Ketidakhadiran Negara dalam Perlindungan Hukum Notaris sebagai Pejabat Umum

Avatar

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 07:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Az Zahra Eka Putri, S.H. / Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja

OPINI – Dalam praktik hukum sehari-hari, notaris sering kali diposisikan sebagai pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi sengketa keperdataan. Akta yang dibuat notaris, yang sejatinya dimaksudkan sebagai alat bukti paling sempurna, justru kerap menjadi pintu masuk bagi proses hukum yang menyeret notaris ke dalam pusaran masalah para pihak. Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam politik hukum kenotariatan di Indonesia, yakni ketidakhadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi notaris sebagai pejabat umum.

Secara konseptual, notaris bukan sekadar profesi bebas, melainkan pejabat umum yang menjalankan sebagian kewenangan negara. Kedudukan ini menempatkan notaris pada posisi strategis sebagai penjaga kepastian hukum dalam lalu lintas perdata. Namun, dalam praktiknya, kedudukan strategis tersebut tidak diimbangi dengan perlindungan hukum yang sepadan. Negara seolah hadir ketika menetapkan kewajiban dan sanksi, tetapi absen ketika notaris menghadapi risiko hukum akibat pelaksanaan jabatannya.

BACA JUGA :  Peran Media Sosial Dalam Komunikasi Politik

Fenomena ini terlihat dari maraknya kasus pemanggilan, pemeriksaan, bahkan proses pidana terhadap notaris yang sejatinya hanya menjalankan tugas jabatan berdasarkan permintaan para pihak. Tidak jarang, notaris diperlakukan seolah-olah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas substansi perjanjian, padahal secara hukum notaris hanya menuangkan kehendak para pihak ke dalam bentuk akta otentik. Dalam situasi seperti ini, notaris berada pada posisi yang rentan, karena setiap sengketa perdata berpotensi berkembang menjadi persoalan pidana yang menyeret pejabat publik ke dalam proses hukum yang panjang dan melelahkan.

BACA JUGA :  Unggul sementara di Real Count, M.Firdaus: Langkah awal menghidupkan Demokrasi FAPET

Ketika negara tidak menyediakan mekanisme perlindungan yang jelas, penemuan hukum pun terjadi secara sporadis dan tidak seragam. Aparat penegak hukum menafsirkan peran dan tanggung jawab notaris berdasarkan perspektif masing-masing, tanpa kerangka politik hukum yang tegas. Akibatnya, batas antara tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi menjadi kabur. Notaris yang bertindak dalam koridor kewenangannya tetap berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum seolah-olah ia adalah pelaku utama sengketa.

Secara normatif, notaris bukan sekadar profesi bebas. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Kedudukan ini menempatkan notaris sebagai perpanjangan tangan negara dalam menjamin kepastian hukum di bidang perdata. Namun dalam praktik, kedudukan strategis tersebut tidak diimbangi dengan perlindungan hukum yang sepadan. Negara tampak hadir ketika menetapkan kewajiban dan larangan, tetapi cenderung absen ketika notaris menghadapi risiko hukum akibat pelaksanaan jabatannya.

BACA JUGA :  Wow! Pemerintah Memberikan HGB 160 Tahun Kepada Investor di IKN

Ketidakhadiran negara dalam perlindungan hukum notaris pada akhirnya bukan hanya persoalan profesi, tetapi persoalan sistem hukum secara keseluruhan. Ketika pejabat umum yang bertugas menjamin kepastian hukum justru bekerja dalam ketidakpastian, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum ikut tergerus. Negara seharusnya hadir tidak hanya sebagai pengawas dan penindak, tetapi juga sebagai pelindung bagi pejabat publik yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:45

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Energi Hijau, Pasang Solar Panel di SMKN 15

Jumat, 24 April 2026 - 20:35

Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan

Kamis, 23 April 2026 - 20:49

Pelaku Maling Sepeda Listrik di Pelabuhan Dagang Diringkus Polsek Tungkal Ulu

Kamis, 23 April 2026 - 15:19

Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:35

Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26

Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Tanjab Barat

Berita Terbaru