Oleh: Jessica Ophelia Alini, S.H. / Mahasiswa Magister kenotarian Universitas Jambi
OPINI – Perkembangan masyarakat dan dunia usaha menempatkan notaris pada posisi yang semakin strategis sekaligus rentan. Digitalisasi transaksi, meningkatnya kompleksitas hubungan hukum, serta tuntutan pelayanan yang cepat sering kali tidak diimbangi dengan pembaruan regulasi kenotariatan. Dalam situasi tersebut, penemuan hukum dan politik hukum tidak lagi sekadar konsep teoretis, melainkan menjadi realitas yang dihadapi notaris dalam praktik sehari-hari.
Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menegaskan kedudukan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Pasal 1 angka 1 UUJN menyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik serta kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang. Selanjutnya, Pasal 15 ayat (1) UUJN memberikan kewenangan kepada notaris untuk membuat akta autentik atas perbuatan hukum dan perjanjian yang dikehendaki para pihak.
Meski demikian, pengaturan normatif tersebut masih bersifat umum dan belum sepenuhnya menjawab tantangan praktik kontemporer. Perkembangan transaksi digital, meningkatnya kompleksitas hubungan bisnis, serta tuntutan kepastian hukum yang cepat sering kali berada dalam wilayah yang belum diatur secara rinci. Kekosongan dan ketidakjelasan norma ini menempatkan notaris pada posisi dilematis antara memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan menjaga kepatuhan terhadap hukum positif.
Dalam konteks inilah penemuan hukum oleh notaris menjadi keniscayaan. Penemuan hukum tidak dimaknai sebagai penciptaan norma baru, melainkan sebagai upaya menafsirkan dan menerapkan ketentuan yang ada agar akta yang dibuat tetap sah, memiliki kekuatan pembuktian, serta tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Kewajiban untuk bersikap profesional dan bertanggung jawab ini tercermin dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN yang mewajibkan notaris bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak.
Namun, penemuan hukum oleh notaris memiliki batas yang tegas. Notaris bukan hakim dan tidak memiliki kewenangan yudisial. Setiap penafsiran yang dilakukan notaris tetap harus berada dalam koridor hukum positif. Ketika regulasi tidak memberikan kejelasan, penemuan hukum yang dilakukan notaris justru berpotensi menimbulkan risiko hukum, terutama apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Risiko tersebut semakin terasa ketika dikaitkan dengan tanggung jawab notaris. Pasal 65 UUJN menyatakan bahwa notaris tetap bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya, meskipun protokol notaris telah diserahkan. Ketentuan ini sering kali dipersepsikan sebagai pembebanan tanggung jawab yang berat, khususnya ketika sengketa muncul bukan karena kesalahan profesional notaris, melainkan akibat kekosongan atau ketidakjelasan pengaturan.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan penemuan hukum oleh notaris tidak dapat dilepaskan dari arah politik hukum kenotariatan. Politik hukum seharusnya menjadi instrumen negara untuk memastikan bahwa pengaturan jabatan notaris mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang proporsional. Namun dalam praktik, pembaruan regulasi masih cenderung bersifat parsial dan reaktif, sementara dinamika masyarakat berkembang dengan sangat cepat.
Akibatnya, penemuan hukum oleh notaris kerap dijadikan solusi sementara untuk menutup kekosongan regulasi. Padahal, penemuan hukum tidak dapat dijadikan sandaran permanen. Tanpa arah politik hukum yang jelas dan konsisten, penemuan hukum justru berpotensi memperbesar ketidakpastian hukum dan membuka ruang konflik.
Penutup, penemuan hukum dan politik hukum kenotariatan memiliki peran strategis dalam menjaga kepastian hukum di tengah kekosongan regulasi. Namun, tanggung jawab tersebut tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada notaris. Pembaruan politik hukum kenotariatan yang adaptif dan responsif merupakan prasyarat utama agar notaris dapat menjalankan jabatannya secara profesional, aman, dan berkeadilan, serta tetap dipercaya oleh masyarakat







