Notaris di Tengah Pusaran Waris: Antara Hukum Tertulis dan Realitas Adat

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Novi Hendriani Putri, S.H. / Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja

OPINI – Indonesia adalah negara hukum yang unik (pluralisme hukum). Dalam urusan waris, sering terjadi benturan antara keinginan para pihak dengan Politik Hukum Nasional yang mengutamakan bukti otentik. Di sinilah Notaris harus memainkan peran vital dalam Penemuan Hukum.

Politik hukum Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan KUHPerdata mencoba memberikan kepastian lewat pembagian porsi waris yang kaku. Namun, di lapangan, masyarakat sering kali memiliki kesepakatan sendiri berdasarkan hukum adat atau kekeluargaan.

BACA JUGA :  Cegah Penyimpangan Dana Desa, Cabjari Lukber Turun Langsung Berikan Penyuluhan Hukum

Notaris sering terjepit. Jika Notaris hanya mengikuti teks undang-undang secara kaku, sering kali terjadi penolakan dari ahli waris yang merasa tidak adil menurut adat. Sebaliknya, jika mengikuti adat tanpa dasar hukum tertulis, akta tersebut rentan dibatalkan di pengadilan.

BACA JUGA :  Politik Hukum Jabatan Notaris

Notaris sebagai Mediator (Magistrat Perdata), Politik hukum ke depan mulai mengarah pada Non-Litigation Dispute Resolution (penyelesaian sengketa di luar pengadilan). Notaris melalui kewenangannya melakukan penemuan hukum harus mampu bertindak sebagai “hakim” yang memberikan nasihat hukum.

Notaris harus menggali nilai hukum yang hidup (living law) dalam keluarga tersebut. Jika Notaris berhasil merumuskan kesepakatan adat ke dalam bahasa hukum tertulis yang kuat (Akta Otentik), maka ia telah berhasil melakukan penemuan hukum yang mencegah sengketa berkepanjangan di pengadilan.

BACA JUGA :  Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum

Tugas Notaris dalam urusan waris bukan sekadar menghitung porsi angka, melainkan melakukan penemuan hukum yang mampu mendamaikan antara aturan negara yang kaku dengan realitas sosial yang dinamis. Notaris adalah jembatan yang mengubah kesepakatan lisan menjadi kepastian hukum yang tak tergoyahkan.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 22:11

Sinergi Kunci Keberhasilan, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Kolaborasi Penuh Pemkab dan DPRD Sambut APBD 2027

Senin, 20 Juli 2026 - 20:25

Bupati Anwar Sadat Dukung UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Siap Perluas Akses Pasar Produk Lokal

Senin, 20 Juli 2026 - 20:07

Semangat Tahun Ajaran Baru, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen

Senin, 20 Juli 2026 - 14:47

PLN ULP Kuala Tungkal Jadwalkan Pemeliharaan Kelistrikan Demi Keandalan Layanan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:12

Dorong UMKM Naik Kelas, SKK Migas – MontD’Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:07

Semangat Kemerdekaan RI ke-81: PT DAS Gelar Turnamen Sepak Bola, Resmi Dibuka GM DAS Grup Candra Sihombing

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:22

Bupati Tanjab Barat Tinjau Panen Melon Kuala Dasal, Dorong Hortikultura Jadi Penopang Ekonomi Petani

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:16

Monetisasi Gas Sengeti, Tonggak Baru Ketahanan Energi dan Investasi Jambi

Berita Terbaru