Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris

Avatar

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Tomi Henrayana, S.H. / Mahasiswa Magister Kenotariatan Unjaa

OPINI – Sistem hukum Indonesia banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental (civil law) yang menekankan kodifikasi peraturan perundang-undangan. Namun, undang-undang tidak pernah sempurna karena tidak mampu mengatur seluruh dinamika kehidupan manusia yang terus berkembang. Ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau kekosongan hukum inilah yang menuntut adanya penemuan hukum, yaitu upaya untuk menemukan dan menerapkan hukum yang tepat terhadap peristiwa hukum konkret agar tujuan hukum tetap tercapai.

BACA JUGA :  Wagub Sani Serahkan Bantuan Stunting, CSR Hingga BAZNAS

Penemuan hukum secara teoritis sering dibedakan dari pelaksanaan, penerapan, pembentukan, dan penciptaan hukum. Menurut para ahli seperti Sudikno Mertokusumo dan Paul Scholten, penemuan hukum bukan sekadar penerapan mekanis undang-undang, melainkan juga melibatkan penilaian, interpretasi, dan penggalian nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, penemuan hukum merupakan proses dinamis yang menjembatani norma hukum yang bersifat abstrak dengan fakta konkret yang dihadapi dalam praktik.

BACA JUGA :  Provinsi Jambi Dirundung Banyak Masalah, Forkompimda Diharap Tak Tutup Mata dan Mulai Kerja Nyata

Dalam praktik hukum, hakim dikenal sebagai subjek utama penemuan hukum karena berhadapan langsung dengan sengketa atau konflik hukum. Namun, notaris sebagai pejabat umum juga melakukan penemuan hukum, meskipun bersifat non-konfliktif. Notaris menghadapi peristiwa hukum konkret yang diajukan para pihak untuk diformulasikan ke dalam akta autentik, terutama ketika peraturan hukum belum mengatur secara jelas atau belum mengantisipasi kebutuhan hukum masyarakat.

BACA JUGA :  Penemuan Hukum sebagai Implementasi Politik Hukum Jabatan Notaris

Hubungan antara penemuan hukum dan politik hukum bersifat saling melengkapi. Politik hukum memberikan kerangka kebijakan makro bagi sistem hukum, sedangkan penemuan hukum—termasuk yang dilakukan oleh notaris—merupakan implementasi mikro yang responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat. Interaksi keduanya memastikan hukum tetap hidup, relevan, dan mampu mewujudkan kepastian, keadilan, serta kemanfaatan dalam praktik hukum sehari-hari.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Ketidakhadiran Negara dalam Perlindungan Hukum Notaris sebagai Pejabat Umum
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:10

PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05

BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Senin, 23 Maret 2026 - 12:57

Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:52

Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:07

Jelang IdulFitri 2026, Pemkab Tanjab Barat Gelar Pasar Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:02

Wabub Katamso Pastikan Kesiapan Tanjab Barat Sambut Idul Fitri 1447 H dalam Rakor Bersama Pemprov Jambi

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:27

Himbau Keras: Pedagang Pasar Sungai Rengas Dilarang Berjualan Dekat Jalan Aspal, Minimal 1,5 Meter dari Tepi!

Berita Terbaru