Oleh : Shelomita Retno Wulandari, S.H. / Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja
OPINI – Notaris dalam sistem hukum Indonesia ditempatkan sebagai pejabat umum yang berperan penting menjaga kepastian hukum di bidang perdata. Setiap akta yang dibuat bukan sekadar dokumen administratif, melainkan perwujudan kehadiran negara dalam hubungan hukum antarwarga. Namun dalam praktik, peran strategis ini justru menempatkan notaris pada posisi paling rentan ketika sistem hukum gagal bekerja secara utuh. Risiko yang seharusnya ditanggung negara dan para pihak, justru dialihkan kepada notaris melalui proses penemuan hukum yang tidak berpihak.
Secara normatif, negara telah menetapkan kedudukan notaris sebagai pejabat umum melalui Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Penegasan ini seharusnya bermakna bahwa notaris bekerja dalam perlindungan negara. Namun realitas menunjukkan sebaliknya. Dalam berbagai sengketa, notaris kerap diposisikan sebagai aktor sentral yang harus menjelaskan, membuktikan, bahkan mempertanggungjawabkan peristiwa hukum yang sejatinya berada di luar kendalinya.
Fenomena ini muncul ketika akta notaris dipahami secara keliru sebagai sumber kebenaran materiil, bukan kebenaran formal. Padahal, secara hukum, notaris hanya bertanggung jawab atas kebenaran formal dari apa yang dinyatakan para pihak. Ketika para pihak bersengketa atau salah satu pihak merasa dirugikan, kegagalan hubungan hukum tersebut sering kali diarahkan kepada notaris. Dalam konteks inilah penemuan hukum bergerak ke arah yang problematik, karena notaris diminta menanggung risiko sistemik dari hubungan hukum privat.
Undang-Undang Jabatan Notaris sendiri sebenarnya telah membatasi peran dan kewenangan notaris. Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris menegaskan bahwa notaris berwenang membuat akta otentik atas kehendak para pihak, bukan menciptakan atau memverifikasi substansi kehendak tersebut. Namun dalam praktik penegakan hukum, batas normatif ini kerap terabaikan. Notaris diperlakukan seolah-olah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh aspek materiil dari perbuatan hukum para pihak, sesuatu yang tidak pernah dibebankan oleh undang-undang.
Ketika sistem hukum gagal membedakan antara tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab substansi perjanjian, negara sesungguhnya sedang memindahkan beban tanggung jawabnya kepada notaris. Mekanisme perlindungan yang semestinya ada justru berubah menjadi mekanisme pembuktian yang memberatkan. Notaris dipanggil, diperiksa, dan dimintai keterangan, bahkan ketika tidak terdapat indikasi pelanggaran jabatan secara administratif.
Pengawasan terhadap notaris memang diatur dalam Pasal 67 UU Jabatan Notaris, namun dalam praktik, pengawasan tersebut belum sepenuhnya berfungsi sebagai sistem perlindungan jabatan. Negara belum secara tegas menempatkan mekanisme pengawasan sebagai filter utama sebelum notaris diseret ke proses hukum yang lebih jauh. Akibatnya, penemuan hukum berlangsung tanpa fondasi politik hukum yang jelas, dan notaris berada dalam posisi yang selalu defensif.







