Notaris, Penemuan Hukum, dan Politik Hukum: Antara Kemandirian dan Pembatasan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Khalid Muhammad Hadiid, S.H. / Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Jambi

OPINI – Dalam praktik, notaris sering dianggap hanya sebagai pelaksana aturan. Padahal, realitas hukum menunjukkan bahwa notaris justru berada di ruang abu-abu antara kekosongan norma dan tuntutan kepastian hukum. Di sinilah penemuan hukum oleh notaris menjadi keniscayaan, bukan pilihan. Setiap kali notaris menghadapi peristiwa hukum baru yang belum diatur secara jelas, ia dipaksa menafsirkan hukum agar transaksi tetap berjalan sah dan adil.

BACA JUGA :  Eksistensi Notaris 2025: Antara Penemuan Hukum dan Tantangan Politik Hukum Nasional

Namun persoalannya, kemampuan penemuan hukum ini sering kali dibatasi oleh politik hukum negara yang cenderung menempatkan notaris dalam posisi administratif dan defensif. UU Jabatan Notaris dan berbagai regulasi turunannya lebih menekankan pengawasan, larangan, dan sanksi, dibandingkan penguatan ruang diskresi profesional notaris. Akibatnya, notaris dihadapkan pada dilema: berinovasi dalam penemuan hukum dengan risiko dipersoalkan, atau bermain aman dengan mengorbankan kebutuhan hukum masyarakat.

BACA JUGA :  Penemuan Hukum Notaris, Antara Kewenangan dan Politik

Politik hukum kenotariatan semestinya tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan. Negara perlu menyadari bahwa notaris adalah gate keeper kepastian hukum perdata. Pembatasan berlebihan justru dapat menghambat adaptasi hukum terhadap perkembangan ekonomi dan sosial yang semakin kompleks.

BACA JUGA :  Pemdes Olak Kemang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H

Jika notaris terus diposisikan sebagai “pelaksana pasif”, maka penemuan hukum akan stagnan dan hukum tertinggal dari realitas. Sebaliknya, jika politik hukum memberi ruang yang proporsional bagi kemandirian profesional notaris, maka notaris dapat menjadi agen pembaruan hukum perdata yang tetap bertanggung jawab dan beretika.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:37

SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:36

BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:40

Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:13

Bersama Ketua DPRD, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Prestasi: Tanjab Barat Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:04

Peringatan 80 Tahun Pemkot Jambi, Bupati Anwar Sadat Resmikkan Sinergi Strategis : Tanjab Barat dan Kota Jambi Melangkah Bersama Wujudkan Kesejahteraan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:06

Berdiri Sekian Tahun, BUMDesa Lampisi Diduga Tak Beri Manfaat Nyata, Aset dan Pendapatan Diduga Dikuasai Sepihak

Senin, 1 Juni 2026 - 14:30

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Pengamalan Nilai Luhur Sebagai Kekuatan Hadapi Tantangan Global

Berita Terbaru