Kades Simpang Lima (Muaro Jambi) Absen Lagi, Sudah 3 Kali Mangkir Sidang! Putusan Akhir 25 Mei
JAMBI – Persidangan sengketa informasi publik yang memanas dan penuh drama kembali digelar di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Rabu (13/05/2026)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) berhadapan keras dengan dua Pemerintah Desa dari kabupaten berbeda, yakni Desa Olak, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari dan Desa Simpang Lima, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasus ini bermula dari penolakan keras akses informasi terkait penggunaan Dana Desa yang sejatinya wajib terbuka untuk publik.
Sidang pembuktian ini dipimpin langsung Majelis Komisioner yang diketuai Indra Lesmana, didampingi Siti Masnidan dan Zamharir, serta Darul Akbar selaku Panitera Pengganti. Suasana persidangan memanas saat pihak tergugat mengeluarkan alasan yang dianggap mengada-ada, namun langsung dibungkam habis dengan bukti otentik yang disodorkan pihak pemohon.
KADES OLAK HADIR LEWAT PENGACARA: “KAMI TAK PERNAH TERIMA SURAT”
Dalam ruang sidang, Kepala Desa Olak hadir diwakili kuasa hukumnya. Sementara itu, Kepala Desa Simpang Lima kembali mengecewakan publik: ia sama sekali tidak menampakkan batang hidungnya dan memilih absen tanpa keterangan resmi. Catatan penting: Ini sudah kali ketiga Desa Simpang Lima mangkir dan tidak menghadiri panggilan sidang KI Jambi sejak proses ini berjalan, seolah sengaja mengabaikan hukum dan hak publik.
Puncak ketegangan terjadi saat kuasa hukum Kepala Desa Olak memberikan keterangan pembelaan. Dengan nada tegas, ia membantah seluruh proses yang berjalan, dan berkilah bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya permohonan informasi maupun surat keberatan yang diajukan LSM GERAK.
Alasan ini menjadi taktik pembelaan utama, seolah-olah ketidaktahuan menjadi alasan sah untuk menutup-nutupi rincian penggunaan uang rakyat miliaran rupiah yang sejatinya wajib transparan.
LSM GERAK LEMPAR BUKTI MATI: “INI RESI & TANDA TERIMA, JANGAN BERBOHONG!”
Tidak tinggal diam dan sama sekali tidak terkejut, tim LSM GERAK langsung berdiri dan menyodorkan tumpukan alat bukti sah yang mematikan argumen lawan seketika.
Pemohon memperlihatkan bukti fisik berupa resi pengiriman asli dari jasa ekspedisi J&T dan JNE. Bukan sekadar bukti kirim, dokumen itu jelas tertulis statusnya: “Terkirim”, lengkap dengan nama penerima, tanggal, jam pengiriman, serta tanda tangan basah orang yang menerima paket/surat tersebut di kantor Desa Olak (Muara Bulian) maupun Kantor Desa Simpang Lima (Jambi Luar Kota).
“Ini bukan sekadar omongan. Ini bukti sah negara, bukti bahwa surat permohonan informasi dan surat keberatan sudah dikirim, sudah sampai, dan sudah diterima oleh perangkat desa masing-masing lokasi. Kalau dibilang belum terima, ini apa tandanya? Ini pembohongan publik di dalam persidangan! Dan untuk Desa Simpang Lima, sudah tiga kali dipanggil tak pernah datang, apakah ini bentuk penghinaan terhadap lembaga hukum dan penghinaan terhadap rakyat?” tegas Pemohon sambil meletakkan bukti di meja Majelis.
Tak hanya bukti pengiriman, GERAK juga melengkapi berkas dengan dokumen legalitas organisasi, pedoman kerja, serta bukti terdaftar resmi di Kesbangpol, menegaskan bahwa lembaganya sah dan berhak penuh mengajukan permohonan informasi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Bukti yang begitu kuat ini membuat kuasa hukum Termohon tampak kebingungan, diam seribu bahasa, dan tak mampu lagi membantah fakta di depan mata.
PUTUSAN AKHIR 25 MEI: MOMEN PENENTU NASIB DANA DESA
Setelah mendengar adu argumen yang sangat timpang tersebut, dan memeriksa satu per satu berkas bukti yang diajukan, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda persidangan.
Majelis menilai seluruh alat bukti sudah lengkap dan cukup untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan. Oleh karena itu, sidang lanjutan telah ditetapkan pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda tunggal dan paling krusial: Pembacaan Putusan Akhir.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lintas kabupaten. Pasalnya, informasi yang diminta LSM GERAK menyangkut rincian penggunaan Dana Desa, uang miliaran rupiah milik negara yang dikelola langsung oleh kedua pemerintah desa tersebut. Uang yang menurut undang-undang wajib diinformasikan secara rinci, terbuka, dan bisa diakses siapa saja.
Fakta keras di lapangan makin menguatkan dugaan publik:
Desa Olak berkilah tak terima surat padahal ada bukti tanda tangan terima.
Desa Simpang Lima sudah 3 kali mangkir sidang, seolah sengaja lari dari tanggung jawab.
Perilaku ini makin mempertegas dugaan: Ada sesuatu yang sangat ditutupi dalam pengelolaan uang rakyat di kedua desa ini.
Mata masyarakat Batanghari, Muaro Jambi, dan seluruh warga Provinsi Jambi kini tertuju penuh pada tanggal 25 Mei nanti. Apakah KI Jambi akan memenangkan hak publik untuk tahu kemana uang desa habis dibelanjakan? Atau justru membiarkan praktik tertutup yang kerap jadi sarang penyimpangan?
Putusan akhir akan menjawab segalanya, dan ini akan menjadi preseden hukum paling penting bagi transparansi pemerintahan desa se-Provinsi Jambi.







