinginkan oleh masyarakat. Hukum merupakan sarana untuk mewujudkan kehendak bersama itu. Tanpa hukum maka mustahil kehendak itu dapat tercapai, karena dalam perjalanannya, akan ada anggota masyarakat yang memiliki perilaku dan perbuatan menyimpang yang menjadi penghalang terwujudnya kehendak bersama itu.
Politik hukum memerlukan sebuah mekanisme yang melibatkan banyak faktor. Kita mengenal mekanisme ini sebagai sebuah proses politik hukum. politik hukum mempunyai dua ruang lingkup yang saling terkait, yaitu dimensi filosofis – teoritis dan dimensi normatif – operasional. Sebagai dimensi filosofis – teoritis, politik hukum merupakan parameter nilai bagi implementasi pembangunan dan pembinaan hukum di lapangan. Sebagai dimensi normatif – operasional, politik hukum lebih terfokus pada pencerminan kehendak penguasa terhadap tatanan masyarakat yang diinginkan.
Sebagai negara hukum, sebagaimana yang diterangkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Maka segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berlandaskan dan berdasarkan atas hukum, sebagai tolak ukur suatu perbuatan atau tindakan telah sesuai atau tidak dengan ketentuan yang telah berlaku.
Seorang pejabat umum tercermin dari keahlian yang dimiliki, serta didukung oleh ilmu pengetahuan, pengalaman dan memiliki ketrampilan yang tinggi serta memiliki integritas moral yang baik. Notaris harus mengetahui batas -batas kewenangannya dan harus mentaati peraturan hukum yang berlaku serta mengetahui batas-batas tindakan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Di indonesia peranan pejabat umum masih terbagi menjadi beberapa jabatan, yakni Notaris yang mana dalam pemanggu jabatan ini diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya akan ditulis UUJN).
Notaris adalah sebagai jabatan awal saja, dan bukan satu satunya Pejabat Umum. Padahal semestinya dalam menjalankan wewenangnya sebagaimana diatur pada Pasal 15 UUJN, dalam ayat ke (3) diatur bahwa “selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan Perundang- Undangan”. Pasal 15 UUJN inilah sebenarnya cukup untuk mewakili kewenangan dan tugas seorang pejabat umum, tanpa ada lagi pemisahan jabatan dan pertanggungan jawab ke berbagai pihak. Menurut Philipus M. Hadjon,82 pejabat umum itu seharusnya diangkat dan diberhentikan oleh kepala negara dan bukan lah oleh menteri.
Notaris selaku pejabat umum yang berfungsi menjamin otentisitas pada tulisan-tulisannya (akta). Notaris diangkat oleh penguasa negara dan kepadanya diberikan kepercayaan dan pengakuan dalam memberikan jasa bagi kepentingan masyarakat.







