Revitalisasi Peran Notaris, Antara Penemuan Hukum dan Politik Hukum

Avatar

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Gunawan Edo Wardo, S.H / Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Jambi

OPINI – Notaris seringkali hanya dipandang sebagai “pencatat” kehendak para pihak atau perumus akta autentik. Namun, pandangan ini terlalu sempit dan mengabaikan peran krusial notaris sebagai garda terdepan dalam kepastian hukum. Di Indonesia, yang menganut sistem Civil Law, notaris memegang posisi strategis, bukan sekadar administrasi, melainkan sebagai penegak hukum preventif.

Notaris sebagai Penemu Hukum, Penemuan hukum bagi notaris adalah sebuah keharusan, terutama ketika menemui kekosongan hukum atau pasal undang-undang yang samar dalam transaksi klien. Berbeda dengan hakim yang melakukan penemuan hukum untuk menyelesaikan sengketa (ex-post), notaris melakukannya untuk mencegah sengketa (ex-ante).

BACA JUGA :  RSUD Mayjen H.A.Thalib Kota Sungai Penuh Terima Penghargaan Akademi Keperawatan Bina Insani Sakti

Selain itu, Notaris harus mampu menginterpretasikan keinginan para pihak yang rumit ke dalam bahasa hukum yang sah. Kode etik notaris sendiri menuntut notaris untuk tidak hanya patuh pada teks UU, tetapi juga pada nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.

BACA JUGA :  Kebakaran Besar di Sengkati, Danramil 415-02/Mersam Terjunkan Tim Untuk Padamkan Api

Politik hukum kenotariatan di Indonesia saat ini tengah bertransformasi menuju Ius Integrum Nusantara 2045. Arah kebijakan ini menuntut notaris untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman, khususnya era digital.

Digitalisasi akta dan blockchain mengharuskan notaris untuk mendefinisikan ulang makna “kehadiran” dan “tanda tangan” dalam aktanya tanpa mengurangi nilai otentisitas. Politik hukum yang ideal harus memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi notaris yang bertindak jujur dan sesuai kode etik, mengingat risiko tanggung jawab perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) dan pidana.

BACA JUGA :  Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris

Kesimpulannya, bahwa Penemuan hukum adalah alat kerja, sedangkan politik hukum adalah arah kebijakan. Notaris harus melampaui peran tradisionalnya. Mereka harus menjadi konsultan hukum yang mampu memberikan kepastian hukum yang proaktif dalam koridor peraturan perundang-undangan. Ke depan, penguatan kode etik dan penyesuaian politik hukum kenotariatan dengan era digital adalah kunci agar notaris tetap relevan dan dipercaya masyarakat.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53