Notaris, Penemuan Hukum, dan Politik Hukum: Antara Kemandirian dan Pembatasan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Khalid Muhammad Hadiid, S.H. / Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Jambi

OPINI – Dalam praktik, notaris sering dianggap hanya sebagai pelaksana aturan. Padahal, realitas hukum menunjukkan bahwa notaris justru berada di ruang abu-abu antara kekosongan norma dan tuntutan kepastian hukum. Di sinilah penemuan hukum oleh notaris menjadi keniscayaan, bukan pilihan. Setiap kali notaris menghadapi peristiwa hukum baru yang belum diatur secara jelas, ia dipaksa menafsirkan hukum agar transaksi tetap berjalan sah dan adil.

BACA JUGA :  Notaris di Persimpangan Penemuan Hukum dan Politik Hukum

Namun persoalannya, kemampuan penemuan hukum ini sering kali dibatasi oleh politik hukum negara yang cenderung menempatkan notaris dalam posisi administratif dan defensif. UU Jabatan Notaris dan berbagai regulasi turunannya lebih menekankan pengawasan, larangan, dan sanksi, dibandingkan penguatan ruang diskresi profesional notaris. Akibatnya, notaris dihadapkan pada dilema: berinovasi dalam penemuan hukum dengan risiko dipersoalkan, atau bermain aman dengan mengorbankan kebutuhan hukum masyarakat.

BACA JUGA :  Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris

Politik hukum kenotariatan semestinya tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan. Negara perlu menyadari bahwa notaris adalah gate keeper kepastian hukum perdata. Pembatasan berlebihan justru dapat menghambat adaptasi hukum terhadap perkembangan ekonomi dan sosial yang semakin kompleks.

BACA JUGA :  Eksistensi Notaris 2025: Antara Penemuan Hukum dan Tantangan Politik Hukum Nasional

Jika notaris terus diposisikan sebagai “pelaksana pasif”, maka penemuan hukum akan stagnan dan hukum tertinggal dari realitas. Sebaliknya, jika politik hukum memberi ruang yang proporsional bagi kemandirian profesional notaris, maka notaris dapat menjadi agen pembaruan hukum perdata yang tetap bertanggung jawab dan beretika.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59

Listrik Padam di Sebagian Tebing Tinggi dan Sekitar Akibat Tiang TM Patah, PLN Sedang Perbaikan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:25

Pelanggaran Terbuka! Angkutan Batubara PT. BMP dari Riau dan Perusahaan Misterius dari Tebo Eksis di Jalan Raya di Siang Bolong, Lawan Kebijakan Gubernur Jambi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:46

Tausiah Ramadhan di Rumah Dinas, Bupati Anwar Sadat Ajak Warga Perkuat Silaturahmi dan Waspada Kebakaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:12

WN Diduga Tambah Sumur Baru di WKP Pertamina, Aktivitas Driling Disorot

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:00

SDN 61/1 Sungai Ruan Ulu Salurkan Infak untuk Siswa Kurang Mampu dan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:56

3 Tahun Berturut-Turut, SDN 203/I Sungai Rengas Kembali Salurkan Infaq Ke Fakir Miskin 

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:16

Fortuner Tabrak Vario di Marosebo Ulu, Pengendara Vario Meninggal Dunia

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:51

Ketua DPRD Provinsi Jambi Kecam Keras Truk Batubara Pelanggar Aturan di Tanjab Barat, Minta Penertiban Tegas, Keselamatan Publik Jadi Prioritas

Berita Terbaru