Oleh: FEBI RUSPANI,S.H./ Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Jambi
OPINI – Memasuki akhir tahun 2025, profesi Notaris di Indonesia menghadapi pergeseran paradigma yang signifikan. Tidak lagi sekadar penyusun kata-kata dalam akta, Notaris kini dituntut berperan aktif dalam penemuan hukum (rechtsvinding) guna menjawab kompleksitas transaksi digital dan dinamika politik hukum nasional yang terus berkembang.
Penemuan Hukum oleh Notaris: Bukan Sekadar Juru Tulis Secara tradisional, penemuan hukum sering dianggap sebagai domain hakim. Namun, dalam praktik kenotariatan 2025, Notaris wajib melakukan penemuan hukum secara netral dan tidak memihak. Ketika menghadapi kekosongan aturan atau ketidakjelasan kehendak para pihak, Notaris melakukan penafsiran hukum untuk menuangkan kesepakatan ke dalam akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
Penemuan hukum ini krusial dalam implementasi Cyber Notary. Notaris dituntut menemukan konstruksi hukum yang tepat agar dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen fisik, meskipun regulasi spesifik sering kali masih tertinggal dibanding kebutuhan masyarakat digital.
Secara doktrinal, penemuan hukum sering kali dianggap sebagai hak prerogatif hakim. Namun, di tahun 2025, paradigma ini telah bergeser. Notaris kini diakui sebagai aktor penemuan hukum di luar pengadilan.
Penemuan hukum oleh Notaris terjadi ketika ia dihadapkan pada situasi di mana peraturan perundang-undangan tidak jelas atau belum mengatur keinginan para pihak secara spesifik.
Sebagai contoh, dalam transaksi aset kripto atau hak kekayaan intelektual sebagai jaminan utang, Notaris dituntut untuk, 1. Melakukan Konstruksi Hukum: Membangun kerangka hukum baru yang tetap selaras dengan asas-asas hukum nasional, 2. Penafsiran Teleologis: Menginterpretasikan tujuan hukum (kemanfaatan) agar akta yang dibuat tidak hanya sah secara formal, tetapi juga berfungsi secara praktis dalam ekosistem ekonomi digital.
“Notaris tahun 2025 harus menjadi arsitek hukum. Ia tidak boleh hanya menunggu regulasi, tetapi harus mampu menemukan jalan keluar hukum yang aman bagi kliennya tanpa melanggar undang-undang,”.







