Himbau Keras: Pedagang Pasar Sungai Rengas Dilarang Berjualan Dekat Jalan Aspal, Minimal 1,5 Meter dari Tepi!

Avatar

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Demi menjaga keselamatan dan ketertiban umum, Pemerintah Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kelurahan, dan Polsek Maro Sebo Ulu bekerja sama dengan UPTD Pasar Sungai Rengas mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh pedagang.

Dalam surat himbauan yang ditandatangani oleh pihak berwenang, ditegaskan bahwa pedagang dilarang berjualan di dekat jalan aspal dengan ketentuan jarak aman minimal 1,5 meter dari tepi jalan.

BACA JUGA :  Buntut Suara Mesra, Oknum Kades di Kumpeh Ulu Didenda Adat 2 Ekor Kambing

Tujuan utama dari aturan ini adalah tiga hal penting, pertama, mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa menimpa pedagang maupun pembeli. Kedua, memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku di wilayah hukum Polsek Maro Sebo Ulu. Ketiga, menjaga kelancaran arus kendaraan di area pasar agar tidak terjadi kemacetan yang mengganggu aktivitas masyarakat.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Resmikan Masjid Al-Anwar Sebagai Pusat Kegiatan Keagamaan dan Sosial

Pihak berwewenang juga mengimbau seluruh pedagang untuk segera mematuhi aturan yang berlaku sebelum dilakukan penertiban.

“Mohon patuhi aturan yang berlaku sebelum dilakukan penertiban,” bunyi pesan dalam surat himbauan tersebut.

Himbauan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kelurahan, Polsek Maro Sebo Ulu, dan Pengelola Pasar Sungai Rengas, yang semuanya telah menandatangani surat tersebut sebagai tanda kesepakatan dan komitmen untuk menciptakan lingkungan pasar yang aman dan tertib.

BACA JUGA :  Pemkab Batanghari Sosialisasikan Tanda Tangan Elektronik

Diharapkan dengan adanya himbauan ini, seluruh pedagang dapat segera menyesuaikan posisi berjualan mereka demi keselamatan bersama dan kelancaran aktivitas di sekitar pasar.

Berita Terkait

Kades Fauzi Resmi Buka Pemdes Cup 2026, Semarak Kemerdekaan Lewat Sepak Bola
Didampingi Istri, Personel dan Staf Polsek Tungkal Ulu Rayakan Ulang Tahun Kapolsek AKP WINDY TRIAS KUMORO
Tegakkan Disiplin dan Kerapian, Kepsek Septa Diano Tetapkan Standar Potongan Rambut Siswa SMAN 9 Tanjab Barat
Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api
PLN ULP KUALA TUNGKAL Sampaikan Promo “Power Drive”, Diskon 50% Tambah Daya Hingga 7.700 VA
Geser Pola Kelola Sampah dari Sumber, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Pusat dan DPR RI
Wabub Katamso Resmi Buka Training Center Kafilah MTQ, Matangkan Langkah Tanjab Barat Menuju Ajang Provinsi
Wakil Bupati Katamso Lantik 16 Pejabat Manajerial: Penyegaran Organisasi demi Pelayanan Lebih Optimal
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:02

Sikapi Geng Motor, Pemkab Batanghari Gelar Rakor

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:55

Kolaborasi Genting dan Pelayanan KB, Fadhil Audiensi Bersama BKKBN Jambi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:30

Bupati Fadhil Lantik PAW dan PJ Kades

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:06

Wabup Bakhtiar Hadiri Pekan Budaya Jambi Elok Nian

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:59

Bupati MFA Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:12

Bupati Buka Kejurnas Pencak Silat Batanghari Super Tangguh

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:32

Bupati MFA Buka Acara Diseminasi PPID Sekabupaten Batanghari

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:22

Bupati MFA Hadiri Pemberian Pengurangan Masa Pidana di LPKA

Berita Terbaru

Advertorial

Sikapi Geng Motor, Pemkab Batanghari Gelar Rakor

Jumat, 31 Jul 2026 - 22:02

Advertorial

Bupati Fadhil Lantik PAW dan PJ Kades

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:30