Himbau Keras: Pedagang Pasar Sungai Rengas Dilarang Berjualan Dekat Jalan Aspal, Minimal 1,5 Meter dari Tepi!

Avatar

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Demi menjaga keselamatan dan ketertiban umum, Pemerintah Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kelurahan, dan Polsek Maro Sebo Ulu bekerja sama dengan UPTD Pasar Sungai Rengas mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh pedagang.

Dalam surat himbauan yang ditandatangani oleh pihak berwenang, ditegaskan bahwa pedagang dilarang berjualan di dekat jalan aspal dengan ketentuan jarak aman minimal 1,5 meter dari tepi jalan.

BACA JUGA :  Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden, Kelompok Tani Tanjabtim sebut "Sayang sekali Jika kita warga NU tidak dukung Capres dari NU"

Tujuan utama dari aturan ini adalah tiga hal penting, pertama, mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa menimpa pedagang maupun pembeli. Kedua, memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku di wilayah hukum Polsek Maro Sebo Ulu. Ketiga, menjaga kelancaran arus kendaraan di area pasar agar tidak terjadi kemacetan yang mengganggu aktivitas masyarakat.

BACA JUGA :  Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Pihak berwewenang juga mengimbau seluruh pedagang untuk segera mematuhi aturan yang berlaku sebelum dilakukan penertiban.

“Mohon patuhi aturan yang berlaku sebelum dilakukan penertiban,” bunyi pesan dalam surat himbauan tersebut.

Himbauan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kelurahan, Polsek Maro Sebo Ulu, dan Pengelola Pasar Sungai Rengas, yang semuanya telah menandatangani surat tersebut sebagai tanda kesepakatan dan komitmen untuk menciptakan lingkungan pasar yang aman dan tertib.

BACA JUGA :  Revitalisasi Pasar Tangga Raja Ilir, Pjs Bupati Tanjab Barat Usulkan Pembangunan ke Kementerian Perdagangan

Diharapkan dengan adanya himbauan ini, seluruh pedagang dapat segera menyesuaikan posisi berjualan mereka demi keselamatan bersama dan kelancaran aktivitas di sekitar pasar.

Berita Terkait

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik
Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru