Notaris, Penemuan Hukum, dan Politik Hukum: Antara Kemandirian dan Pembatasan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Khalid Muhammad Hadiid, S.H. / Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Jambi

OPINI – Dalam praktik, notaris sering dianggap hanya sebagai pelaksana aturan. Padahal, realitas hukum menunjukkan bahwa notaris justru berada di ruang abu-abu antara kekosongan norma dan tuntutan kepastian hukum. Di sinilah penemuan hukum oleh notaris menjadi keniscayaan, bukan pilihan. Setiap kali notaris menghadapi peristiwa hukum baru yang belum diatur secara jelas, ia dipaksa menafsirkan hukum agar transaksi tetap berjalan sah dan adil.

BACA JUGA :  Tingkat Literasi Politik Pemilih, Berdampak Pada Pemilu Yang Berkualitas

Namun persoalannya, kemampuan penemuan hukum ini sering kali dibatasi oleh politik hukum negara yang cenderung menempatkan notaris dalam posisi administratif dan defensif. UU Jabatan Notaris dan berbagai regulasi turunannya lebih menekankan pengawasan, larangan, dan sanksi, dibandingkan penguatan ruang diskresi profesional notaris. Akibatnya, notaris dihadapkan pada dilema: berinovasi dalam penemuan hukum dengan risiko dipersoalkan, atau bermain aman dengan mengorbankan kebutuhan hukum masyarakat.

BACA JUGA :  Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris

Politik hukum kenotariatan semestinya tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan. Negara perlu menyadari bahwa notaris adalah gate keeper kepastian hukum perdata. Pembatasan berlebihan justru dapat menghambat adaptasi hukum terhadap perkembangan ekonomi dan sosial yang semakin kompleks.

BACA JUGA :  Protokol Notaris, Penemuan Hukum, dan Politik Hukum Kenotariatan

Jika notaris terus diposisikan sebagai “pelaksana pasif”, maka penemuan hukum akan stagnan dan hukum tertinggal dari realitas. Sebaliknya, jika politik hukum memberi ruang yang proporsional bagi kemandirian profesional notaris, maka notaris dapat menjadi agen pembaruan hukum perdata yang tetap bertanggung jawab dan beretika.

Berita Terkait

Perayaan Kemerdekaan : Ketika Kegembiraan Menjadi Kamuflase Realitas
Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 15:40

Diduga Kayu Ilegal Melintas Bebas di Kenali Asam Bawah, Dikawal Udin

Jumat, 18 September 2026 - 20:49

Asap Pekat Selimuti Lubuk Bernai, Kebakaran Diduga di Kawasan PT RHM Ancam Kesehatan Warga

Jumat, 18 September 2026 - 13:36

Bumdesma Astan Jaya, Mitra BPJS ketenagakerjaan Tanjab Barat, Salurkan Santunan Jaminan Kematian RP42 Juta untuk Mustapa

Jumat, 11 September 2026 - 07:38

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, DPD Gerak Indonesia Jambi Firmansyah Desak Polda Jambi Usut Tuntas

Kamis, 10 September 2026 - 19:44

Kebakaran Lahan Sawit di Pematang Pauh, Anggota Polsek Tungkal Ulu Bergerak Bantu Padamkan Api

Selasa, 8 September 2026 - 16:33

Ambil Air untuk Waterbombing, Helikopter Diduga Milik PT RHM Rusak Puluhan Pokok Sawit Warga di Batang Asam

Senin, 7 September 2026 - 23:23

Hadapi Puncak Karhutla, Gubernur Jambi Tekan Peran Pemegang HGU

Senin, 7 September 2026 - 10:47

Diduga Angkutan Minyak Ilegal Dikawal Suwardi, Sopir Akui Ada Pengawalan

Berita Terbaru