Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar

Avatar

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Keberadaan PTPN VI Kebun Bukit Kausar yang sebagian wilayah operasionalnya masuk ke dalam kawasan Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sejatinya diharapkan menjadi berkah dan penggerak ekonomi warga setempat.

Namun, realitas yang terjadi hingga kini masih menyisakan catatan penting terkait pemenuhan hak-hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hal ini disampaikan oleh Ciptra, warga masyarakat setempat. Ia menyampaikan aspirasi warga dengan mengacu pada ketentuan  yang berlaku, terkait penyerapan tenaga kerja lokal dan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) perusahaan.

Menurut pantauan dan informasi yang dihimpun warga, hingga saat ini belum ada satu pun warga asli Desa Lubuk Bernai yang terserap menjadi tenaga kerja di PTPN VI Kebun Bukit Kausar. Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat lahan yang diusahakan perusahaan juga masuk wilayah desa mereka.

“Kami tidak menuduh sembarangan, namun fakta yang ada di lapangan menunjukkan belum ada warga Desa Lubuk Bernai yang bekerja di sana. Hal ini memunculkan pandangan di kalangan masyarakat bahwa akses informasi terkait peluang kerja belum tersampaikan dengan baik, serta komunikasi perusahaan dengan pemerintah desa dan warga dinilai masih sangat minim,” ujar Ciptra. Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan, apa yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat bukanlah permintaan di luar kewajaran, melainkan pelaksanaan dari aturan yang sudah jelas dan rinci. Berdasarkan Undang-Undang hingga Peraturan Daerah yang mewajibkan perusahaan memprioritaskan warga sekitar dan menyalurkan manfaat usaha bagi masyarakat lokal.

BACA JUGA :  LBH RI Nyatakan Dukungan ke Jumiwan Aguza Untuk Jadi Calon Bupati Bungo 2024

UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Pada Pasal 5 dan 6 diatur hak setiap pencari kerja memperoleh kesempatan yang sama dan perlakuan adil tanpa diskriminasi.

Sementara dalam prinsip pelaksanaannya, perusahaan wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal di wilayah tempat usaha beroperasi.

Penggunaan tenaga kerja dari luar wilayah hanya dapat dilakukan apabila memang tidak ada warga lokal yang memenuhi kualifikasi, dan perusahaan wajib melakukan pembinaan serta pelatihan terlebih dahulu agar warga mampu bersaing.

UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Melalui Pasal 74, undang-undang ini mewajibkan perseroan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).

Hal ini bukanlah bentuk bantuan sosial atau sedekah, melainkan kewajiban hukum yang dianggarkan sebagai biaya usaha, dengan tujuan utama manfaatnya dirasakan oleh masyarakat di sekitar lokasi operasi perusahaan.

UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Dalam Pasal 68, ditegaskan bahwa setiap usaha wajib memberikan informasi yang benar, terbuka, dan tepat waktu kepada masyarakat, serta memastikan keberadaan usahanya memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi kesejahteraan warga sekitar.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Tanjab Barat Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IKPD) MCP 2025 Secara Virtual

 

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Pada Pasal 20 Ayat (1) disebutkan secara jelas: “Setiap perusahaan yang membuka usaha di wilayah Provinsi Jambi wajib merekrut minimal 50% tenaga kerja lokal dari wilayah tempat usaha berada.

Ketentuan ini dipertegas pada Ayat (2), yang mengatur bahwa proses perekrutan harus melibatkan Dinas Tenaga Kerja serta instansi terkait, sehingga bersifat transparan dan tidak tertutup. Tenaga kerja luar wilayah baru dapat diterima apabila warga lokal memang belum memenuhi syarat, dan itu pun harus melalui proses pembinaan dari perusahaan.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL

Dalam Pasal 4 dan 5, diatur hierarki prioritas penyerapan tenaga kerja. Perusahaan wajib mengutamakan warga desa dan kecamatan tempat lokasi usaha berada terlebih dahulu. Apabila kebutuhan tenaga kerja masih belum terpenuhi, barulah perusahaan dapat mengambil dari wilayah kecamatan atau kabupaten lain.

