Nuntut Diangkat jadi ASN, Ratusan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Geruduk Kantor Pusat BKKBN

Avatar

- Redaksi

Selasa, 20 September 2022 - 14:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, INSPIRASIJAMBI.COM Aksi Unjuk Rasa dilakukan oleh ratusan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) anggota Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Aksi tersebut sebagai tindak lanjut pengaduan FPLKBI dari PLKB non ASN di seluruh Indonesia.

Aksi itu menggeruduk Kantor Pusat BKKBN, Jl.Permata No.1, Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur pada Senin (19/9/2022) pagi. Mereka menuntut terpenuhinya hak dan rasa keadilan atas insentif atau gaji dan pengangkatan secara resmi melalui jalur ASN.

“Terdapat sejumlah isu penting yang dihadapi oleh PLKB non ASN yang seringkali luput dari perhatian pemerintah pusat dan daerah untuk ditindak lanjuti,” kata Ketua Umum FPLKBI, Ni Ketut Adriyani via rilis yang disampaikan ke Poskota.co.id, Senin (19/9/2022).

BACA JUGA :  Ketua DPRD Batanghari Hadiri Penutupan MTQ Ke-54

Adriyani mengungkapkan, ada 610 PLKB non ASN yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi CAT Tahun 2021 namun tidak diluluskan karena sistem rekrutmen dan Permenpan No.29 tahun 2021.

“Jika terbentur dengan regulasi, FPLKBI meminta pemerintah memberikan Diskresi kepada 610 PLKB yang sudah lulus nilai ambang batas pada tahun 2021 agar pada tahun 2022 diluluskan secara prioritas,” Ujarnya.

Dalam aksi itu, Adriyani mengungkapkan para pekerja menuntut;

Pertama, diluluskannya 610 PLKB yang sudah lulus nilai ambang batas pada tahun 2021 di luluskan secara prioritas tahun 2022 dan di tetapkan secara tertulis.

BACA JUGA :  Hilang Nya Se-orang Warga Dusun Kebun, Batang Asam Membuat Keluarga Panik.

Kedua, Selesaikan perubahan Permenpan untuk JF PLKB sesuai kesepakatan FPLKBI dengan BKKBN RI dan jangan ditunda-tunda.

Ketiga, angkat seluruh PLKB Non PNS menjadi ASN di Lingkungan BKKBN Republik Indonesia tanpa terkecuali.

Keempat, perbaiki system rekrutmen PPPK Tahun 2022

Kelima, yang hanya bisa ikut test PLKB NON ASN yang masuk data basis pada KEPKA BKKBN Nomor 126 Tahun 2021.

Menimbang PP Nomor 49 tahun 2018 pasal 99 ayat 2 berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lanjut Adriyani, dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

BACA JUGA :  Bupati MFA Menyaksikan Detik-detik Proklamasi HUT RI ke-78 Secara Virtual

“Dalam Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tambahnya.

Dengan demikian, tegas Adriyani, ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Dalam pasal 23 ayat (3) Deklarasi Universal HAM Persatuan Bangsa-Bangsa, setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik, menjamin kehidupannya bersama dengan keluarga, sepadan dengan martabat manusia dan jika memungkinkan ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya,” Paparnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ukir Sejarah Baru, Fadhil Bahtiar Kembali Pimpin Batang Hari
Polri Kirim Bantuan Kemanusiaan Ke Warga Palestina Di Gaza
Aktivitas PT Bohai Dibiarkan Oleh Pemkab Hingga Masyarakat Gaduh.
Aksi LSM Semut Merah Di Mapolda Jambi, Desak Aparat Tangkap Pengedar Rokok Ilegal Luffman
Awas! BMKG Memprediksi Akan Ada Hujan Susulan Disertai Angin Kencang Di Wilayah InI.
Guna Mengatasi Karlahutla Kapolsek Tungkal Ulu Beserta Jajarannya Lakukan Patroli, Dan Akan Tindak Pelaku.
PLN ULP Kuala Tungkal Respon Cepat Perbaikan Jaringan Listrik Di Tungkal Ilir.
Jelang Pemilu Polda Jambi Gelar Simulasi Pengamanan
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 11:44

Proyek Migas Mandala Jaya Picu Amarah Petani, Tanaman Produktif Diduga Dibabat Tanpa Izin

Jumat, 14 November 2025 - 10:33

DPW PKB Jambi Gelar Tasyakuran Atas Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional KH. Abdurrahman Wahid dan Syaikhona Kholil Bangkalan

Selasa, 11 November 2025 - 20:12

Bupati HM. Syukur Ingatkan Seluruh Warga Merangin Agar Hati-Hati Dalam Mengadopsi Anak

Senin, 10 November 2025 - 17:30

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 15:07

Anggota DPRD Tanjab Barat Ikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025 - 00:00

SERBUK Indonesia Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di Tanjung Jabung Barat

Minggu, 9 November 2025 - 15:42

Disnaker Tanjab Barat Diduga Tidak Berdaya: Gaji Karyawan SPBU Merlung di Bawah UMK, Laporan Ormas Diabaikan!

Sabtu, 8 November 2025 - 20:15

Wakil Bupati Tanjabbar Tandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penetapan Lembaga Independen Migas di WK Jabung dan Lemang

Berita Terbaru

Advertorial

Wabup Bakhtiar Buka Seleksi JPT Pratama Pemkab Batang Hari

Rabu, 12 Nov 2025 - 21:52