Dinamika Notaris di Era Digital: Perspektif Penemuan Hukum dan Politik Hukum

Avatar

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Nadila Debby Ramadhania / Mahasiswi Magister Kenotariatan Universitas Jambi

OPINI – Profesi notaris di Indonesia, sebagai pejabat umum yang berwenang
membuat akta otentik, terus menghadapi tantangan dan dinamika seiring perkembangan zaman, terutama di era digitalisasi saat ini. Dua konsep kunci yang mewarnai perjalanan profesi ini adalah penemuan hukum (rechtsvinding) dan politik hukum.

Penemuan Hukum dan Adaptasi Digital
Penemuan hukum adalah proses di mana notaris, dalam menjalankan tugasnya menyesuaikan aturan hukum yang kaku dengan realitas dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Hal ini terlihat jelas dalam respons notaris terhadap kebutuhan transaksi elektronik dan keterbatasan mobilitas, seperti yang terjadi selama pandemi COVID-19.

BACA JUGA :  Ratusan Peserta Kafilah Ikuti Pawai Ta'aruf MTQ Ke- 54 Tingkat Kabupaten Batanghari

Realitas memaksa notaris untuk melakukan “penemuan hukum” secara horizontal, mengadaptasi praktik konvensional ke ranah digital, meskipun regulasi spesifik belum sepenuhnya matang. Inisiatif seperti penerapan konsep cyber notary, penggunaan tanda tangan digital, dan konferensi video untuk penghadap, muncul sebagai solusi praktis untuk menjamin kepastian dan keamanan hukum transaksi ditengah keterbatasan fisik.

Namun, penemuan hukum ini sering kali berada di area abu-abu, mengingat Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) peninggalan kolonial masihmensyaratkan kehadiran fisik para pihak di hadapan notaris untuk keabsahan akta otentik (Pasal 1868 KUHPerdata).

Politik Hukum Kenotariatan: Dorongan dan Batasan di sinilah peran politik hukum menjadi krusial. Politik hukum berkaitan dengan arah kebijakan dan dasar sistem hukum yang ingin dibentuk oleh negara, termasuk dalam menentukan prioritas legislasi.

BACA JUGA :  MTQ Ke-53 di Tanjung Putra Berlangsung Meriah, Leni Ketua LPTQ Mersam Sebut Peserta Diikuti 644 Orang

Beberapa isu politik hukum utama yang mempengaruhi notaris meliputi, Digitalisasi: Ada dorongan politik hukum untuk mengadopsi sistem hukum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat digital, membuka ruang bagi pembaruan hukum kenotariatan elektronik di masa depan. Namun, hingga saat ini, regulasi di Indonesia masih tertinggal dan belum secara khusus mengatur praktik cyber notary secara komprehensif, berbeda dengan di Amerika Serikat yang telah memberikan ruang hukum yang memadai.

Independensi dan Pengawasan: Politik hukum juga terlihat dalam pengaturan organisasi tunggal Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk menjaga kualitas dan integritas profesi, serta dalam perdebatan mengenai pengawasan notaris.

BACA JUGA :  Limbah PT Asian Agri Diduga Cemari Sungai Rengas Hampir 3 Tahun

Larangan Promosi: Sebagai pejabat umum, notaris dilarang mempromosikan diri atau jabatannya melalui media sosial, sebuah larangan etika yang didasari oleh politik hukum bahwa notaris bukan pelaku usaha komersial.

Kesimpulannya, Penemuan hukum oleh notaris sering kali mendahului politik hukum formal. Notaris berinovasi untuk memenuhi kebutuhan klien, sementara pembentuk undang-undang bergulat dengan implikasi politik dan filosofis dari perubahan tersebut.

Dinamika ini menunjukkan perlunya pembaruan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang lebih adaptif, modern, dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi praktik kenotariatan di era digital.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:37

SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:36

BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:40

Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:13

Bersama Ketua DPRD, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Prestasi: Tanjab Barat Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:04

Peringatan 80 Tahun Pemkot Jambi, Bupati Anwar Sadat Resmikkan Sinergi Strategis : Tanjab Barat dan Kota Jambi Melangkah Bersama Wujudkan Kesejahteraan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:06

Berdiri Sekian Tahun, BUMDesa Lampisi Diduga Tak Beri Manfaat Nyata, Aset dan Pendapatan Diduga Dikuasai Sepihak

Senin, 1 Juni 2026 - 14:30

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Pengamalan Nilai Luhur Sebagai Kekuatan Hadapi Tantangan Global

Berita Terbaru