Oleh: Gaby Lastia Salima / Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Jambi
OPINI – Perkembangan dunia usaha, teknologi, dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks menempatkan notaris pada posisi strategis sekaligus menantang. Notaris tidak lagi sekadar menjalankan fungsi administratif pembuatan akta, tetapi dituntut mampu memastikan setiap perbuatan hukum yang dituangkan dalam akta memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum. Dalam konteks inilah isu penemuan hukum dan politik hukum menjadi relevan untuk dibahas.
Penemuan hukum pada umumnya dilekatkan pada peran hakim. Namun dalam praktik kenotariatan, penemuan hukum juga terjadi ketika notaris menghadapi norma yang belum diatur secara rinci atau belum mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat. Saat menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta otentik, notaris dituntut untuk menafsirkan hukum secara cermat agar akta yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Dalam praktik sehari-hari, penemuan hukum oleh notaris tampak pada penerapan asas kehati-hatian ketika menghadapi transaksi modern, perjanjian berbasis teknologi, atau pengaturan hubungan hukum yang semakin kompleks. Dengan berpedoman pada asas hukum, doktrin, dan praktik hukum yang berkembang, notaris berupaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Meski demikian, penemuan hukum oleh notaris memiliki batas yang jelas. Notaris tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan norma baru atau menyimpangi ketentuan hukum yang bersifat memaksa. Setiap penafsiran hukum harus tetap berada dalam kerangka hukum positif yang berlaku. Apabila notaris melampaui kewenangannya atau keliru dalam menafsirkan hukum, konsekuensinya tidak ringan. Akta yang dibuat dapat kehilangan kekuatan pembuktian, bahkan membuka ruang pertanggungjawaban hukum bagi notaris.
Peran notaris tidak dapat dilepaskan dari politik hukum negara. Dalam praktik, pergeseran kebijakan hukum sering kali langsung berdampak pada cara notaris menjalankan jabatannya, mulai dari aspek administratif hingga substansi akta yang dibuat. Setiap perubahan regulasi menuntut notaris untuk cepat beradaptasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Politik hukum mencerminkan arah kebijakan pembentuk undang-undang dalam mengatur dan mengawasi profesi notaris. Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris menunjukkan upaya negara untuk memperkuat peran notaris sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Melalui pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, larangan, serta sistem pengawasan, negara berupaya menjaga keseimbangan antara kepercayaan publik terhadap notaris dan tanggung jawab profesi.
Hubungan antara penemuan hukum dan politik hukum dalam jabatan notaris bersifat saling melengkapi. Praktik kenotariatan yang menghadapi kekosongan atau ketidakjelasan norma dapat menjadi masukan penting bagi pembentuk kebijakan untuk melakukan pembaruan hukum. Di tengah arus digitalisasi dan globalisasi, pembaruan regulasi kenotariatan menjadi keniscayaan. Penemuan hukum yang dilakukan secara profesional oleh notaris perlu diimbangi dengan politik hukum yang adaptif dan responsif agar kepastian hukum tetap terjaga.
Sebagai contoh, dalam praktik pembuatan akta yang berkaitan dengan transaksi modern dan penggunaan teknologi digital, notaris sering berada pada wilayah abu-abu hukum. Ketika aturan belum mengatur secara rinci, notaris dituntut untuk bersikap cermat dalam menafsirkan hukum agar akta tetap sah dan melindungi kepentingan para pihak. Kondisi ini menunjukkan bahwa penemuan hukum oleh notaris bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan bagian dari tanggung jawab profesional.
Penemuan hukum dan politik hukum merupakan dua aspek yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan jabatan notaris. Keduanya menentukan kualitas pelayanan hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat. Dengan penemuan hukum yang berhati-hati serta politik hukum yang berpihak pada kepastian dan keadilan, notaris diharapkan tetap menjadi pilar penting dalam sistem hukum nasional.







