Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 20:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Sebuah usaha peternakan atau kandang ayam skala besar yang berlokasi di wilayah Desa Pinang Gading, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diduga beroperasi secara ilegal. Usaha milik Ahmad Syaidun ini dicurigai tidak memiliki izin lengkap, terutama dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Bukan hanya soal perizinan yang meragukan, praktik yang dilakukan juga dinilai sangat merugikan negara. Pantauan awak media di lokasi menemukan tumpukan puluhan galon berukuran 40 liter yang diakui oleh pekerja di sana berisi solar bersubsidi.

Menurut keterangan pihak lokasi, solar subsidi tersebut digunakan sebagai bahan bakar utama untuk menjalankan mesin Diesel (Genset) saat aliran listrik dari PLN padam atau mati.

BACA JUGA :  Waspada! DAM Di Padang Sudah Dibuka, Warga Yang Tinggal Dipinggir Batang Hari Mesti Hati-hati

“Secara logika dan aturan, pengusaha sekelas ini tidak dibenarkan menggunakan BBM bersubsidi. Seharusnya wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex. Ini jelas penyalahgunaan kuota rakyat,” tegas salah satu wartawan yang melakukan pengecekan.

Dokumen Izin Diduga Palsu, Tanda Tangan Kades Dibantah

Kejanggalan semakin terungkap saat pihak keluarga mencoba membela diri. Ketika dikonfirmasi, seorang yang mengaku sebagai orang tua pemilik, H. Sudarno, dengan keras menyatakan bahwa anaknya sudah memiliki izin lengkap.

Namun, saat menunjukkan selembar kertas yang diduga sebagai bukti izin, ditemukan keanehan. Di dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan yang diduga milik Kepala Desa (Kades) Pinang Gading dan pengesahan RT setempat.

BACA JUGA :  Irwanto Efendi Sosok Caleg DPRD Batanghari yang Rendah Hati dan Dermawan

Fakta mengejutkan terungkap ketika dikonfirmasi lebih lanjut. Pihak Kades Pinang Gading membantah keras pernah mengeluarkan izin maupun menandatangani dokumen tersebut.

“Kades tidak pernah memberi izin, apalagi menandatangani surat izin tetangga atau lingkungan untuk usaha tersebut. Diduga kuat tanda tangan yang ada di atas kertas itu adalah pemalsuan,” ungkap sumber.

Media dan Lembaga Siap Lapor ke Polisi

Melihat rangkaian pelanggaran yang dilakukan, mulai dari operasi tanpa AMDAL, penyalahgunaan BBM subsidi, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat, sejumlah awak media dan perwakilan lembaga menyatakan akan mengambil langkah hukum.

BACA JUGA :  HUT Lantas ke-67, Kapolda Apresiasi Kinerja Ditlantas Polda Jambi

Mereka berencana segera membuat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau Polres setempat agar kasus ini disidik dan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Jangan ada yang merasa kebal hukum. Jika terbukti melanggar, harus diproses sesuai aturan yang ada,” tegas mereka.

Hingga berita ini diturunkan dan di-online-kan, konfirmasi ulang kepada Kades Pinang Gading terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut masih belum bisa didapatkan. (TEAM)

Berita Terkait

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!
SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat
BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung
Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!
Bersama Ketua DPRD, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Prestasi: Tanjab Barat Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut
Sitaan Lobster Rp7 Miliar: Pelepasan Misterius, Media Pertanyakan Keterbukaan
Peringatan 80 Tahun Pemkot Jambi, Bupati Anwar Sadat Resmikkan Sinergi Strategis : Tanjab Barat dan Kota Jambi Melangkah Bersama Wujudkan Kesejahteraan
Berdiri Sekian Tahun, BUMDesa Lampisi Diduga Tak Beri Manfaat Nyata, Aset dan Pendapatan Diduga Dikuasai Sepihak
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:37

SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:36

BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:40

Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:13

Bersama Ketua DPRD, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Prestasi: Tanjab Barat Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:04

Peringatan 80 Tahun Pemkot Jambi, Bupati Anwar Sadat Resmikkan Sinergi Strategis : Tanjab Barat dan Kota Jambi Melangkah Bersama Wujudkan Kesejahteraan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:06

Berdiri Sekian Tahun, BUMDesa Lampisi Diduga Tak Beri Manfaat Nyata, Aset dan Pendapatan Diduga Dikuasai Sepihak

Senin, 1 Juni 2026 - 14:30

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Pengamalan Nilai Luhur Sebagai Kekuatan Hadapi Tantangan Global

Berita Terbaru