Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Avatar

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menyerahkan berkas perkara lengkap beserta tersangka warga negara asing (WNA) asal Myanmar berinisial N alias M kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Selasa (9/6/2026). Penyerahan ini dilakukan setelah terbukti tersangka menggunakan dokumen kependudukan tidak sah untuk mengajukan paspor Indonesia.

Tersangka diduga melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan keterangan tidak benar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

BACA JUGA :  Kapolsek Tungkal Ulu Pimpin Yasinan Dan Doa Bersama Saat Aksi Damai Poktan Imam Hasan

Kasus bermula ketika tersangka mengajukan permohonan Paspor RI dengan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia. Sebagai syarat administrasi, ia melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran yang diklaim miliknya.

Namun, ketelitian petugas tercium adanya kejanggalan saat proses wawancara. Penyelidikan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi membuktikan dokumen-dokumen tersebut diperoleh secara tidak sah. Tersangka sebenarnya adalah warga Myanmar yang memalsukan status kewarganegaraan demi mendapatkan dokumen perjalanan Indonesia secara ilegal.

BACA JUGA :  Kapolsek Kemuning Limpahkan Kasus Truk Angkutan BBM Ilegal Ke Polres, Beranikah Polisi Tangkap Gembong Nya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menegaskan tindakan ini merongrong kedaulatan negara dan keabsahan administrasi kependudukan.

“Paspor Indonesia hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia. Kami tidak akan membiarkan dokumen negara disalahgunakan. Dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran bukan sekadar kertas, melainkan bukti sah kewarganegaraan yang harus dijaga keabsahannya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bupati MFA Temu Kenal Ketua Pengadilan Yang Baru

Setelah dinyatakan lengkap secara hukum atau berstatus P21, tersangka beserta barang bukti berupa dokumen kependudukan yang tidak sah tersebut diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke tahap persidangan.

Imigrasi juga mengimbau masyarakat waspada dan melaporkan dugaan penyalahgunaan dokumen kependudukan agar tertib hukum dan keamanan wilayah tetap terjaga.

Berita Terkait

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53