Ketidakhadiran Negara dalam Perlindungan Hukum Notaris sebagai Pejabat Umum

Avatar

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 07:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Az Zahra Eka Putri, S.H. / Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja

OPINI – Dalam praktik hukum sehari-hari, notaris sering kali diposisikan sebagai pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi sengketa keperdataan. Akta yang dibuat notaris, yang sejatinya dimaksudkan sebagai alat bukti paling sempurna, justru kerap menjadi pintu masuk bagi proses hukum yang menyeret notaris ke dalam pusaran masalah para pihak. Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam politik hukum kenotariatan di Indonesia, yakni ketidakhadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi notaris sebagai pejabat umum.

Secara konseptual, notaris bukan sekadar profesi bebas, melainkan pejabat umum yang menjalankan sebagian kewenangan negara. Kedudukan ini menempatkan notaris pada posisi strategis sebagai penjaga kepastian hukum dalam lalu lintas perdata. Namun, dalam praktiknya, kedudukan strategis tersebut tidak diimbangi dengan perlindungan hukum yang sepadan. Negara seolah hadir ketika menetapkan kewajiban dan sanksi, tetapi absen ketika notaris menghadapi risiko hukum akibat pelaksanaan jabatannya.

BACA JUGA :  Kementerian ESDM Balas Surat LBH RI, Ternyata PT KBPC Selama Ini Tak Berizin

Fenomena ini terlihat dari maraknya kasus pemanggilan, pemeriksaan, bahkan proses pidana terhadap notaris yang sejatinya hanya menjalankan tugas jabatan berdasarkan permintaan para pihak. Tidak jarang, notaris diperlakukan seolah-olah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas substansi perjanjian, padahal secara hukum notaris hanya menuangkan kehendak para pihak ke dalam bentuk akta otentik. Dalam situasi seperti ini, notaris berada pada posisi yang rentan, karena setiap sengketa perdata berpotensi berkembang menjadi persoalan pidana yang menyeret pejabat publik ke dalam proses hukum yang panjang dan melelahkan.

BACA JUGA :  Notaris dan Politik Hukum: Lebih dari Sekadar Tanda Tangan

Ketika negara tidak menyediakan mekanisme perlindungan yang jelas, penemuan hukum pun terjadi secara sporadis dan tidak seragam. Aparat penegak hukum menafsirkan peran dan tanggung jawab notaris berdasarkan perspektif masing-masing, tanpa kerangka politik hukum yang tegas. Akibatnya, batas antara tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi menjadi kabur. Notaris yang bertindak dalam koridor kewenangannya tetap berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum seolah-olah ia adalah pelaku utama sengketa.

Secara normatif, notaris bukan sekadar profesi bebas. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Kedudukan ini menempatkan notaris sebagai perpanjangan tangan negara dalam menjamin kepastian hukum di bidang perdata. Namun dalam praktik, kedudukan strategis tersebut tidak diimbangi dengan perlindungan hukum yang sepadan. Negara tampak hadir ketika menetapkan kewajiban dan larangan, tetapi cenderung absen ketika notaris menghadapi risiko hukum akibat pelaksanaan jabatannya.

BACA JUGA :  Jelang Lebaran, Kasatpol PP Batanghari Tinjau Pasar Sungai Rengas: Himbau Aturan Berjualan

Ketidakhadiran negara dalam perlindungan hukum notaris pada akhirnya bukan hanya persoalan profesi, tetapi persoalan sistem hukum secara keseluruhan. Ketika pejabat umum yang bertugas menjamin kepastian hukum justru bekerja dalam ketidakpastian, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum ikut tergerus. Negara seharusnya hadir tidak hanya sebagai pengawas dan penindak, tetapi juga sebagai pelindung bagi pejabat publik yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56

Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi

Berita Terbaru