Penemuan Hukum dan Politik Hukum Kenotariatan: Menjaga Kepastian di Tengah Kekosongan Regulasi

Avatar

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Jessica Ophelia Alini, S.H. / Mahasiswa Magister kenotarian Universitas Jambi

OPINI – Perkembangan masyarakat dan dunia usaha menempatkan notaris pada posisi yang semakin strategis sekaligus rentan. Digitalisasi transaksi, meningkatnya kompleksitas hubungan hukum, serta tuntutan pelayanan yang cepat sering kali tidak diimbangi dengan pembaruan regulasi kenotariatan. Dalam situasi tersebut, penemuan hukum dan politik hukum tidak lagi sekadar konsep teoretis, melainkan menjadi realitas yang dihadapi notaris dalam praktik sehari-hari.

Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menegaskan kedudukan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Pasal 1 angka 1 UUJN menyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik serta kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang. Selanjutnya, Pasal 15 ayat (1) UUJN memberikan kewenangan kepada notaris untuk membuat akta autentik atas perbuatan hukum dan perjanjian yang dikehendaki para pihak.

Meski demikian, pengaturan normatif tersebut masih bersifat umum dan belum sepenuhnya menjawab tantangan praktik kontemporer. Perkembangan transaksi digital, meningkatnya kompleksitas hubungan bisnis, serta tuntutan kepastian hukum yang cepat sering kali berada dalam wilayah yang belum diatur secara rinci. Kekosongan dan ketidakjelasan norma ini menempatkan notaris pada posisi dilematis antara memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan menjaga kepatuhan terhadap hukum positif.

BACA JUGA :  Penemuan Hukum sebagai Implementasi Politik Hukum Jabatan Notaris

Dalam konteks inilah penemuan hukum oleh notaris menjadi keniscayaan. Penemuan hukum tidak dimaknai sebagai penciptaan norma baru, melainkan sebagai upaya menafsirkan dan menerapkan ketentuan yang ada agar akta yang dibuat tetap sah, memiliki kekuatan pembuktian, serta tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Kewajiban untuk bersikap profesional dan bertanggung jawab ini tercermin dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN yang mewajibkan notaris bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak.

BACA JUGA :  Bupati Batanghari Fadhil Arief Terima Penghargaan Rekor Muri

Namun, penemuan hukum oleh notaris memiliki batas yang tegas. Notaris bukan hakim dan tidak memiliki kewenangan yudisial. Setiap penafsiran yang dilakukan notaris tetap harus berada dalam koridor hukum positif. Ketika regulasi tidak memberikan kejelasan, penemuan hukum yang dilakukan notaris justru berpotensi menimbulkan risiko hukum, terutama apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Risiko tersebut semakin terasa ketika dikaitkan dengan tanggung jawab notaris. Pasal 65 UUJN menyatakan bahwa notaris tetap bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya, meskipun protokol notaris telah diserahkan. Ketentuan ini sering kali dipersepsikan sebagai pembebanan tanggung jawab yang berat, khususnya ketika sengketa muncul bukan karena kesalahan profesional notaris, melainkan akibat kekosongan atau ketidakjelasan pengaturan.

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan penemuan hukum oleh notaris tidak dapat dilepaskan dari arah politik hukum kenotariatan. Politik hukum seharusnya menjadi instrumen negara untuk memastikan bahwa pengaturan jabatan notaris mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang proporsional. Namun dalam praktik, pembaruan regulasi masih cenderung bersifat parsial dan reaktif, sementara dinamika masyarakat berkembang dengan sangat cepat.

BACA JUGA :  Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi

Akibatnya, penemuan hukum oleh notaris kerap dijadikan solusi sementara untuk menutup kekosongan regulasi. Padahal, penemuan hukum tidak dapat dijadikan sandaran permanen. Tanpa arah politik hukum yang jelas dan konsisten, penemuan hukum justru berpotensi memperbesar ketidakpastian hukum dan membuka ruang konflik.

Penutup, penemuan hukum dan politik hukum kenotariatan memiliki peran strategis dalam menjaga kepastian hukum di tengah kekosongan regulasi. Namun, tanggung jawab tersebut tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada notaris. Pembaruan politik hukum kenotariatan yang adaptif dan responsif merupakan prasyarat utama agar notaris dapat menjalankan jabatannya secara profesional, aman, dan berkeadilan, serta tetap dipercaya oleh masyarakat

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:21

TNI dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Dasal-Pematang Pauh yang Rusak Parah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:06

TANGGAPAN KETUA DPRD: Masalah Jalan Dasal-Pematang Pauh Akan Disampaikan ke Dinas PU, Diupayakan Masuk APBD-P 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:38

JALAN LINTAS DASAL-PEMATANG PAUH Prioritas! Rusak Parah, Warga Banyak Jadi Korban Jatuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:38

SIDANG KI JAMBI: Kades Olak Mengaku Tak Terima Surat, LSM Gerak Banting Bawa Bukti Resi & Tanda Terima!

Senin, 11 Mei 2026 - 15:33

ADA APA DENGAN DANA BOS SMPN 2 TANJAB BARAT? Dugaan Anggaran Boros Tak Berbekas, Mantan Kepsek Diduga Lakukan Pungli Ratusan Ribu Per Siswa!

Senin, 11 Mei 2026 - 13:07

BUMDESMA ASTAN JAYA BATANG ASAM BERASIL MENGELOLA KETAHANAN PANGAN.

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:04

Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:58

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Medang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Berita Terbaru