Notaris, Penemuan Hukum, dan Politik Hukum: Antara Kemandirian dan Pembatasan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Khalid Muhammad Hadiid, S.H. / Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Jambi

OPINI – Dalam praktik, notaris sering dianggap hanya sebagai pelaksana aturan. Padahal, realitas hukum menunjukkan bahwa notaris justru berada di ruang abu-abu antara kekosongan norma dan tuntutan kepastian hukum. Di sinilah penemuan hukum oleh notaris menjadi keniscayaan, bukan pilihan. Setiap kali notaris menghadapi peristiwa hukum baru yang belum diatur secara jelas, ia dipaksa menafsirkan hukum agar transaksi tetap berjalan sah dan adil.

BACA JUGA :  Pemkot Sungai Penuh Fasilitasi Uji Kompetensi Para Tukang Bangunan

Namun persoalannya, kemampuan penemuan hukum ini sering kali dibatasi oleh politik hukum negara yang cenderung menempatkan notaris dalam posisi administratif dan defensif. UU Jabatan Notaris dan berbagai regulasi turunannya lebih menekankan pengawasan, larangan, dan sanksi, dibandingkan penguatan ruang diskresi profesional notaris. Akibatnya, notaris dihadapkan pada dilema: berinovasi dalam penemuan hukum dengan risiko dipersoalkan, atau bermain aman dengan mengorbankan kebutuhan hukum masyarakat.

BACA JUGA :  Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan

Politik hukum kenotariatan semestinya tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan. Negara perlu menyadari bahwa notaris adalah gate keeper kepastian hukum perdata. Pembatasan berlebihan justru dapat menghambat adaptasi hukum terhadap perkembangan ekonomi dan sosial yang semakin kompleks.

BACA JUGA :  Ditpolairud Polda Jambi Tetapkan Tersangka Kasus Tongkang Tabrak Jembatan

Jika notaris terus diposisikan sebagai “pelaksana pasif”, maka penemuan hukum akan stagnan dan hukum tertinggal dari realitas. Sebaliknya, jika politik hukum memberi ruang yang proporsional bagi kemandirian profesional notaris, maka notaris dapat menjadi agen pembaruan hukum perdata yang tetap bertanggung jawab dan beretika.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:52

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:35

Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26

Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:15

Wabub Katamso Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:09

Bupati Anwar Sadat Resmikan Operasi Katarak Gratis dan Salurkan Bantuan ATENSI untuk Warga Rentan

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20

Rakor Camat dan Lurah di Betara, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinkronisasi Program hingga Penanganan Sampah

Berita Terbaru