Oleh : Tomi Henrayana, S.H. / Mahasiswa Magister Kenotariatan Unjaa
OPINI – Sistem hukum Indonesia banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental (civil law) yang menekankan kodifikasi peraturan perundang-undangan. Namun, undang-undang tidak pernah sempurna karena tidak mampu mengatur seluruh dinamika kehidupan manusia yang terus berkembang. Ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau kekosongan hukum inilah yang menuntut adanya penemuan hukum, yaitu upaya untuk menemukan dan menerapkan hukum yang tepat terhadap peristiwa hukum konkret agar tujuan hukum tetap tercapai.
Penemuan hukum secara teoritis sering dibedakan dari pelaksanaan, penerapan, pembentukan, dan penciptaan hukum. Menurut para ahli seperti Sudikno Mertokusumo dan Paul Scholten, penemuan hukum bukan sekadar penerapan mekanis undang-undang, melainkan juga melibatkan penilaian, interpretasi, dan penggalian nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, penemuan hukum merupakan proses dinamis yang menjembatani norma hukum yang bersifat abstrak dengan fakta konkret yang dihadapi dalam praktik.
Dalam praktik hukum, hakim dikenal sebagai subjek utama penemuan hukum karena berhadapan langsung dengan sengketa atau konflik hukum. Namun, notaris sebagai pejabat umum juga melakukan penemuan hukum, meskipun bersifat non-konfliktif. Notaris menghadapi peristiwa hukum konkret yang diajukan para pihak untuk diformulasikan ke dalam akta autentik, terutama ketika peraturan hukum belum mengatur secara jelas atau belum mengantisipasi kebutuhan hukum masyarakat.
Hubungan antara penemuan hukum dan politik hukum bersifat saling melengkapi. Politik hukum memberikan kerangka kebijakan makro bagi sistem hukum, sedangkan penemuan hukum—termasuk yang dilakukan oleh notaris—merupakan implementasi mikro yang responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat. Interaksi keduanya memastikan hukum tetap hidup, relevan, dan mampu mewujudkan kepastian, keadilan, serta kemanfaatan dalam praktik hukum sehari-hari.







