Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris

Avatar

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Tomi Henrayana, S.H. / Mahasiswa Magister Kenotariatan Unjaa

OPINI – Sistem hukum Indonesia banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental (civil law) yang menekankan kodifikasi peraturan perundang-undangan. Namun, undang-undang tidak pernah sempurna karena tidak mampu mengatur seluruh dinamika kehidupan manusia yang terus berkembang. Ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau kekosongan hukum inilah yang menuntut adanya penemuan hukum, yaitu upaya untuk menemukan dan menerapkan hukum yang tepat terhadap peristiwa hukum konkret agar tujuan hukum tetap tercapai.

BACA JUGA :  Notaris di Simpang Pertambangan: Penjaga Hukum atau Sekadar Stempel

Penemuan hukum secara teoritis sering dibedakan dari pelaksanaan, penerapan, pembentukan, dan penciptaan hukum. Menurut para ahli seperti Sudikno Mertokusumo dan Paul Scholten, penemuan hukum bukan sekadar penerapan mekanis undang-undang, melainkan juga melibatkan penilaian, interpretasi, dan penggalian nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, penemuan hukum merupakan proses dinamis yang menjembatani norma hukum yang bersifat abstrak dengan fakta konkret yang dihadapi dalam praktik.

BACA JUGA :  HUT RI Ke-79, Masyarakat Desa Peninjauan Antusias Ikuti Upacara

Dalam praktik hukum, hakim dikenal sebagai subjek utama penemuan hukum karena berhadapan langsung dengan sengketa atau konflik hukum. Namun, notaris sebagai pejabat umum juga melakukan penemuan hukum, meskipun bersifat non-konfliktif. Notaris menghadapi peristiwa hukum konkret yang diajukan para pihak untuk diformulasikan ke dalam akta autentik, terutama ketika peraturan hukum belum mengatur secara jelas atau belum mengantisipasi kebutuhan hukum masyarakat.

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Arief Hadiri Kenal Pamit Kejaksaan Negeri Batanghari

Hubungan antara penemuan hukum dan politik hukum bersifat saling melengkapi. Politik hukum memberikan kerangka kebijakan makro bagi sistem hukum, sedangkan penemuan hukum—termasuk yang dilakukan oleh notaris—merupakan implementasi mikro yang responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat. Interaksi keduanya memastikan hukum tetap hidup, relevan, dan mampu mewujudkan kepastian, keadilan, serta kemanfaatan dalam praktik hukum sehari-hari.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Ketidakhadiran Negara dalam Perlindungan Hukum Notaris sebagai Pejabat Umum
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53