Oleh : Gunawan Edo Wardo, S.H / Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Jambi
OPINI – Notaris seringkali hanya dipandang sebagai “pencatat” kehendak para pihak atau perumus akta autentik. Namun, pandangan ini terlalu sempit dan mengabaikan peran krusial notaris sebagai garda terdepan dalam kepastian hukum. Di Indonesia, yang menganut sistem Civil Law, notaris memegang posisi strategis, bukan sekadar administrasi, melainkan sebagai penegak hukum preventif.
Notaris sebagai Penemu Hukum, Penemuan hukum bagi notaris adalah sebuah keharusan, terutama ketika menemui kekosongan hukum atau pasal undang-undang yang samar dalam transaksi klien. Berbeda dengan hakim yang melakukan penemuan hukum untuk menyelesaikan sengketa (ex-post), notaris melakukannya untuk mencegah sengketa (ex-ante).
Selain itu, Notaris harus mampu menginterpretasikan keinginan para pihak yang rumit ke dalam bahasa hukum yang sah. Kode etik notaris sendiri menuntut notaris untuk tidak hanya patuh pada teks UU, tetapi juga pada nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.
Politik hukum kenotariatan di Indonesia saat ini tengah bertransformasi menuju Ius Integrum Nusantara 2045. Arah kebijakan ini menuntut notaris untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman, khususnya era digital.
Digitalisasi akta dan blockchain mengharuskan notaris untuk mendefinisikan ulang makna “kehadiran” dan “tanda tangan” dalam aktanya tanpa mengurangi nilai otentisitas. Politik hukum yang ideal harus memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi notaris yang bertindak jujur dan sesuai kode etik, mengingat risiko tanggung jawab perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) dan pidana.
Kesimpulannya, bahwa Penemuan hukum adalah alat kerja, sedangkan politik hukum adalah arah kebijakan. Notaris harus melampaui peran tradisionalnya. Mereka harus menjadi konsultan hukum yang mampu memberikan kepastian hukum yang proaktif dalam koridor peraturan perundang-undangan. Ke depan, penguatan kode etik dan penyesuaian politik hukum kenotariatan dengan era digital adalah kunci agar notaris tetap relevan dan dipercaya masyarakat.







