Notaris sebagai Pejabat Umum: Penemuan Hukum dan Politik Hukum Kenotariatan

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Wely Julyan Pratama, S.H. / Mahasiswa Magister Kenotariatan Unja

OPINI – Dalam kehidupan masyarakat modern, profesi notaris sering dipahami hanya sebagai seorang penulis akta dan pembuat dokumen resmi. Namun, realitas praktik kenotariatan menunjukkan peran jauh lebih kompleks dari itu. Sebagai pejabat umum yang diamanatkan oleh hukum, notaris tidak hanya mencatat peristiwa hukum, tetapi juga melakukan apa yang disebut sebagai penemuan hukum (legal discovery atau judicial lawmaking). Peran ini menjadi semakin penting dalam konteks kepastian hukum di Indonesia, terutama ketika menghadapi situasi-situasi hukum yang belum sepenuhnya diatur oleh peraturan perundang-undangan yang ada.

Penemuan hukum adalah proses menafsirkan dan mengaplikasikan norma hukum untuk menyelesaikan masalah hukum konkret yang belum atau tidak jelas diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks notaris, penemuan hukum bukanlah penciptaan hukum baru secara bebas, melainkan interpretasi dan aplikasi norma hukum yang ada guna menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum positif.

BACA JUGA :  Penemuan Hukum Notaris sebagai Respons atas Politik Hukum Jabatan

Mengapa notaris perlu melakukan penemuan hukum. Jawabannya terletak pada kompleksitas transaksi hukum di era modern. Masyarakat terus mengembangkan bentuk-bentuk perjanjian dan transaksi baru yang tidak selalu tertampung secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, di era digital saat ini transaksi jual beli properti dengan skema pembiayaan alternatif dengan bitcoin (mata uang kripto), perjanjian kemitraan digital, atau pengaturan hak atas teknologi. Dalam situasi-situasi tersebut, notaris dituntut untuk menemukan solusi hukum yang tetap berpedoman pada norma yang berlaku, sambil memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

Sebagai contoh konkret, ketika masyarakat melakukan transaksi jaminan kredit, notaris kerap dihadapkan pada berbagai regulasi yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Jika regulasi yang ada tidak secara terang-terangan mengatur penyelesaian dalam situasi tertentu, notaris menggunakan keahliannya untuk menemukan solusi hukum yang tetap berpedoman pada aturan yang ada, sambil memastikan keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak.

BACA JUGA :  Forget That Facelift - "Wrap" Your Face into Shape

Dasar Hukum Kewenangan Notaris dalam Penemuan Hukum, Kewenangan notaris untuk melakukan penemuan hukum bersumber dari beberapa ketentuan perundang-undangan, terutama: Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Dalam Pasal 1 UUJN, notaris didefinisikan sebagai “pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya”. Frasa “kewenangan lainnya” ini membuka pintu bagi perluasan interpretasi terhadap peran notaris dalam melakukan penemuan hukum.

Lebih lanjut, Pasal 15 UUJN menyebutkan kewenangan notaris untuk membuat akta dalam bentuk-bentuk tertentu sesuai dengan peristiwa konkret yang dihadapi. Pasal ini memberikan fleksibilitas kepada notaris untuk menyesuaikan bentuk dan substansi akta dengan kebutuhan dan kondisi spesifik dari setiap transaksi hukum.

BACA JUGA :  Notaris Bukan Sekadar Penulis Akta: Penemuan Hukum dan Politik Hukumnya

Kedua, Prinsip Kepastian Hukum dan Keadilan, Selain ketentuan pasal, dasar hukum lain bagi penemuan hukum oleh notaris adalah prinsip-prinsip fundamental dalam hukum positif Indonesia, yakni: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiga prinsip ini tercermin dalam preamble Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi fondasi filosofis dari setiap tindakan hukum di Indonesia. Ketika notaris melakukan penemuan hukum, ia harus memastikan bahwa solusi yang ditemukannya mencerminkan ketiga prinsip tersebut sekaligus.

Proses dan Mekanisme Penemuan Hukum Oleh Notaris, Penemuan hukum oleh notaris bukanlah proses yang dilakukan secara asal-asalan. Sebaliknya, ini merupakan proses sistematis yang terdiri atas beberapa tahapan yakni Identifikasi Peristiwa Konkret, Kualifikasi Hukum, Pencarian dan Penafsiran Norma.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:22

Safari Jumat Kuala Dasal: Bupati Anwar Sadat Tekankan Persatuan, Serahkan Bantuan dan Tampung Aspirasi Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 19:52

Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:43

Kapolda Jambi Sambangi FSO 115 di Selat Berhala, Tegaskan Dukungan Penuh Keamanan Operasional Hulu Migas

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:16

Dugaan Korupsi BUMDes Lampisi, Dana Alat Berat Dikabarkan Raib

Senin, 20 Juli 2026 - 22:11

Sinergi Kunci Keberhasilan, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Kolaborasi Penuh Pemkab dan DPRD Sambut APBD 2027

Senin, 20 Juli 2026 - 20:07

Semangat Tahun Ajaran Baru, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen

Senin, 20 Juli 2026 - 14:47

PLN ULP Kuala Tungkal Jadwalkan Pemeliharaan Kelistrikan Demi Keandalan Layanan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:12

Dorong UMKM Naik Kelas, SKK Migas – MontD’Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh

Berita Terbaru