TANJAB BARAT – Jawaban pasti dan jadwal resmi akhirnya terungkap. Menanggapi gunjingan publik dan dugaan pelanggaran keuangan yang melibatkan Pemerintah Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjab Barat, M. Nasir, S.Pd, MM, memberikan kepastian langkah tindak lanjut.
Kadis PMD menegaskan, jajarannya belum melupakan kasus ini, dan sudah menetapkan waktu pasti untuk memanggil seluruh elemen pemdes
“Senin sampai Rabu ini, kami masih memiliki agenda padat terkait kegiatan lomba desa dan penentuan batas desa di beberapa titik. Kamis atau Jumat kami panggil ” ujar M. Nasir tegas saat dikonfirmasi media, Selasa (13/05/2026).
Pernyataan tegas ini menjadi titik terang bagi masyarakat yang sudah lama menanti kejelasan. Pasalnya, kasus Rawa Medang bukan sekadar dugaan selisih uang biasa, melainkan sudah ada bukti pengakuan tertulis langsung dari Bendahara Desa, Endang Kaswaty, yang makin menguatkan indikasi pelanggaran fatal aturan keuangan negara.
Seperti diberitakan sebelumnya, lewat pesan WhatsApp resmi tertanggal 10 Mei 2026 lalu, Endang Kaswaty secara gamblang dan tanpa beban mengakui praktik menyimpang yang selama ini dijalankannya bersama Kepala Desa. Dalam pernyataan itu, ia mengaku:
“Untuk penarikan dana di atas Rp50 Juta, saya serahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa untuk diambil, dibawa, dan disimpan. Alasannya saya takut membawa uang besar karena lokasi bank jauh dan saya naik motor sendiri. Sedangkan di bawah Rp50 Juta, saya yang pegang. Jadi sebagian dana saya yang kelola, sebagian besar lainnya oleh Kades.”
Pengakuan itu adalah bom waktu yang membuktikan pelanggaran berat terhadap Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan 113 Tahun 2014. Aturan sangat jelas: Bendahara satu-satunya yang berhak memegang dan menyimpan uang desa. Kades DILARANG KERAS memegang, membawa, atau menyimpan uang desa, karena tugasnya hanya memberi perintah pencairan, bukan memegang kas. Pembagian tugas yang diakui Endang itu adalah pelanggaran prosedur fatal yang membuka celah korupsi seluas-luasnya.
Di saat uang ratusan juta beralih ke tangan Kades, muncul kicauan warga yang dilaporkan ke media dengan dugaan deretan masalah:
Dugaan Anggaran gaji 4 staf 4 tahun senilai Rp134,4 Juta diduga fiktif, tak ada bukti kehadiran kerja.
Dugaan Hak insentif guru ngaji senilai Rp8,6 Juta per tahun tak pernah dibayar 3 tahun berturut-turut, padahal anggaran cair.
Dugaan Warga dipungut iuran untuk Karang Taruna, padahal diketahui kas desa masih ada sisa sekitar Rp20 Juta.
Kini, seluruh mata tertuju pada pemanggilan Kamis atau Jumat nanti oleh Kadis PMD M. Nasir
Masyarakat pun berharap, jadwal yang sudah ditetapkan ini tak sekadar wacana, tapi benar-benar dieksekusi. Publik menuntut: Pengakuan Bendahara soal “Kades pegang uang besar” harus jadi kunci pembongkaran ke mana perginya uang rakyat yang ratusan juta rupiah itu. Tak ada lagi alasan menunda, kebenaran harus dibuka di Kamis atau Jumat nanti!
Sampai berita diterbitkan Kepala Desa tidak dapat dipinta tanggapan meskipun berkali-kali media datang ke kantor desa kades belum berhasil ditemui.
Tanggapan pihak terkait akan disajikan pada edisi mendatang






