Nuntut Diangkat jadi ASN, Ratusan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Geruduk Kantor Pusat BKKBN

Avatar

- Redaksi

Selasa, 20 September 2022 - 14:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, INSPIRASIJAMBI.COM Aksi Unjuk Rasa dilakukan oleh ratusan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) anggota Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Aksi tersebut sebagai tindak lanjut pengaduan FPLKBI dari PLKB non ASN di seluruh Indonesia.

Aksi itu menggeruduk Kantor Pusat BKKBN, Jl.Permata No.1, Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur pada Senin (19/9/2022) pagi. Mereka menuntut terpenuhinya hak dan rasa keadilan atas insentif atau gaji dan pengangkatan secara resmi melalui jalur ASN.

“Terdapat sejumlah isu penting yang dihadapi oleh PLKB non ASN yang seringkali luput dari perhatian pemerintah pusat dan daerah untuk ditindak lanjuti,” kata Ketua Umum FPLKBI, Ni Ketut Adriyani via rilis yang disampaikan ke Poskota.co.id, Senin (19/9/2022).

BACA JUGA :  Ayo Simak Informasi Pemeliharaan Jaringan Terencana, UP3 Jambi

Adriyani mengungkapkan, ada 610 PLKB non ASN yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi CAT Tahun 2021 namun tidak diluluskan karena sistem rekrutmen dan Permenpan No.29 tahun 2021.

“Jika terbentur dengan regulasi, FPLKBI meminta pemerintah memberikan Diskresi kepada 610 PLKB yang sudah lulus nilai ambang batas pada tahun 2021 agar pada tahun 2022 diluluskan secara prioritas,” Ujarnya.

Dalam aksi itu, Adriyani mengungkapkan para pekerja menuntut;

Pertama, diluluskannya 610 PLKB yang sudah lulus nilai ambang batas pada tahun 2021 di luluskan secara prioritas tahun 2022 dan di tetapkan secara tertulis.

BACA JUGA :  Safari Ramadhan, SKK Migas - Jindi South Jambi Gelar Bukber dengan Awak Media

Kedua, Selesaikan perubahan Permenpan untuk JF PLKB sesuai kesepakatan FPLKBI dengan BKKBN RI dan jangan ditunda-tunda.

Ketiga, angkat seluruh PLKB Non PNS menjadi ASN di Lingkungan BKKBN Republik Indonesia tanpa terkecuali.

Keempat, perbaiki system rekrutmen PPPK Tahun 2022

Kelima, yang hanya bisa ikut test PLKB NON ASN yang masuk data basis pada KEPKA BKKBN Nomor 126 Tahun 2021.

Menimbang PP Nomor 49 tahun 2018 pasal 99 ayat 2 berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lanjut Adriyani, dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

BACA JUGA :  Kepala Desa Teluk Ketapang Di Vonis Tujuh Bulan Penjara.

“Dalam Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tambahnya.

Dengan demikian, tegas Adriyani, ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Dalam pasal 23 ayat (3) Deklarasi Universal HAM Persatuan Bangsa-Bangsa, setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik, menjamin kehidupannya bersama dengan keluarga, sepadan dengan martabat manusia dan jika memungkinkan ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya,” Paparnya.

Berita Terkait

Ukir Sejarah Baru, Fadhil Bahtiar Kembali Pimpin Batang Hari
Polri Kirim Bantuan Kemanusiaan Ke Warga Palestina Di Gaza
Aktivitas PT Bohai Dibiarkan Oleh Pemkab Hingga Masyarakat Gaduh.
Aksi LSM Semut Merah Di Mapolda Jambi, Desak Aparat Tangkap Pengedar Rokok Ilegal Luffman
Awas! BMKG Memprediksi Akan Ada Hujan Susulan Disertai Angin Kencang Di Wilayah InI.
Guna Mengatasi Karlahutla Kapolsek Tungkal Ulu Beserta Jajarannya Lakukan Patroli, Dan Akan Tindak Pelaku.
PLN ULP Kuala Tungkal Respon Cepat Perbaikan Jaringan Listrik Di Tungkal Ilir.
Jelang Pemilu Polda Jambi Gelar Simulasi Pengamanan
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56

Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi

Berita Terbaru