Oleh : Novi Hendriani Putri, S.H. / Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja
OPINI – Indonesia adalah negara hukum yang unik (pluralisme hukum). Dalam urusan waris, sering terjadi benturan antara keinginan para pihak dengan Politik Hukum Nasional yang mengutamakan bukti otentik. Di sinilah Notaris harus memainkan peran vital dalam Penemuan Hukum.
Politik hukum Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan KUHPerdata mencoba memberikan kepastian lewat pembagian porsi waris yang kaku. Namun, di lapangan, masyarakat sering kali memiliki kesepakatan sendiri berdasarkan hukum adat atau kekeluargaan.
Notaris sering terjepit. Jika Notaris hanya mengikuti teks undang-undang secara kaku, sering kali terjadi penolakan dari ahli waris yang merasa tidak adil menurut adat. Sebaliknya, jika mengikuti adat tanpa dasar hukum tertulis, akta tersebut rentan dibatalkan di pengadilan.
Notaris sebagai Mediator (Magistrat Perdata), Politik hukum ke depan mulai mengarah pada Non-Litigation Dispute Resolution (penyelesaian sengketa di luar pengadilan). Notaris melalui kewenangannya melakukan penemuan hukum harus mampu bertindak sebagai “hakim” yang memberikan nasihat hukum.
Notaris harus menggali nilai hukum yang hidup (living law) dalam keluarga tersebut. Jika Notaris berhasil merumuskan kesepakatan adat ke dalam bahasa hukum tertulis yang kuat (Akta Otentik), maka ia telah berhasil melakukan penemuan hukum yang mencegah sengketa berkepanjangan di pengadilan.
Tugas Notaris dalam urusan waris bukan sekadar menghitung porsi angka, melainkan melakukan penemuan hukum yang mampu mendamaikan antara aturan negara yang kaku dengan realitas sosial yang dinamis. Notaris adalah jembatan yang mengubah kesepakatan lisan menjadi kepastian hukum yang tak tergoyahkan.







