PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam

Avatar

- Redaksi

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Tidak ada satu orang warga Desa Lubuk Bernai kerja di PTPN VI Kebun Bukit Kausar. Padahal, sebagian wilayah operasional perusahaan tersebut secara administratif masuk ke dalam kawasan Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam.

Keresahan mendalam dirasakan warga karena hingga kini belum ada satu pun penduduk asli desa yang terserap menjadi tenaga kerja. Kabar terbaru mempertegas ketidakadilan tersebut, dua pemuda setempat Rifky dan Adi Selaban telah melengkapi syarat dan mengikuti proses seleksi, namun hingga kini nasib mereka digantung tanpa kejelasan apakah diterima atau ditolak.

Salah satu pemuda tersebut, Rifky, mengaku telah mengikuti seluruh rangkaian tes sekitar dua bulan lalu. Namun, hingga saat ini tidak ada kabar resmi maupun kepastian dari pihak perusahaan.

BACA JUGA :  Puskesmas Sungai Rengas Melaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektor Tahun 2024

“Kami sudah ikut tes dan melengkapi semua syarat sekitar dua bulan lalu, tapi sampai detik ini tidak ada kabar lagi. Apakah diterima atau ditolak, pihak perusahaan seharusnya memberikan kepastian yang jelas,” ungkap Rifky dengan nada kecewa.

Ketidakpastian yang dialami kedua pemuda ini dinilai sangat bertentangan dengan aturan. Masyarakat menegaskan bahwa keberadaan perusahaan di wilayah desa bukan semata-mata hak pengelolaan lahan, melainkan juga mengandung kewajiban mutlak untuk memberikan hak-hak kepada warga.

Hak Diprioritaskan dalam Perekrutan
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2024, dan Perda Tanjab Barat No. 5 Tahun 2018, perusahaan wajib mendahulukan dan merekrut tenaga kerja lokal dari desa dan kecamatan tempat lokasi usaha berada. Perekrutan tenaga dari luar hanya diperbolehkan jika warga lokal benar-benar belum memenuhi syarat, dan perusahaan wajib membina serta melatihnya.

BACA JUGA :  Operasional Angkutan Batu bara Kembali Dibuka, Dirlantas Polda Jambi Beri Himbauan

Hak Mendapatkan Informasi yang Terbuka dan Jelas
Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan wajib memberikan informasi yang benar, terbuka, dan tepat waktu mengenai setiap lowongan kerja serta hasil seleksi kepada masyarakat. Menggantung nasib pelamar tanpa kabar adalah bentuk pengabaian hak informasi.

Hak Mendapatkan Manfaat Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan yang mengelola sumber daya alam wajib melaksanakan CSR yang manfaatnya secara langsung dinikmati oleh masyarakat sekitar lokasi usaha. Ini bukan sedekah, melainkan kewajiban hukum sebagai imbalan atas penggunaan lahan dan kekayaan alam desa.

BACA JUGA :  Energi Listrik, Energi Pancasila: Dedikasi PLN ULP Kuala Tungkal untuk Indonesia Tangguh

Masyarakat menilai sikap perusahaan yang diam dan tidak memberikan keputusan setelah berbulan-bulan ini sangat mencurigakan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa akses kerja sengaja dipersempit atau ditutup bagi warga Lubuk Bernai.

Masyarakat menuntut agar PTPN VI Bukit Kausar segera memberikan keputusan yang pasti dan transparan atas nasib kedua pemuda tersebut. Selain itu, perusahaan diminta segera membuka akses perekrutan yang luas dan melibatkan pemerintah desa, guna memastikan hak kerja dan manfaat lainnya diterima oleh warga secara adil dan sesuai hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PTPN VI Kebun Bukit Kausar.

Berita Terkait

Tim Karhutla Polsek Tungkal Ulu Lakukan Groundcheck Hotspot di Desa Suban Batang Asam
Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Gandeng Ade Rai, Bangun Budaya Hidup Sehat Pekerja
Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, DPD Gerak Indonesia Jambi Firmansyah Desak Polda Jambi Usut Tuntas
Kebakaran Lahan Sawit di Pematang Pauh, Anggota Polsek Tungkal Ulu Bergerak Bantu Padamkan Api
Ambil Air untuk Waterbombing, Helikopter Diduga Milik PT RHM Rusak Puluhan Pokok Sawit Warga di Batang Asam
Hadapi Puncak Karhutla, Gubernur Jambi Tekan Peran Pemegang HGU
Diduga Angkutan Minyak Ilegal Dikawal Suwardi, Sopir Akui Ada Pengawalan
Data BMKG Tunjuk Puluhan Hotspot di Batang Asam & Renah Mendaluh, Satgah Karhutla Diminta Jelaskan Sumber – Asap Ancam Nyawa
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:01

Tim Karhutla Polsek Tungkal Ulu Lakukan Groundcheck Hotspot di Desa Suban Batang Asam

Minggu, 13 September 2026 - 14:43

Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Gandeng Ade Rai, Bangun Budaya Hidup Sehat Pekerja

Jumat, 11 September 2026 - 07:38

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, DPD Gerak Indonesia Jambi Firmansyah Desak Polda Jambi Usut Tuntas

Kamis, 10 September 2026 - 19:44

Kebakaran Lahan Sawit di Pematang Pauh, Anggota Polsek Tungkal Ulu Bergerak Bantu Padamkan Api

Selasa, 8 September 2026 - 16:33

Ambil Air untuk Waterbombing, Helikopter Diduga Milik PT RHM Rusak Puluhan Pokok Sawit Warga di Batang Asam

Senin, 7 September 2026 - 10:47

Diduga Angkutan Minyak Ilegal Dikawal Suwardi, Sopir Akui Ada Pengawalan

Jumat, 4 September 2026 - 20:22

Data BMKG Tunjuk Puluhan Hotspot di Batang Asam & Renah Mendaluh, Satgah Karhutla Diminta Jelaskan Sumber – Asap Ancam Nyawa

Jumat, 4 September 2026 - 18:58

Ketua Gersuma Kota Jambi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Berita Terbaru