Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris

Avatar

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Tomi Henrayana, S.H. / Mahasiswa Magister Kenotariatan Unjaa

OPINI – Sistem hukum Indonesia banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental (civil law) yang menekankan kodifikasi peraturan perundang-undangan. Namun, undang-undang tidak pernah sempurna karena tidak mampu mengatur seluruh dinamika kehidupan manusia yang terus berkembang. Ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau kekosongan hukum inilah yang menuntut adanya penemuan hukum, yaitu upaya untuk menemukan dan menerapkan hukum yang tepat terhadap peristiwa hukum konkret agar tujuan hukum tetap tercapai.

BACA JUGA :  Warga Resah, Oknum Diduga Pungli Program Sertifikat Gratis di Sungai Rengas

Penemuan hukum secara teoritis sering dibedakan dari pelaksanaan, penerapan, pembentukan, dan penciptaan hukum. Menurut para ahli seperti Sudikno Mertokusumo dan Paul Scholten, penemuan hukum bukan sekadar penerapan mekanis undang-undang, melainkan juga melibatkan penilaian, interpretasi, dan penggalian nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, penemuan hukum merupakan proses dinamis yang menjembatani norma hukum yang bersifat abstrak dengan fakta konkret yang dihadapi dalam praktik.

BACA JUGA :  Menjaga Agama Dari Kesesatan Orientalist

Dalam praktik hukum, hakim dikenal sebagai subjek utama penemuan hukum karena berhadapan langsung dengan sengketa atau konflik hukum. Namun, notaris sebagai pejabat umum juga melakukan penemuan hukum, meskipun bersifat non-konfliktif. Notaris menghadapi peristiwa hukum konkret yang diajukan para pihak untuk diformulasikan ke dalam akta autentik, terutama ketika peraturan hukum belum mengatur secara jelas atau belum mengantisipasi kebutuhan hukum masyarakat.

BACA JUGA :  SBY-Mega Terlihat Akrab di Bali

Hubungan antara penemuan hukum dan politik hukum bersifat saling melengkapi. Politik hukum memberikan kerangka kebijakan makro bagi sistem hukum, sedangkan penemuan hukum—termasuk yang dilakukan oleh notaris—merupakan implementasi mikro yang responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat. Interaksi keduanya memastikan hukum tetap hidup, relevan, dan mampu mewujudkan kepastian, keadilan, serta kemanfaatan dalam praktik hukum sehari-hari.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Ketidakhadiran Negara dalam Perlindungan Hukum Notaris sebagai Pejabat Umum
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:35

Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan

Kamis, 23 April 2026 - 20:49

Pelaku Maling Sepeda Listrik di Pelabuhan Dagang Diringkus Polsek Tungkal Ulu

Kamis, 23 April 2026 - 15:19

Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:52

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:35

Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26

Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:21

Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda

Berita Terbaru