TANJAB BARAT – Sebuah usaha peternakan atau kandang ayam skala besar yang berlokasi di wilayah Desa Pinang Gading, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diduga beroperasi secara ilegal. Usaha milik Ahmad Syaidun ini dicurigai tidak memiliki izin lengkap, terutama dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Bukan hanya soal perizinan yang meragukan, praktik yang dilakukan juga dinilai sangat merugikan negara. Pantauan awak media di lokasi menemukan tumpukan puluhan galon berukuran 40 liter yang diakui oleh pekerja di sana berisi solar bersubsidi.
Menurut keterangan pihak lokasi, solar subsidi tersebut digunakan sebagai bahan bakar utama untuk menjalankan mesin Diesel (Genset) saat aliran listrik dari PLN padam atau mati.
“Secara logika dan aturan, pengusaha sekelas ini tidak dibenarkan menggunakan BBM bersubsidi. Seharusnya wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex. Ini jelas penyalahgunaan kuota rakyat,” tegas salah satu wartawan yang melakukan pengecekan.
Dokumen Izin Diduga Palsu, Tanda Tangan Kades Dibantah
Kejanggalan semakin terungkap saat pihak keluarga mencoba membela diri. Ketika dikonfirmasi, seorang yang mengaku sebagai orang tua pemilik, H. Sudarno, dengan keras menyatakan bahwa anaknya sudah memiliki izin lengkap.
Namun, saat menunjukkan selembar kertas yang diduga sebagai bukti izin, ditemukan keanehan. Di dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan yang diduga milik Kepala Desa (Kades) Pinang Gading dan pengesahan RT setempat.
Fakta mengejutkan terungkap ketika dikonfirmasi lebih lanjut. Pihak Kades Pinang Gading membantah keras pernah mengeluarkan izin maupun menandatangani dokumen tersebut.
“Kades tidak pernah memberi izin, apalagi menandatangani surat izin tetangga atau lingkungan untuk usaha tersebut. Diduga kuat tanda tangan yang ada di atas kertas itu adalah pemalsuan,” ungkap sumber.
Media dan Lembaga Siap Lapor ke Polisi
Melihat rangkaian pelanggaran yang dilakukan, mulai dari operasi tanpa AMDAL, penyalahgunaan BBM subsidi, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat, sejumlah awak media dan perwakilan lembaga menyatakan akan mengambil langkah hukum.
Mereka berencana segera membuat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau Polres setempat agar kasus ini disidik dan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Jangan ada yang merasa kebal hukum. Jika terbukti melanggar, harus diproses sesuai aturan yang ada,” tegas mereka.
Hingga berita ini diturunkan dan di-online-kan, konfirmasi ulang kepada Kades Pinang Gading terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut masih belum bisa didapatkan. (TEAM)







