TANJAB BARAT – Isu pengelolaan keuangan Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam, yang sarat dugaan penyimpangan, kini terbuka fakta baru yang justru makin memperkuat indikasi pelanggaran aturan. Endang Kaswaty, selaku Bendahara Desa Rawa Medang, akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan resmi terkait aliran uang desa yang selama ini menjadi tanda tanya besar publik.
Dalam pernyataannya via whatsapp pada Minggu 10 Mei 2026 Endang membantah tuduhan bahwa ia sama sekali tidak pernah memegang atau mengelola dana desa. Namun, pengakuan yang ia sampaikan justru mengungkapkan praktik pengelolaan uang desa yang menyimpang jauh dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Benar, saya merupakan Bendahara Desa Rawa Medang. Namun, dugaan bahwa saya sama sekali tidak pernah memegang dana desa tidak sepenuhnya benar,” ujar Endang Kaswaty membuka penjelasannya.
Ia mengaku, pembagian pengelolaan dana desa dilakukan berdasarkan besaran nominal uang yang ditarik dari bank. Menurutnya, ia hanya berani menangani penarikan dan penyimpanan dana dengan nominal di bawah Rp50.000.000. Sementara itu, untuk dana dengan jumlah besar di atas angka tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa untuk mengambil, membawa, hingga menyimpannya.
“Sejak saya menjabat sebagai bendahara desa, untuk penarikan dana dalam jumlah besar biasanya saya serahkan kepada Kepala Desa. Hal tersebut saya lakukan karena mempertimbangkan faktor keamanan, mengingat lokasi bank cukup jauh, saya seorang perempuan, dan hanya menggunakan kendaraan roda dua sehingga saya merasa berisiko apabila membawa uang dalam jumlah besar seorang diri,” jelas Endang membeberkan alasannya.
Ia menambahkan, “Akan tetapi, untuk penarikan dana dengan nominal di bawah Rp50.000.000, saya sendiri yang melakukan penarikan sekaligus penyimpanannya. Sedangkan untuk nominal di atas Rp50.000.000, saya memang merasa tidak berani mengambil risiko tersebut. Oleh karena itu, apabila disampaikan bahwa saya tidak pernah memegang dana desa, hal tersebut tidak benar. Dalam praktiknya, sebagian dana dikelola oleh saya selaku bendahara dan sebagian lainnya oleh Kepala Desa.” jelsanya
FAKTA HUKUM: KADES DILARANG KERAS PEGANG DANA
Pernyataan jujur namun mengundang tanya besar ini justru membongkar pelanggaran berat terhadap aturan keuangan desa yang tertuang jelas dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Nomor 113 Tahun 2014. Berdasarkan aturan tersebut, tugas utama memegang, menyimpan, dan mengelola uang desa adalah wewenang mutlak Bendahara Desa. Sementara itu, Kepala Desa hanya berperan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan yang berhak memberi perintah pencairan, namun DILARANG KERAS menyimpan, memegang, atau membawa uang dana desa secara langsung maupun menaruhnya di penguasaan pribadi.
Aturan dibuat demikian untuk menjaga mekanisme pengawasan berlapis dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Praktik yang diakui Endang, di mana Kepala Desa ikut serta memegang dan menyimpan sebagian besar dana desa, jelas merupakan pelanggaran prosedur yang fatal dan membuka celah besar terjadinya penyimpangan, seperti yang kini dikabarkan warga setempat ke media : dugaan anggaran staf fiktif senilai Rp134,4 juta, hak guru ngaji tak dibayar 3 tahun, hingga sisa dana yang tak jelas peruntukannya.
Alasan keamanan yang dikemukakan pun dinilai tidak bisa dijadikan pembenaran. Pasalnya, solusi keamanan bisa diatur dengan cara lain seperti didampingkan perangkat desa lain, menggunakan jasa pengamanan, atau mengatur jadwal penarikan, BUKAN dengan cara menyerahkan uang ke tangan Kepala Desa yang melanggar aturan baku.
Fakta bahwa sebagian besar dana desa berada di bawah kendali langsung Kepala Desa kini menjadi sorotan utama. Masyarakat pun makin beralasan curiga: Dengan uang ratusan juta ada di tangan Kades, bagaimana alur pertanggungjawabannya? Apakah ada pembukuan yang sah? Kemana perginya uang yang ditarik dan disimpan oleh Kades tersebut?
Ingat, sebelumnya Dinas PMD sudah berjanji akan memanggil jajaran desa pekan depan untuk meminta bukti lengkap. Pengakuan Bendahara ini kini menjadi kunci penting yang akan ditelusuri lebih dalam. Praktik pembagian pengelolaan dana yang kemungkinan besar menjadi akar dari kekacauan keuangan desa.
Ke depan, publik berharap inspeksi yang akan dilakukan bisa menelusuri setiap sen dana yang ditarik oleh Kades maupun Bendahara, serta menindak tegas pelanggaran yang terbukti terjadi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







