Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 20:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT – Sebuah usaha peternakan atau kandang ayam skala besar yang berlokasi di wilayah Desa Pinang Gading, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diduga beroperasi secara ilegal. Usaha milik Ahmad Syaidun ini dicurigai tidak memiliki izin lengkap, terutama dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Bukan hanya soal perizinan yang meragukan, praktik yang dilakukan juga dinilai sangat merugikan negara. Pantauan awak media di lokasi menemukan tumpukan puluhan galon berukuran 40 liter yang diakui oleh pekerja di sana berisi solar bersubsidi.

Menurut keterangan pihak lokasi, solar subsidi tersebut digunakan sebagai bahan bakar utama untuk menjalankan mesin Diesel (Genset) saat aliran listrik dari PLN padam atau mati.

BACA JUGA :  Pemdes Desa Tanjung Paku Resmikan Lubuk Larangan

“Secara logika dan aturan, pengusaha sekelas ini tidak dibenarkan menggunakan BBM bersubsidi. Seharusnya wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex. Ini jelas penyalahgunaan kuota rakyat,” tegas salah satu wartawan yang melakukan pengecekan.

Dokumen Izin Diduga Palsu, Tanda Tangan Kades Dibantah

Kejanggalan semakin terungkap saat pihak keluarga mencoba membela diri. Ketika dikonfirmasi, seorang yang mengaku sebagai orang tua pemilik, H. Sudarno, dengan keras menyatakan bahwa anaknya sudah memiliki izin lengkap.

Namun, saat menunjukkan selembar kertas yang diduga sebagai bukti izin, ditemukan keanehan. Di dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan yang diduga milik Kepala Desa (Kades) Pinang Gading dan pengesahan RT setempat.

BACA JUGA :  Hasan Basyri Harahap Dampingi Syarif Fasha Safari Ramadhan di Tanjab Barat, Tegaskan Komitmen Hadir untuk Rakyat

Fakta mengejutkan terungkap ketika dikonfirmasi lebih lanjut. Pihak Kades Pinang Gading membantah keras pernah mengeluarkan izin maupun menandatangani dokumen tersebut.

“Kades tidak pernah memberi izin, apalagi menandatangani surat izin tetangga atau lingkungan untuk usaha tersebut. Diduga kuat tanda tangan yang ada di atas kertas itu adalah pemalsuan,” ungkap sumber.

Media dan Lembaga Siap Lapor ke Polisi

Melihat rangkaian pelanggaran yang dilakukan, mulai dari operasi tanpa AMDAL, penyalahgunaan BBM subsidi, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat, sejumlah awak media dan perwakilan lembaga menyatakan akan mengambil langkah hukum.

BACA JUGA :  Tiang PLN ULP Kuala Tungkal di tabrak Truk Fuso, menyebabkan 3 Kecamatan Padam.

Mereka berencana segera membuat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau Polres setempat agar kasus ini disidik dan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Jangan ada yang merasa kebal hukum. Jika terbukti melanggar, harus diproses sesuai aturan yang ada,” tegas mereka.

Hingga berita ini diturunkan dan di-online-kan, konfirmasi ulang kepada Kades Pinang Gading terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut masih belum bisa didapatkan. (TEAM)

Berita Terkait

Polres Batang Hari Bongkar Praktik Niaga BBM Pertalite Bersubsidi Ilegal
Truk Bara Milik Asril Diduga Nekat Melintas Meski Dokumen Belum Lengkap
PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Diskon Tambah Daya 50% Sambut Hari Listrik Nasional ke-81
Ludes dalam Hitungan Menit, 1.000 Masker Gratis Ormas Pemuda Mudik Bersatu Diserbu Warga
Turun ke Jalan, SKK Migas-KKKS Jindi South Jambi B Bersama Ormas PMB Bagikan Masker di Pasar Sungai Rengas
Tanggap Darurat Kabut Asap, SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Salurkan Bantuan Masker ke Ormas Pemuda Mudik Bersatu
Hari Ketujuh Karhutla Taman Nasional Berbak Sembilang: Medan Sulit dan Keterbatasan Air Uji Ketangguhan Tim Gabungan
Spesialis Curanmor Parkiran Masjid Dibekuk di Sarolangun
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:02

Polres Batang Hari Bongkar Praktik Niaga BBM Pertalite Bersubsidi Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:43

Truk Bara Milik Asril Diduga Nekat Melintas Meski Dokumen Belum Lengkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:49

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Diskon Tambah Daya 50% Sambut Hari Listrik Nasional ke-81

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:35

Turun ke Jalan, SKK Migas-KKKS Jindi South Jambi B Bersama Ormas PMB Bagikan Masker di Pasar Sungai Rengas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:23

Tanggap Darurat Kabut Asap, SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Salurkan Bantuan Masker ke Ormas Pemuda Mudik Bersatu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:17

Hari Ketujuh Karhutla Taman Nasional Berbak Sembilang: Medan Sulit dan Keterbatasan Air Uji Ketangguhan Tim Gabungan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:05

Spesialis Curanmor Parkiran Masjid Dibekuk di Sarolangun

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:43

Petani Pematang Rahim Klaim Kuasai 25 Hektar Sejak 2009, Tegaskan Bukan Penyerobotan dan Tidak Tumpang Tindih HGU

Berita Terbaru

Advertorial

Buron Kasus Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Ditangkap

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:41