Penemuan Hukum dan Politik Hukum dalam Jabatan Notaris di Indonesia

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Putri Sari Dewi, S.H / Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja

OPINI – Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dan kewenangan lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Dalam praktik kenotariatan, notaris sering dihadapkan pada persoalan hukum yang tidak selalu diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menuntut adanya penemuan hukum (rechtsvinding) oleh aparat penegak hukum maupun hakim, serta menunjukkan peran penting politik hukum dalam pengaturan dan pengembangan jabatan notaris.

BACA JUGA :  Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan

Penemuan hukum adalah proses pembentukan atau perumusan hukum oleh hakim atau penegak hukum ketika aturan hukum yang berlaku tidak jelas, tidak lengkap, atau bahkan tidak ada. Penemuan hukum bukan berarti menciptakan hukum baru secara bebas, melainkan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

BACA JUGA :  Notaris di Pusaran Transparansi: Analisis Politik Hukum dan Penemuan Hukum Terkait Beneficial Ownership dalam Pencegahan Pencucian Uang

Dalam konteks kenotariatan, penemuan hukum sering dilakukan oleh Hakim dalam memeriksa sengketa yang melibatkan akta notaris, Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dalam menilai dugaan pelanggaran jabatan, Aparat penegak hukum dalam menentukan pertanggungjawaban notaris.

Contoh konkret penemuan hukum adalah ketika hakim menilai keabsahan akta notaris yang dibuat berdasarkan dokumen palsu. UUJN tidak secara eksplisit mengatur seluruh kemungkinan tersebut, sehingga hakim harus menafsirkan kewajiban notaris berdasarkan standar kehati-hatian dan kewenangan formal notaris.

BACA JUGA :  Politik Hukum Jabatan Notaris

Penemuan Hukum dan Batas Tanggung Jawab Notaris Melalui praktik peradilan, berkembang doktrin bahwa notaris pada prinsipnya bertanggung jawab atas kebenaran formal, bukan kebenaran materiil, sepanjang notaris telah menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. Doktrin ini merupakan hasil penemuan hukum yang bertujuan melindungi notaris sebagai pejabat umum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap akta autentik.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:21

TNI dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Dasal-Pematang Pauh yang Rusak Parah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:06

TANGGAPAN KETUA DPRD: Masalah Jalan Dasal-Pematang Pauh Akan Disampaikan ke Dinas PU, Diupayakan Masuk APBD-P 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:38

JALAN LINTAS DASAL-PEMATANG PAUH Prioritas! Rusak Parah, Warga Banyak Jadi Korban Jatuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:38

SIDANG KI JAMBI: Kades Olak Mengaku Tak Terima Surat, LSM Gerak Banting Bawa Bukti Resi & Tanda Terima!

Senin, 11 Mei 2026 - 15:33

ADA APA DENGAN DANA BOS SMPN 2 TANJAB BARAT? Dugaan Anggaran Boros Tak Berbekas, Mantan Kepsek Diduga Lakukan Pungli Ratusan Ribu Per Siswa!

Senin, 11 Mei 2026 - 13:07

BUMDESMA ASTAN JAYA BATANG ASAM BERASIL MENGELOLA KETAHANAN PANGAN.

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:04

Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:58

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Medang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Berita Terbaru