Notaris, Penemuan Hukum, dan Politik Hukum: Antara Kemandirian dan Pembatasan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Khalid Muhammad Hadiid, S.H. / Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Jambi

OPINI – Dalam praktik, notaris sering dianggap hanya sebagai pelaksana aturan. Padahal, realitas hukum menunjukkan bahwa notaris justru berada di ruang abu-abu antara kekosongan norma dan tuntutan kepastian hukum. Di sinilah penemuan hukum oleh notaris menjadi keniscayaan, bukan pilihan. Setiap kali notaris menghadapi peristiwa hukum baru yang belum diatur secara jelas, ia dipaksa menafsirkan hukum agar transaksi tetap berjalan sah dan adil.

BACA JUGA :  Penerapan Teori Belajar Gagne Dalam Pembelajaran Kolaboratif: Meningkatkan Efektivitas Belajar Siswa

Namun persoalannya, kemampuan penemuan hukum ini sering kali dibatasi oleh politik hukum negara yang cenderung menempatkan notaris dalam posisi administratif dan defensif. UU Jabatan Notaris dan berbagai regulasi turunannya lebih menekankan pengawasan, larangan, dan sanksi, dibandingkan penguatan ruang diskresi profesional notaris. Akibatnya, notaris dihadapkan pada dilema: berinovasi dalam penemuan hukum dengan risiko dipersoalkan, atau bermain aman dengan mengorbankan kebutuhan hukum masyarakat.

BACA JUGA :  Peran Media Sosial Dalam Komunikasi Politik

Politik hukum kenotariatan semestinya tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan. Negara perlu menyadari bahwa notaris adalah gate keeper kepastian hukum perdata. Pembatasan berlebihan justru dapat menghambat adaptasi hukum terhadap perkembangan ekonomi dan sosial yang semakin kompleks.

BACA JUGA :  Digitalisasi Notaris Dalam Perspektif Penemuan Hukum dan Politik Hukum

Jika notaris terus diposisikan sebagai “pelaksana pasif”, maka penemuan hukum akan stagnan dan hukum tertinggal dari realitas. Sebaliknya, jika politik hukum memberi ruang yang proporsional bagi kemandirian profesional notaris, maka notaris dapat menjadi agen pembaruan hukum perdata yang tetap bertanggung jawab dan beretika.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:22

Bupati Tanjab Barat Tinjau Panen Melon Kuala Dasal, Dorong Hortikultura Jadi Penopang Ekonomi Petani

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:16

Monetisasi Gas Sengeti, Tonggak Baru Ketahanan Energi dan Investasi Jambi

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:03

Mursyid Yusmar Sonsang Ukir Prestasi Diplomasi Pers Internasional di Undangan ACJA Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 23:30

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 13 Juli 2026 - 23:25

Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:43

Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:49

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:02

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026

Berita Terbaru