Penemuan Hukum dan Politik Hukum dalam Jabatan Notaris di Indonesia

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Putri Sari Dewi, S.H / Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja

OPINI – Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dan kewenangan lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Dalam praktik kenotariatan, notaris sering dihadapkan pada persoalan hukum yang tidak selalu diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menuntut adanya penemuan hukum (rechtsvinding) oleh aparat penegak hukum maupun hakim, serta menunjukkan peran penting politik hukum dalam pengaturan dan pengembangan jabatan notaris.

BACA JUGA :  Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris

Penemuan hukum adalah proses pembentukan atau perumusan hukum oleh hakim atau penegak hukum ketika aturan hukum yang berlaku tidak jelas, tidak lengkap, atau bahkan tidak ada. Penemuan hukum bukan berarti menciptakan hukum baru secara bebas, melainkan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

BACA JUGA :  Penemuan Hukum Notaris, Antara Kewenangan dan Politik

Dalam konteks kenotariatan, penemuan hukum sering dilakukan oleh Hakim dalam memeriksa sengketa yang melibatkan akta notaris, Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dalam menilai dugaan pelanggaran jabatan, Aparat penegak hukum dalam menentukan pertanggungjawaban notaris.

Contoh konkret penemuan hukum adalah ketika hakim menilai keabsahan akta notaris yang dibuat berdasarkan dokumen palsu. UUJN tidak secara eksplisit mengatur seluruh kemungkinan tersebut, sehingga hakim harus menafsirkan kewajiban notaris berdasarkan standar kehati-hatian dan kewenangan formal notaris.

BACA JUGA :  Penemuan Hukum sebagai Implementasi Politik Hukum Jabatan Notaris

Penemuan Hukum dan Batas Tanggung Jawab Notaris Melalui praktik peradilan, berkembang doktrin bahwa notaris pada prinsipnya bertanggung jawab atas kebenaran formal, bukan kebenaran materiil, sepanjang notaris telah menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. Doktrin ini merupakan hasil penemuan hukum yang bertujuan melindungi notaris sebagai pejabat umum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap akta autentik.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:52

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:35

Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26

Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:15

Wabub Katamso Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:09

Bupati Anwar Sadat Resmikan Operasi Katarak Gratis dan Salurkan Bantuan ATENSI untuk Warga Rentan

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20

Rakor Camat dan Lurah di Betara, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinkronisasi Program hingga Penanganan Sampah

Berita Terbaru