Notaris di Tengah Pusaran Waris: Antara Hukum Tertulis dan Realitas Adat

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Novi Hendriani Putri, S.H. / Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja

OPINI – Indonesia adalah negara hukum yang unik (pluralisme hukum). Dalam urusan waris, sering terjadi benturan antara keinginan para pihak dengan Politik Hukum Nasional yang mengutamakan bukti otentik. Di sinilah Notaris harus memainkan peran vital dalam Penemuan Hukum.

Politik hukum Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan KUHPerdata mencoba memberikan kepastian lewat pembagian porsi waris yang kaku. Namun, di lapangan, masyarakat sering kali memiliki kesepakatan sendiri berdasarkan hukum adat atau kekeluargaan.

BACA JUGA :  Mahasiswa UNJA Adakan Aksi Solidaritas Tabur Bunga Untuk Para Korban Lakalantas di Mendalo

Notaris sering terjepit. Jika Notaris hanya mengikuti teks undang-undang secara kaku, sering kali terjadi penolakan dari ahli waris yang merasa tidak adil menurut adat. Sebaliknya, jika mengikuti adat tanpa dasar hukum tertulis, akta tersebut rentan dibatalkan di pengadilan.

BACA JUGA :  PLTA Kerinci Selain Menghasilkan Listrik Juga Bisa Menjadi Pencegah Banjir

Notaris sebagai Mediator (Magistrat Perdata), Politik hukum ke depan mulai mengarah pada Non-Litigation Dispute Resolution (penyelesaian sengketa di luar pengadilan). Notaris melalui kewenangannya melakukan penemuan hukum harus mampu bertindak sebagai “hakim” yang memberikan nasihat hukum.

Notaris harus menggali nilai hukum yang hidup (living law) dalam keluarga tersebut. Jika Notaris berhasil merumuskan kesepakatan adat ke dalam bahasa hukum tertulis yang kuat (Akta Otentik), maka ia telah berhasil melakukan penemuan hukum yang mencegah sengketa berkepanjangan di pengadilan.

BACA JUGA :  Penemuan Hukum Notaris sebagai Respons atas Politik Hukum Jabatan

Tugas Notaris dalam urusan waris bukan sekadar menghitung porsi angka, melainkan melakukan penemuan hukum yang mampu mendamaikan antara aturan negara yang kaku dengan realitas sosial yang dinamis. Notaris adalah jembatan yang mengubah kesepakatan lisan menjadi kepastian hukum yang tak tergoyahkan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02

Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:10

PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Keamanan Listrik: dari Rumah Tangga Hingga Penanganan Musim Hujan

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05

BONGKAR! Pengurus dan Bendahara KUD Karya Jaya Diduga Menggelapkan Dana Replanting 2025, Bendahara Bungkam

Senin, 23 Maret 2026 - 12:57

Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:52

Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:07

Jelang IdulFitri 2026, Pemkab Tanjab Barat Gelar Pasar Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:02

Wabub Katamso Pastikan Kesiapan Tanjab Barat Sambut Idul Fitri 1447 H dalam Rakor Bersama Pemprov Jambi

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:27

Himbau Keras: Pedagang Pasar Sungai Rengas Dilarang Berjualan Dekat Jalan Aspal, Minimal 1,5 Meter dari Tepi!

Berita Terbaru