Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Avatar

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menyerahkan berkas perkara lengkap beserta tersangka warga negara asing (WNA) asal Myanmar berinisial N alias M kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Selasa (9/6/2026). Penyerahan ini dilakukan setelah terbukti tersangka menggunakan dokumen kependudukan tidak sah untuk mengajukan paspor Indonesia.

Tersangka diduga melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan keterangan tidak benar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

BACA JUGA :  Kecelakaan Tunggal di Marosebo Ulu, Mantan Kades Tuo Ilir Meninggal Dunia

Kasus bermula ketika tersangka mengajukan permohonan Paspor RI dengan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia. Sebagai syarat administrasi, ia melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran yang diklaim miliknya.

Namun, ketelitian petugas tercium adanya kejanggalan saat proses wawancara. Penyelidikan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi membuktikan dokumen-dokumen tersebut diperoleh secara tidak sah. Tersangka sebenarnya adalah warga Myanmar yang memalsukan status kewarganegaraan demi mendapatkan dokumen perjalanan Indonesia secara ilegal.

BACA JUGA :  Listrik Kota Kuala Tungkal Kembali Normal, Pekerjaan Pemeliharaan Gardu Induk PLN Lebih Cepat Selesai

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menegaskan tindakan ini merongrong kedaulatan negara dan keabsahan administrasi kependudukan.

“Paspor Indonesia hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia. Kami tidak akan membiarkan dokumen negara disalahgunakan. Dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran bukan sekadar kertas, melainkan bukti sah kewarganegaraan yang harus dijaga keabsahannya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SDN 176 Tanjab Barat: Kepala Sekolah Diduga Kangkangi UU KIP, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak!

Setelah dinyatakan lengkap secara hukum atau berstatus P21, tersangka beserta barang bukti berupa dokumen kependudukan yang tidak sah tersebut diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke tahap persidangan.

Imigrasi juga mengimbau masyarakat waspada dan melaporkan dugaan penyalahgunaan dokumen kependudukan agar tertib hukum dan keamanan wilayah tetap terjaga.

Berita Terkait

Diduga Kayu Ilegal Melintas Bebas di Kenali Asam Bawah, Dikawal Udin
Asap Pekat Selimuti Lubuk Bernai, Kebakaran Diduga di Kawasan PT RHM Ancam Kesehatan Warga
Bumdesma Astan Jaya, Mitra BPJS ketenagakerjaan Tanjab Barat, Salurkan Santunan Jaminan Kematian RP42 Juta untuk Mustapa
Resmi Menjabat, Kasus Kematian Sifa Jadi PR Besar Kapolres Batanghari yang Baru
Tim Karhutla Polsek Tungkal Ulu Lakukan Groundcheck Hotspot di Desa Suban Batang Asam
Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Gandeng Ade Rai, Bangun Budaya Hidup Sehat Pekerja
Diduga Tanpa RKAB, Aktivitas Tambang ‘Pengusaha Lokal’ di Batanghari Ditengarai ‘NEMPEL’ AMDAL Perusahan Lain
Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, DPD Gerak Indonesia Jambi Firmansyah Desak Polda Jambi Usut Tuntas
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 15:40

Diduga Kayu Ilegal Melintas Bebas di Kenali Asam Bawah, Dikawal Udin

Jumat, 18 September 2026 - 20:49

Asap Pekat Selimuti Lubuk Bernai, Kebakaran Diduga di Kawasan PT RHM Ancam Kesehatan Warga

Jumat, 18 September 2026 - 13:36

Bumdesma Astan Jaya, Mitra BPJS ketenagakerjaan Tanjab Barat, Salurkan Santunan Jaminan Kematian RP42 Juta untuk Mustapa

Jumat, 11 September 2026 - 07:38

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, DPD Gerak Indonesia Jambi Firmansyah Desak Polda Jambi Usut Tuntas

Kamis, 10 September 2026 - 19:44

Kebakaran Lahan Sawit di Pematang Pauh, Anggota Polsek Tungkal Ulu Bergerak Bantu Padamkan Api

Selasa, 8 September 2026 - 16:33

Ambil Air untuk Waterbombing, Helikopter Diduga Milik PT RHM Rusak Puluhan Pokok Sawit Warga di Batang Asam

Senin, 7 September 2026 - 23:23

Hadapi Puncak Karhutla, Gubernur Jambi Tekan Peran Pemegang HGU

Senin, 7 September 2026 - 10:47

Diduga Angkutan Minyak Ilegal Dikawal Suwardi, Sopir Akui Ada Pengawalan

Berita Terbaru