Oleh : Putri Sari Dewi, S.H / Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja
OPINI – Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dan kewenangan lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Dalam praktik kenotariatan, notaris sering dihadapkan pada persoalan hukum yang tidak selalu diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menuntut adanya penemuan hukum (rechtsvinding) oleh aparat penegak hukum maupun hakim, serta menunjukkan peran penting politik hukum dalam pengaturan dan pengembangan jabatan notaris.
Penemuan hukum adalah proses pembentukan atau perumusan hukum oleh hakim atau penegak hukum ketika aturan hukum yang berlaku tidak jelas, tidak lengkap, atau bahkan tidak ada. Penemuan hukum bukan berarti menciptakan hukum baru secara bebas, melainkan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam konteks kenotariatan, penemuan hukum sering dilakukan oleh Hakim dalam memeriksa sengketa yang melibatkan akta notaris, Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dalam menilai dugaan pelanggaran jabatan, Aparat penegak hukum dalam menentukan pertanggungjawaban notaris.
Contoh konkret penemuan hukum adalah ketika hakim menilai keabsahan akta notaris yang dibuat berdasarkan dokumen palsu. UUJN tidak secara eksplisit mengatur seluruh kemungkinan tersebut, sehingga hakim harus menafsirkan kewajiban notaris berdasarkan standar kehati-hatian dan kewenangan formal notaris.
Penemuan Hukum dan Batas Tanggung Jawab Notaris Melalui praktik peradilan, berkembang doktrin bahwa notaris pada prinsipnya bertanggung jawab atas kebenaran formal, bukan kebenaran materiil, sepanjang notaris telah menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. Doktrin ini merupakan hasil penemuan hukum yang bertujuan melindungi notaris sebagai pejabat umum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap akta autentik.







