BATANG HARI – Sebuah kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lintas Jambi-Bungo, tepatnya di RT 20 Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Insiden yang melibatkan mobil Toyota Fortuner dan sepeda motor Honda Vario ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Berdasarkan laporan resmi dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batang Hari, kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Fortuner dengan plat nomor BH 1814 WO melaju dari arah Jambi menuju Bungo.
Setibanya di lokasi yang merupakan tikungan kanan dengan jalan beraspal baik, secara bersamaan muncul sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor dari pinggir jalan kanan (arah Bungo) yang hendak menyeberang ke kiri.
Karena jarak yang terlalu dekat, bagian depan kiri mobil Fortuner tidak sempat menghindar dan menabrak motor Vario tersebut. Akibat benturan keras, motor Vario terpental keluar dari badan jalan ke arah kiri (dari arah Jambi).
Pengendara motor, Sunardi 58 tahun, warga RT 08 Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, pengemudi mobil Fortuner, M. Fahriza Adha 21 tahun Warga RT 06 Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, dilaporkan dalam keadaan sehat jasmani.
Kasat Lantas Polres Batanghari AKP Agung Prasetyo dalam keterangannya menyampaikan duka cita mendalam atas korban jiwa dalam insiden ini.
“Kami sangat prihatin atas terjadinya kecelakaan maut ini yang merenggut nyawa salah satu warga. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama di area tikungan dan dekat permukiman warga,” ujar AKP Agung Prasetyo.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui kondisi jalan di TKP beraspal baik dengan adanya marka garis utuh dan berada di dekat permukiman warga. Kedua kendaraan dinyatakan layak jalan dengan fungsi rem, ban, dan lampu yang baik, namun motor Vario tidak terpasang plat nomor (TNKB). Dari segi kelengkapan surat, pengemudi Fortuner memiliki SIM A, sedangkan pengendara motor tidak memiliki SIM C.
Kerugian material akibat insiden ini diperkirakan mencapai Rp 2.000.000. Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, mencatat keterangan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti. Dua saksi yang telah diperiksa adalah A. Rozi dan Sakirin, keduanya warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait kecelakaan ini masih berjalan di Polres Batang Hari.







