Oleh : Wely Julyan Pratama, S.H. / Mahasiswa Magister Kenotariatan Unja
OPINI – Dalam kehidupan masyarakat modern, profesi notaris sering dipahami hanya sebagai seorang penulis akta dan pembuat dokumen resmi. Namun, realitas praktik kenotariatan menunjukkan peran jauh lebih kompleks dari itu. Sebagai pejabat umum yang diamanatkan oleh hukum, notaris tidak hanya mencatat peristiwa hukum, tetapi juga melakukan apa yang disebut sebagai penemuan hukum (legal discovery atau judicial lawmaking). Peran ini menjadi semakin penting dalam konteks kepastian hukum di Indonesia, terutama ketika menghadapi situasi-situasi hukum yang belum sepenuhnya diatur oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
Penemuan hukum adalah proses menafsirkan dan mengaplikasikan norma hukum untuk menyelesaikan masalah hukum konkret yang belum atau tidak jelas diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks notaris, penemuan hukum bukanlah penciptaan hukum baru secara bebas, melainkan interpretasi dan aplikasi norma hukum yang ada guna menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum positif.
Mengapa notaris perlu melakukan penemuan hukum. Jawabannya terletak pada kompleksitas transaksi hukum di era modern. Masyarakat terus mengembangkan bentuk-bentuk perjanjian dan transaksi baru yang tidak selalu tertampung secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, di era digital saat ini transaksi jual beli properti dengan skema pembiayaan alternatif dengan bitcoin (mata uang kripto), perjanjian kemitraan digital, atau pengaturan hak atas teknologi. Dalam situasi-situasi tersebut, notaris dituntut untuk menemukan solusi hukum yang tetap berpedoman pada norma yang berlaku, sambil memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
Sebagai contoh konkret, ketika masyarakat melakukan transaksi jaminan kredit, notaris kerap dihadapkan pada berbagai regulasi yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Jika regulasi yang ada tidak secara terang-terangan mengatur penyelesaian dalam situasi tertentu, notaris menggunakan keahliannya untuk menemukan solusi hukum yang tetap berpedoman pada aturan yang ada, sambil memastikan keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak.
Dasar Hukum Kewenangan Notaris dalam Penemuan Hukum, Kewenangan notaris untuk melakukan penemuan hukum bersumber dari beberapa ketentuan perundang-undangan, terutama: Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), Dalam Pasal 1 UUJN, notaris didefinisikan sebagai “pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya”. Frasa “kewenangan lainnya” ini membuka pintu bagi perluasan interpretasi terhadap peran notaris dalam melakukan penemuan hukum.
Lebih lanjut, Pasal 15 UUJN menyebutkan kewenangan notaris untuk membuat akta dalam bentuk-bentuk tertentu sesuai dengan peristiwa konkret yang dihadapi. Pasal ini memberikan fleksibilitas kepada notaris untuk menyesuaikan bentuk dan substansi akta dengan kebutuhan dan kondisi spesifik dari setiap transaksi hukum.
Kedua, Prinsip Kepastian Hukum dan Keadilan, Selain ketentuan pasal, dasar hukum lain bagi penemuan hukum oleh notaris adalah prinsip-prinsip fundamental dalam hukum positif Indonesia, yakni: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiga prinsip ini tercermin dalam preamble Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi fondasi filosofis dari setiap tindakan hukum di Indonesia. Ketika notaris melakukan penemuan hukum, ia harus memastikan bahwa solusi yang ditemukannya mencerminkan ketiga prinsip tersebut sekaligus.
Proses dan Mekanisme Penemuan Hukum Oleh Notaris, Penemuan hukum oleh notaris bukanlah proses yang dilakukan secara asal-asalan. Sebaliknya, ini merupakan proses sistematis yang terdiri atas beberapa tahapan yakni Identifikasi Peristiwa Konkret, Kualifikasi Hukum, Pencarian dan Penafsiran Norma.







