ADVOKAT TUNGKAL ULU SOROT REALISASI TJSLP/CSR PERUSAHAAN DI TANJUNG JABUNG BARAT BELUM SEPENUHNYA TERWUJUD

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspirasijambi.com.—Tujuan dari TJSLP/Corporate Social Responsibility (CSR) adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun pada masyarakat umum secara efektif dan efisien, (pasal 4 PERDA No.1 tahun 2015).

Dan bukan hanya berupa bisnis yang berorientasi hanya pada keuntungan perusahaan secara finansial semata.

Dasar pelaksanaan CSR ini jelas dan tegas dalam undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal dipasal 15 (b) dinyatakan bahwa :

“setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.

Pasal 8 (1) Peraturan Daerah (PERDA) Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) menyebutkan :

” Setiap Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.”

BACA JUGA :  Implementasi ESG, PLN Kuala Tungkal Dukung Masyarakat Gunakan Motor Listrik

Program dan kegiatan TJSLP/CSR dapat berupa program langsung kepada masyarakat berbentuk : hibah, penghargaan, subsidi, bantuan sosial, pelayanan sosial, dan perlindungan sosial.

Selanjutnya atas terlaksananya kegiatan TJSLP/CSR Perusahaan wajib mempublikasikannya, mengumumkannya baik itu melalui spanduk, media pemberitaan cetak maupun online sehingga informasi tersebut dapat mudah dilihat dan diketahui oleh masyarakat.

Dengan adanya aturan yang jelas berupa Perda No. 1 tahun 2015 ini diharapkan dalam pelaksanaan CSR ini mampu menciptkan integrasi saling membutuhkan (simbiosis mutualisme) antara masyarakat dengan perusahaan.

Peran serta masyarakat pun di akomodir dalam hal pengawasan dan pengaduan, serta dapat pula menyampaikan masukannya baik secara perorangan, kelompok, dan organisasi kemasyarakatan.

“Masyarkat dapat membuat laporan hasil pengawasan secara tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk terhadap adanya perusahaan yang tidak melaksanakan Program TJSLP”, pasal 32.

BACA JUGA :  Distrik V PT WKS Pasilitasi Apel Siaga Karlahutla Kecamatan Batang Asam.

Namun pada kenyataannya masih banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum menandatangani forum kesepakatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) /CSR.

Hal ini tentu berdampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat sekitar perusahaan yang tidak mendapatkan manfaat dengan adanya perusahaan- perusahaan yang beroperasi. Sehingga berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat terhadap keberadaan perusahaan tersebut.

Kondisi ini sangat memprihatinkan dimana banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Tanjung Jabung Barat dan mengeksploitasi sumber daya alamnya namun tidak memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Daerah dan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan khusunya.

BACA JUGA :  KPU Umumkan DCT Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dalam Pemilu 2024.

Atas persoalan ini maka timbul pertanyaan tindakan apa yang telah di lakukan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi kewajiban perusahaan dalam melaksanakan TJSLP/ CSR berdasarkan PERDA No. 01 Tahun 2015 Kabupaten Tanjung Jabung Barat?.

Seharusnya PEMDA tegas dalam menerapkan sanksinya. Merujuk pada Perda No. 01 Tahun 2015 pasal 35, perusahaan yang tidak melaksankan TJSLP/CSR dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
a. peringatan tertulis,
b. penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan,
c. pencabutan izin.

Langkah tegas ini harusnya benar-benar diterapkan demi Kemajuan ekonomi sosial masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lebih baik.

Penulis : Eko Budi Prabowo, S.H. (Advokat dan konsultan hukum, dan Jurnalis).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:57

PLN ULP Kuala Tungkal Luncurkan Program Gebyar Awal Tahun 2026, Diskon 50% Biaya Penyambungan Tambah Daya Listrik

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:47

Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:40

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-69 Provinsi Jambi di Gedung DPRD Provinsi

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:51

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Ketua Komisi ll DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

Senin, 5 Januari 2026 - 19:17

AKBP Agung Basuki Pimpin Sertijab Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Andi Musahar Resmi Menjabat

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:41

Sungai Pengabuan Meluap, Dishub dan Polantas Tertibkan Arus Lalu Lintas di Jalur Lintas Timur

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:01

Wabub Tanjab Barat Sambut Dandim Baru 0419/Tanjab

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:59

Tim PLN ULP Kuala Tungkal Perbaikan Gangguan Listrik di Muara Papalik Akibat Banjir, Longsor dan Tiang Patah

Berita Terbaru