Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Avatar

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menyerahkan berkas perkara lengkap beserta tersangka warga negara asing (WNA) asal Myanmar berinisial N alias M kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Selasa (9/6/2026). Penyerahan ini dilakukan setelah terbukti tersangka menggunakan dokumen kependudukan tidak sah untuk mengajukan paspor Indonesia.

Tersangka diduga melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan keterangan tidak benar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

BACA JUGA :  M. Fairel Tampil Memukau Di Acara Sungai Penuh Kanuhai & Expo

Kasus bermula ketika tersangka mengajukan permohonan Paspor RI dengan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia. Sebagai syarat administrasi, ia melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran yang diklaim miliknya.

Namun, ketelitian petugas tercium adanya kejanggalan saat proses wawancara. Penyelidikan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi membuktikan dokumen-dokumen tersebut diperoleh secara tidak sah. Tersangka sebenarnya adalah warga Myanmar yang memalsukan status kewarganegaraan demi mendapatkan dokumen perjalanan Indonesia secara ilegal.

BACA JUGA :  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Tepat 1 Maret 2025

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menegaskan tindakan ini merongrong kedaulatan negara dan keabsahan administrasi kependudukan.

“Paspor Indonesia hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia. Kami tidak akan membiarkan dokumen negara disalahgunakan. Dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran bukan sekadar kertas, melainkan bukti sah kewarganegaraan yang harus dijaga keabsahannya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla, Ancaman Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 15 Miliar

Setelah dinyatakan lengkap secara hukum atau berstatus P21, tersangka beserta barang bukti berupa dokumen kependudukan yang tidak sah tersebut diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke tahap persidangan.

Imigrasi juga mengimbau masyarakat waspada dan melaporkan dugaan penyalahgunaan dokumen kependudukan agar tertib hukum dan keamanan wilayah tetap terjaga.

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Tinjau Panen Melon Kuala Dasal, Dorong Hortikultura Jadi Penopang Ekonomi Petani
Monetisasi Gas Sengeti, Tonggak Baru Ketahanan Energi dan Investasi Jambi
Mursyid Yusmar Sonsang Ukir Prestasi Diplomasi Pers Internasional di Undangan ACJA Tiongkok
Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025
Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK
Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat
Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera
PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:22

Bupati Tanjab Barat Tinjau Panen Melon Kuala Dasal, Dorong Hortikultura Jadi Penopang Ekonomi Petani

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:16

Monetisasi Gas Sengeti, Tonggak Baru Ketahanan Energi dan Investasi Jambi

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:03

Mursyid Yusmar Sonsang Ukir Prestasi Diplomasi Pers Internasional di Undangan ACJA Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 23:30

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 13 Juli 2026 - 23:25

Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:43

Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:49

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:02

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026

Berita Terbaru