JAMBI – Jalan Penerangan, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, kini menjadi sorotan tajam warga. Sebuah gudang besar yang terletak tepat di tepi jalan utama itu diduga kuat dijadikan lokasi penampungan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Bangunan tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Sirait dan kabarnya masih aktif beroperasi hingga saat ini, meski tanpa kejelasan status hukum.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (6/6/2026) memperlihatkan kondisi mencurigakan: seluruh bangunan tertutup rapat oleh pagar seng tinggi yang menjulang, menutup pandangan dari luar. Akses masuk dikunci dan diblokir sepenuhnya, membuat aktivitas di dalamnya tersembunyi sepenuhnya dari pandangan publik. Bentuk pengamanan ketat ini justru semakin memicu dugaan adanya kegiatan yang disembunyikan.
Keberadaan gudang ini memicu ketakutan nyata bagi warga sekitar. Pasalnya, lokasinya sangat berbahaya — berdekatan langsung dengan pemukiman padat penduduk dan berada di jalur lalu lintas yang sangat ramai. Penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa standar keamanan resmi dinilai menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa memicu kebakaran hebat atau ledakan dahsyat.
“Kami sangat khawatir. Kalau benar di sana ada tumpukan BBM, bahayanya luar biasa. Di kanan-kiri itu rumah warga, depannya jalan raya. Kalau sampai ada percikan api sedikit saja, bisa meledak dan menelan korban jiwa maupun harta benda banyak orang,” ungkap salah satu warga setempat dengan nada cemas, enggan disebutkan identitasnya.
Dari informasi yang dihimpun, gudang ini berfungsi sebagai titik kumpul dan penyaluran BBM ilegal yang beredar di pasaran. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang membenarkan maupun membantah legalitas usaha tersebut, baik dari pemilik yang ditunjuk maupun dari instansi berwenang.
Warga menuntut aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan. Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan mendalam, pengecekan izin operasional, hingga penghentian aktivitas jika terbukti melanggar aturan. Masyarakat tidak ingin risiko bahaya ini dibiarkan berlarut-larut.
Selain ancaman keselamatan jiwa, praktik penimbunan BBM ilegal ini juga dinilai merugikan pendapatan negara dan merusak tatanan distribusi energi resmi yang telah diatur pemerintah. Pasar menjadi kacau, dan hak negara atas pajak serta pungutan hilang begitu saja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi dari pihak Sirait maupun aparat terkait atas dugaan ini. Awak media masih terus berupaya mengonfirmasi ke pihak-pihak bersangkutan demi memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers. Warga pun masih menanti tindakan nyata, berharap “bom waktu” di tengah pemukiman ini segera ditangani sebelum musibah tak terelakkan terjadi.







