Oleh : Pandu Pramono, S.H. / Mahasiswa Magister Kenotarian Universitas jambi
OPINI – Dalam sistem hukum nasional, Notaris memegang kedudukan penting sebagai pejabat umum yang diberi mandat negara untuk membuat akta autentik. Hal ini ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN). Akta autentik yang diterbitkan Notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan berfungsi sebagai instrumen pencegahan sengketa, sehingga menempatkan Notaris sebagai unsur kunci dalam menjamin kepastian hukum, ketertiban, serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
Namun, dinamika kebutuhan hukum masyarakat sering kali tidak sejalan dengan kecepatan pembentukan regulasi. Dalam praktik ditemukan kekosongan hukum (rechtsvacuum), ketidakjelasan norma, serta keberadaan norma terbuka yang membutuhkan penafsiran lebih lanjut. Kondisi inilah yang mendorong Notaris untuk melakukan penemuan hukum (rechtvinding) agar pelayanan kenotariatan tetap berjalan dengan efektif dan sesuai tujuan hukum.
Penemuan hukum tersebut pada umumnya dilakukan melalui penafsiran sistematis, historis, dan teleologis terhadap aturan yang berlaku, dengan tetap berlandaskan asas-asas fundamental hukum perdata seperti kepastian hukum, kebebasan berkontrak, dan itikad baik. Dengan pendekatan ini, Notaris diharapkan mampu merumuskan akta yang sah, benar, dan sesuai kehendak para pihak serta ketentuan hukum.
Akan tetapi, ruang penemuan hukum Notaris tidak sepenuhnya bebas. Politik hukum jabatan Notaris sebagaimana tertuang dalam UUJN membatasi kewenangan Notaris secara tegas dan bersifat limitatif, serta disertai berbagai kewajiban, larangan, dan mekanisme pengawasan. Notaris dilarang menciptakan norma baru atau bertindak melampaui kewenangan, terutama terhadap ketentuan hukum bersifat imperatif.
Di sinilah letak persoalan utama. Praktik kenotariatan menuntut fleksibilitas agar kebutuhan masyarakat terpenuhi, sementara kebijakan politik hukum jabatan menekankan kepastian dan pembatasan kewenangan. Kondisi ini menempatkan Notaris dalam posisi dilematis antara responsivitas terhadap kebutuhan praktik dan kepatuhan ketat terhadap batas normatif.
Permasalahan semakin nyata dengan munculnya berbagai isu aktual dalam dunia kenotariatan, seperti dugaan pemalsuan akta, kelalaian administratif, pelanggaran etik, hingga persoalan keabsahan identitas pada era digital. Walaupun UUJN telah mengatur pengawasan melalui Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris, perbedaan penafsiran antar lembaga sering kali menjadikan Notaris berada pada posisi rentan. Tidak jarang tindakan yang dilakukan dengan itikad baik justru dinilai sebagai pelampauan kewenangan (ultra vires).
Dari perspektif politik hukum, pembentuk undang-undang terlihat lebih menekankan aspek pengendalian dan kepastian hukum daripada memberikan ruang tafsir yang luas bagi Notaris. Akibatnya, banyak Notaris memilih sikap sangat berhati-hati untuk menghindari risiko hukum, yang pada akhirnya dapat menghambat fungsi Notaris sebagai penjamin kepastian hukum.
Para akademisi menilai bahwa diperlukan pembaruan kebijakan yang seimbang dan progresif. Politik hukum jabatan Notaris idealnya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan hukum yang proporsional bagi Notaris yang menjalankan tugas secara profesional dan sesuai etika jabatan. Kejelasan batas kewenangan, penyelarasan penafsiran antar lembaga, serta penguatan penerapan UUJN dinilai sebagai kebutuhan mendesak.
Dengan demikian, penemuan hukum oleh Notaris semestinya dipandang sebagai sarana pendukung tercapainya tujuan politik hukum jabatan Notaris, yakni kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat—bukan sebaliknya menjadi sumber persoalan baru. Implementasi UUJN yang lebih tegas dan proporsional diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas penerapan norma, sehingga Notaris dapat menjalankan perannya secara optimal dalam perkembangan hukum modern.







