Penemuan Hukum dan Politik Hukum dalam Jabatan Notaris di Indonesia

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Putri Sari Dewi, S.H / Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja

OPINI – Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dan kewenangan lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Dalam praktik kenotariatan, notaris sering dihadapkan pada persoalan hukum yang tidak selalu diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menuntut adanya penemuan hukum (rechtsvinding) oleh aparat penegak hukum maupun hakim, serta menunjukkan peran penting politik hukum dalam pengaturan dan pengembangan jabatan notaris.

BACA JUGA :  Ketika Notaris Dipaksa Menanggung Resiko Sistemik Negara

Penemuan hukum adalah proses pembentukan atau perumusan hukum oleh hakim atau penegak hukum ketika aturan hukum yang berlaku tidak jelas, tidak lengkap, atau bahkan tidak ada. Penemuan hukum bukan berarti menciptakan hukum baru secara bebas, melainkan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Arief Hadiri Rapat Gugus Tugas BPN

Dalam konteks kenotariatan, penemuan hukum sering dilakukan oleh Hakim dalam memeriksa sengketa yang melibatkan akta notaris, Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dalam menilai dugaan pelanggaran jabatan, Aparat penegak hukum dalam menentukan pertanggungjawaban notaris.

Contoh konkret penemuan hukum adalah ketika hakim menilai keabsahan akta notaris yang dibuat berdasarkan dokumen palsu. UUJN tidak secara eksplisit mengatur seluruh kemungkinan tersebut, sehingga hakim harus menafsirkan kewajiban notaris berdasarkan standar kehati-hatian dan kewenangan formal notaris.

BACA JUGA :  Bupati Batanghari Kukuhkan Petugas Paskibra Batanghari

Penemuan Hukum dan Batas Tanggung Jawab Notaris Melalui praktik peradilan, berkembang doktrin bahwa notaris pada prinsipnya bertanggung jawab atas kebenaran formal, bukan kebenaran materiil, sepanjang notaris telah menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. Doktrin ini merupakan hasil penemuan hukum yang bertujuan melindungi notaris sebagai pejabat umum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap akta autentik.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:37

SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:36

BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:40

Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:13

Bersama Ketua DPRD, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Prestasi: Tanjab Barat Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:04

Peringatan 80 Tahun Pemkot Jambi, Bupati Anwar Sadat Resmikkan Sinergi Strategis : Tanjab Barat dan Kota Jambi Melangkah Bersama Wujudkan Kesejahteraan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:06

Berdiri Sekian Tahun, BUMDesa Lampisi Diduga Tak Beri Manfaat Nyata, Aset dan Pendapatan Diduga Dikuasai Sepihak

Senin, 1 Juni 2026 - 14:30

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Pengamalan Nilai Luhur Sebagai Kekuatan Hadapi Tantangan Global

Berita Terbaru