Penemuan Hukum Notaris, Antara Kewenangan dan Politik

Avatar

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 07:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Misnadah, S.H. / Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja

OPINI – Notaris memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Akta yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan menjadi landasan hukum bagi berbagai perbuatan hukum keperdataan.

Oleh karena itu, keberadaan notaris sangat berpengaruh dalam menciptakan kepastian dan ketertiban hukum di masyarakat.

BACA JUGA :  Keluarga Besar SDN 188/I Kembang Seri Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batanghari Ke 75

Dalam praktik jabatan, notaris sering kali dihadapkan pada situasi hukum yang tidak sepenuhnya diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Perkembangan kebutuhan masyarakat dan kompleksitas hubungan hukum menuntut notaris untuk melakukan interpretasi hukum agar tetap dapat memberikan layanan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  DPRD Komisi lll Batang Hari Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat

Proses interpretasi dan penalaran inilah yang dikenal sebagai penemuan hukum. Namun demikian, penemuan hukum oleh notaris tidak dapat dilakukan secara bebas sebagaimana hakim. Notaris terikat pada kewenangan jabatan yang bersumber dari undang-undang serta berada dalam kerangka politik regulasi negara.

Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana penemuan hukum oleh notaris dilakukan dan bagaimana batasannya dalam konteks kewenangan jabatan dan kebijakan regulasi negara.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Sosial Korban Kebakaran Rumah di Desa Sungai Itik

Dalam konteks penemuan hukum, kewenangan jabatan notaris menjadi batas utama. Penafsiran hukum yang dilakukan notaris harus tetap berada dalam koridor kewenangan yang diberikan oleh undang-undang agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 22:11

Sinergi Kunci Keberhasilan, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Kolaborasi Penuh Pemkab dan DPRD Sambut APBD 2027

Senin, 20 Juli 2026 - 20:25

Bupati Anwar Sadat Dukung UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Siap Perluas Akses Pasar Produk Lokal

Senin, 20 Juli 2026 - 20:07

Semangat Tahun Ajaran Baru, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen

Senin, 20 Juli 2026 - 14:47

PLN ULP Kuala Tungkal Jadwalkan Pemeliharaan Kelistrikan Demi Keandalan Layanan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:12

Dorong UMKM Naik Kelas, SKK Migas – MontD’Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:07

Semangat Kemerdekaan RI ke-81: PT DAS Gelar Turnamen Sepak Bola, Resmi Dibuka GM DAS Grup Candra Sihombing

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:22

Bupati Tanjab Barat Tinjau Panen Melon Kuala Dasal, Dorong Hortikultura Jadi Penopang Ekonomi Petani

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:16

Monetisasi Gas Sengeti, Tonggak Baru Ketahanan Energi dan Investasi Jambi

Berita Terbaru