ADVOKAT TUNGKAL ULU SOROT REALISASI TJSLP/CSR PERUSAHAAN DI TANJUNG JABUNG BARAT BELUM SEPENUHNYA TERWUJUD

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspirasijambi.com.—Tujuan dari TJSLP/Corporate Social Responsibility (CSR) adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun pada masyarakat umum secara efektif dan efisien, (pasal 4 PERDA No.1 tahun 2015).

Dan bukan hanya berupa bisnis yang berorientasi hanya pada keuntungan perusahaan secara finansial semata.

Dasar pelaksanaan CSR ini jelas dan tegas dalam undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dipasal 15 (b) dinyatakan bahwa :

“setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.

Pasal 8 (1) Peraturan Daerah (PERDA) Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) menyebutkan :

” Setiap Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.”

BACA JUGA :  Brakk!! Tragedi Kapal Di Laut Tanjung Jabung Barat.

Program dan kegiatan TJSLP/CSR dapat berupa program langsung kepada masyarakat berbentuk : hibah, penghargaan, subsidi, bantuan sosial, pelayanan sosial, dan perlindungan sosial.

Selanjutnya atas terlaksananya kegiatan TJSLP/CSR Perusahaan wajib mempublikasikannya, mengumumkannya baik itu melalui spanduk, media pemberitaan cetak maupun online sehingga informasi tersebut dapat mudah dilihat dan diketahui oleh masyarakat.

Dengan adanya aturan yang jelas berupa Perda No. 1 tahun 2015 ini diharapkan dalam pelaksanaan CSR ini mampu menciptkan integrasi saling membutuhkan (simbiosis mutualisme) antara masyarakat dengan perusahaan.

Peran serta masyarakat pun di akomodir dalam hal pengawasan dan pengaduan, serta dapat pula menyampaikan masukannya baik secara perorangan, kelompok, dan organisasi kemasyarakatan.

“Masyarkat dapat membuat laporan hasil pengawasan secara tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk terhadap adanya perusahaan yang tidak melaksanakan Program TJSLP”, pasal 32.

BACA JUGA :  Implementasi ESG, PLN Kuala Tungkal Dukung Masyarakat Gunakan Motor Listrik

Namun pada kenyataannya masih banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum menandatangani forum kesepakatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) /CSR.

Hal ini tentu berdampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat sekitar perusahaan yang tidak mendapatkan manfaat dengan adanya perusahaan- perusahaan yang beroperasi. Sehingga berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat terhadap keberadaan perusahaan tersebut.

Kondisi ini sangat memprihatinkan dimana banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Tanjung Jabung Barat dan mengeksploitasi sumber daya alamnya namun tidak memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Daerah dan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan khusunya.

BACA JUGA :  Kemarau Panjang!! Babinsa Bersama PT IIS Bagikan Air Bersih Ke Desa Binaan Nya.

Atas persoalan ini maka timbul pertanyaan tindakan apa yang telah di lakukan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi kewajiban perusahaan dalam melaksanakan TJSLP/ CSR berdasarkan PERDA No. 01 Tahun 2015 Kabupaten Tanjung Jabung Barat?.

Seharusnya PEMDA tegas dalam menerapkan sanksinya. Merujuk pada Perda No. 01 Tahun 2015 pasal 35, perusahaan yang tidak melaksankan TJSLP/CSR dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
a. peringatan tertulis,
b. penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan,
c. pencabutan izin.

Langkah tegas ini harusnya benar-benar diterapkan demi Kemajuan ekonomi sosial masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lebih baik.

Penulis : Eko Budi Prabowo, S.H. (Advokat dan konsultan hukum, dan Jurnalis).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Tanjung Jabung Barat Gelar Safari Ramadhan di Batang Asam, Bagikan Bantuan Sembako dan Dana Masjid
Sinergitas Karang Taruna Kecamatan Merlung dan Dudi Purwadi Adakan Sunatan Massal Gratis!
Kabid PSP Dinas Pertanian Tanjab Barat Bungkam Pasca Mencuat Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Batang Asam
Direktur RS Suryah Khairuddin Merlung Mengharapkan Tempat Pembuangan Limbah Segera Diadakan
Menjaga Agama Dari Kesesatan Orientalist
Pemadaman Listrik Di Wilayah Ini, PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Pemeliharaan Jaringan
Hendra Ganda Parulian Siahaan Ikrarkan Syahadat Di Sekretariat MWC NU Tungkal Ulu
Bupati Dampingi Ketua TP-PKK Resmikan Penggunaan Gedung Baru TP-PKK Tanjung Jabung Barat
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 11:11

Polres Tanjab Barat Gelar Operasi Patuh Siginjai 2025 untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Minggu, 13 Juli 2025 - 23:18

Anggaran Fantastis Untuk Pembangunan Gedung Pelayanan UKM dan ULP Puskesmas Rawat Inap Merlung, LSM PUSPA RI Angkat Suara

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:20

Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla, Ancaman Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 15 Miliar

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:55

PLTA Kerinci Membayar Kompensasi Rp 5 Juta per KK Kepada Masyarakat

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:32

Penyerahan CSR Bantuan Genting dari OTA PT. IIS di Kecamatan Muara Papalik

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:19

Penyerahan CSR Bantuan Genting dari OTA PT. Palma Abadi di Kecamatan Muara Papalik

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:10

Kapolres Tanjab Barat Ikuti Zoom Meeting Penanaman Jagung Serentak Kuartal lll Bersama Forkopimda dan Petinggi PT. DAS

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:47

PLN Untuk Rakyat: Tingkatkan Pelayanan ke Daerah Jalan Sriwijaya, Sialang dan Sekitarnya, PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Pemasangan LBS (Loading Break Switch) Scada Sialang Guna Kehandalan Pasokan Listrik Kebutuhan Masyarakat

Berita Terbaru