Pasal 7 mengatur kewajiban perusahaan untuk menyampaikan rencana kebutuhan tenaga kerja, menyebarluaskan informasi lowongan ke tingkat desa, serta melaporkan hasil rekrutmen kepada Pemerintah Kabupaten.

Hal ini diperkuat kembali dalam PERATURAN BUPATI NOMOR 63 TAHUN 2018, yang mewajibkan penandatanganan komitmen serap tenaga kerja lokal dan pelaksanaan CSR yang tepat sasaran.

BACA JUGA :  Peran Kelapa Sawit Dalam Menunjang Perekonomian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Ciptra berharap, seluruh peraturan tersebut dapat menjadi acuan utama bagi manajemen PTPN VI Kebun Bukit Kausar dalam menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dan berkeadilan dengan masyarakat Desa Lubuk Bernai.

“Kami berkeyakinan bahwa manajemen perusahaan pastilah memahami dan ingin menaati peraturan yang berlaku. Apa yang kami sampaikan ini adalah harapan agar aturan yang sudah dibuat negara dan daerah tersebut benar-benar dijalankan di lapangan. Kami menginginkan komunikasi yang lebih terbuka, informasi peluang kerja yang sampai ke warga, dan penyaluran CSR yang dirasakan manfaatnya oleh kami selaku masyarakat di wilayah usaha,” ujar Ciptra.

Menurutnya, sinergi yang baik akan tercipta apabila hak dan kewajiban masing-masing pihak dijalankan sesuai porsinya. Kehadiran perusahaan diharapkan membawa kemajuan ekonomi desa, dan masyarakat pun siap mendukung kelancaran operasional perusahaan selama hak-haknya terpenuhi sesuai aturan.

“Jangan sampai ada kesan bahwa perusahaan ada di wilayah kami, namun manfaatnya hanya dirasakan pihak luar saja. Kami percaya PTPN VI sebagai BUMN akan senantiasa hadir membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, selaras dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya tanggapan positif dan langkah nyata dari pihak manajemen PTPN VI Kebun Bukit Kausar maupun instansi pembina terkait, guna mewujudkan keharmonisan dan kesejahteraan bersama.

Tanggapan pihak perusahaan akan disajikan pada edisi mendatang.

Berita Terkait

Peluang Emas di Gerbang Laut China, Mursyid Sonsang Sorot Peran Strategis Hainan FTP bagi Jambi
Semangat Kemerdekaan RI ke-81: PT DAS Gelar Turnamen Sepak Bola, Resmi Dibuka GM DAS Grup Candra Sihombing
Bupati Tanjab Barat Tinjau Panen Melon Kuala Dasal, Dorong Hortikultura Jadi Penopang Ekonomi Petani
Monetisasi Gas Sengeti, Tonggak Baru Ketahanan Energi dan Investasi Jambi
Mursyid Yusmar Sonsang Ukir Prestasi Diplomasi Pers Internasional di Undangan ACJA Tiongkok
Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025
Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK
Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:25

Peluang Emas di Gerbang Laut China, Mursyid Sonsang Sorot Peran Strategis Hainan FTP bagi Jambi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:07

Semangat Kemerdekaan RI ke-81: PT DAS Gelar Turnamen Sepak Bola, Resmi Dibuka GM DAS Grup Candra Sihombing

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:22

Bupati Tanjab Barat Tinjau Panen Melon Kuala Dasal, Dorong Hortikultura Jadi Penopang Ekonomi Petani

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:16

Monetisasi Gas Sengeti, Tonggak Baru Ketahanan Energi dan Investasi Jambi

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:03

Mursyid Yusmar Sonsang Ukir Prestasi Diplomasi Pers Internasional di Undangan ACJA Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 23:25

Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:47

Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:43

Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera

Berita Terbaru