BATANGHARI,- Diduga melakukan Pencemaran Lingkungan terhadap aliran sungai Batanghari yang dibuat oleh pihak PT Adimulia Palmo Lestari (APL). Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari akan melakukan pengecekan terhadap Perusahaan tersebut.
PT APL itu beroperasi di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.
“Kita akan menurunkan tim untuk memastikan tentang pencemaran lingkungan yang diduga dibuat oleh PT APL,” Kata Zamzami, SE, M.M Pelaksana Tugas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Jum’at (21/10/22) lalu.
Pria yang kerap dipanggil Uda Zamzami itu masih menjelaskan bahwa pada senin nanti pihaknya akan melakukan pengecekan tersebut. Dan apabila nanti memang ada pencemaran, perusahaan itu akan diberikan sanksi.
“Kalau nantinya terbukti adanya pencemaran lingkungan, pastinya kami dari pihak dinas lingkungan hidup Batanghari akan memberikan sanksi administrasi dan sanksi lainnya kepada perusahaan tersebut,” jelasnya Plt Kadis.
Ia juga menghimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi dibumi serentak bak regam ini, untuk sama-sama menjaga lingkungan sekitar.
“Saya himbau kepada perusahaan untuk menjaga lingkungan. Jangan sampai lingkungan di Batanghari tercemar oleh kelalaian perusahaan,” tegasnya. (*)