Dinamika Notaris di Era Digital: Perspektif Penemuan Hukum dan Politik Hukum

Avatar

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Nadila Debby Ramadhania / Mahasiswi Magister Kenotariatan Universitas Jambi

OPINI – Profesi notaris di Indonesia, sebagai pejabat umum yang berwenang
membuat akta otentik, terus menghadapi tantangan dan dinamika seiring perkembangan zaman, terutama di era digitalisasi saat ini. Dua konsep kunci yang mewarnai perjalanan profesi ini adalah penemuan hukum (rechtsvinding) dan politik hukum.

Penemuan Hukum dan Adaptasi Digital
Penemuan hukum adalah proses di mana notaris, dalam menjalankan tugasnya menyesuaikan aturan hukum yang kaku dengan realitas dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Hal ini terlihat jelas dalam respons notaris terhadap kebutuhan transaksi elektronik dan keterbatasan mobilitas, seperti yang terjadi selama pandemi COVID-19.

BACA JUGA :  Notaris di Persimpangan Penemuan Hukum dan Politik Hukum

Realitas memaksa notaris untuk melakukan “penemuan hukum” secara horizontal, mengadaptasi praktik konvensional ke ranah digital, meskipun regulasi spesifik belum sepenuhnya matang. Inisiatif seperti penerapan konsep cyber notary, penggunaan tanda tangan digital, dan konferensi video untuk penghadap, muncul sebagai solusi praktis untuk menjamin kepastian dan keamanan hukum transaksi ditengah keterbatasan fisik.

Namun, penemuan hukum ini sering kali berada di area abu-abu, mengingat Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) peninggalan kolonial masihmensyaratkan kehadiran fisik para pihak di hadapan notaris untuk keabsahan akta otentik (Pasal 1868 KUHPerdata).

Politik Hukum Kenotariatan: Dorongan dan Batasan di sinilah peran politik hukum menjadi krusial. Politik hukum berkaitan dengan arah kebijakan dan dasar sistem hukum yang ingin dibentuk oleh negara, termasuk dalam menentukan prioritas legislasi.

BACA JUGA :  Problematika Penemuan Hukum oleh Notaris dalam Perspektif Politik Hukum

Beberapa isu politik hukum utama yang mempengaruhi notaris meliputi, Digitalisasi: Ada dorongan politik hukum untuk mengadopsi sistem hukum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat digital, membuka ruang bagi pembaruan hukum kenotariatan elektronik di masa depan. Namun, hingga saat ini, regulasi di Indonesia masih tertinggal dan belum secara khusus mengatur praktik cyber notary secara komprehensif, berbeda dengan di Amerika Serikat yang telah memberikan ruang hukum yang memadai.

Independensi dan Pengawasan: Politik hukum juga terlihat dalam pengaturan organisasi tunggal Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk menjaga kualitas dan integritas profesi, serta dalam perdebatan mengenai pengawasan notaris.

BACA JUGA :  Breaking News! Warga Sengkati Temukan Mayat di Sungai Kebun Sawit

Larangan Promosi: Sebagai pejabat umum, notaris dilarang mempromosikan diri atau jabatannya melalui media sosial, sebuah larangan etika yang didasari oleh politik hukum bahwa notaris bukan pelaku usaha komersial.

Kesimpulannya, Penemuan hukum oleh notaris sering kali mendahului politik hukum formal. Notaris berinovasi untuk memenuhi kebutuhan klien, sementara pembentuk undang-undang bergulat dengan implikasi politik dan filosofis dari perubahan tersebut.

Dinamika ini menunjukkan perlunya pembaruan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang lebih adaptif, modern, dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi praktik kenotariatan di era digital.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:21

TNI dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Dasal-Pematang Pauh yang Rusak Parah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:06

TANGGAPAN KETUA DPRD: Masalah Jalan Dasal-Pematang Pauh Akan Disampaikan ke Dinas PU, Diupayakan Masuk APBD-P 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:38

JALAN LINTAS DASAL-PEMATANG PAUH Prioritas! Rusak Parah, Warga Banyak Jadi Korban Jatuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:38

SIDANG KI JAMBI: Kades Olak Mengaku Tak Terima Surat, LSM Gerak Banting Bawa Bukti Resi & Tanda Terima!

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:04

TERJADWAL! Kadis PMD Pastikan Pemanggilan Pemdes Rawa Medang Dilaksanakan Kamis-Jumat

Senin, 11 Mei 2026 - 13:07

BUMDESMA ASTAN JAYA BATANG ASAM BERASIL MENGELOLA KETAHANAN PANGAN.

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:04

Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:58

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Medang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Berita Terbaru