TANJAB BARAT – Tidak ada satu orang warga Desa Lubuk Bernai kerja di PTPN VI Kebun Bukit Kausar. Padahal, sebagian wilayah operasional perusahaan tersebut secara administratif masuk ke dalam kawasan Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam.
Keresahan mendalam dirasakan warga karena hingga kini belum ada satu pun penduduk asli desa yang terserap menjadi tenaga kerja. Kabar terbaru mempertegas ketidakadilan tersebut, dua pemuda setempat Rifky dan Adi Selaban telah melengkapi syarat dan mengikuti proses seleksi, namun hingga kini nasib mereka digantung tanpa kejelasan apakah diterima atau ditolak.
Salah satu pemuda tersebut, Rifky, mengaku telah mengikuti seluruh rangkaian tes sekitar dua bulan lalu. Namun, hingga saat ini tidak ada kabar resmi maupun kepastian dari pihak perusahaan.
“Kami sudah ikut tes dan melengkapi semua syarat sekitar dua bulan lalu, tapi sampai detik ini tidak ada kabar lagi. Apakah diterima atau ditolak, pihak perusahaan seharusnya memberikan kepastian yang jelas,” ungkap Rifky dengan nada kecewa.
Ketidakpastian yang dialami kedua pemuda ini dinilai sangat bertentangan dengan aturan. Masyarakat menegaskan bahwa keberadaan perusahaan di wilayah desa bukan semata-mata hak pengelolaan lahan, melainkan juga mengandung kewajiban mutlak untuk memberikan hak-hak kepada warga.
Hak Diprioritaskan dalam Perekrutan
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2024, dan Perda Tanjab Barat No. 5 Tahun 2018, perusahaan wajib mendahulukan dan merekrut tenaga kerja lokal dari desa dan kecamatan tempat lokasi usaha berada. Perekrutan tenaga dari luar hanya diperbolehkan jika warga lokal benar-benar belum memenuhi syarat, dan perusahaan wajib membina serta melatihnya.
Hak Mendapatkan Informasi yang Terbuka dan Jelas
Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan wajib memberikan informasi yang benar, terbuka, dan tepat waktu mengenai setiap lowongan kerja serta hasil seleksi kepada masyarakat. Menggantung nasib pelamar tanpa kabar adalah bentuk pengabaian hak informasi.
Hak Mendapatkan Manfaat Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan yang mengelola sumber daya alam wajib melaksanakan CSR yang manfaatnya secara langsung dinikmati oleh masyarakat sekitar lokasi usaha. Ini bukan sedekah, melainkan kewajiban hukum sebagai imbalan atas penggunaan lahan dan kekayaan alam desa.
Masyarakat menilai sikap perusahaan yang diam dan tidak memberikan keputusan setelah berbulan-bulan ini sangat mencurigakan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa akses kerja sengaja dipersempit atau ditutup bagi warga Lubuk Bernai.
Masyarakat menuntut agar PTPN VI Bukit Kausar segera memberikan keputusan yang pasti dan transparan atas nasib kedua pemuda tersebut. Selain itu, perusahaan diminta segera membuka akses perekrutan yang luas dan melibatkan pemerintah desa, guna memastikan hak kerja dan manfaat lainnya diterima oleh warga secara adil dan sesuai hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PTPN VI Kebun Bukit Kausar.







