Himbau Keras: Pedagang Pasar Sungai Rengas Dilarang Berjualan Dekat Jalan Aspal, Minimal 1,5 Meter dari Tepi!

Avatar

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Demi menjaga keselamatan dan ketertiban umum, Pemerintah Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kelurahan, dan Polsek Maro Sebo Ulu bekerja sama dengan UPTD Pasar Sungai Rengas mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh pedagang.

Dalam surat himbauan yang ditandatangani oleh pihak berwenang, ditegaskan bahwa pedagang dilarang berjualan di dekat jalan aspal dengan ketentuan jarak aman minimal 1,5 meter dari tepi jalan.

BACA JUGA :  Baru Seumur Jagung, Pembangunan Jalan Desa Rawa Mekar Sudah Rusak

Tujuan utama dari aturan ini adalah tiga hal penting, pertama, mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa menimpa pedagang maupun pembeli. Kedua, memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku di wilayah hukum Polsek Maro Sebo Ulu. Ketiga, menjaga kelancaran arus kendaraan di area pasar agar tidak terjadi kemacetan yang mengganggu aktivitas masyarakat.

BACA JUGA :  Humas PT. DAS Hadiri Rapat Koordinasi Ketahan Pangan Asta Cita Di Polres Tanjab Barat

Pihak berwewenang juga mengimbau seluruh pedagang untuk segera mematuhi aturan yang berlaku sebelum dilakukan penertiban.

“Mohon patuhi aturan yang berlaku sebelum dilakukan penertiban,” bunyi pesan dalam surat himbauan tersebut.

Himbauan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kelurahan, Polsek Maro Sebo Ulu, dan Pengelola Pasar Sungai Rengas, yang semuanya telah menandatangani surat tersebut sebagai tanda kesepakatan dan komitmen untuk menciptakan lingkungan pasar yang aman dan tertib.

BACA JUGA :  Macet Panjang Diakibatkan Truk Patah As, Kapolsek Turun Urai Kemacetan

Diharapkan dengan adanya himbauan ini, seluruh pedagang dapat segera menyesuaikan posisi berjualan mereka demi keselamatan bersama dan kelancaran aktivitas di sekitar pasar.

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Barat Silaturahmi Bersama Jurnalis Tungkal Ulu
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Pelantikan Kapolsek Pengabuan
PLN ULP Kuala Tungkal Umumkan Pemadaman Listrik Terjadwal Sabtu 30 Mei 2026
Kecelakaan Beruntun di Muaro Jambi : Satu Keluarga Meninggal
DPD Golkar Provinsi Jambi Tebar Kepedulian di IDUL ADHA 1447 H, Cek Endra Pimpin Penyembelihan 14 Hewan Korban
Bupati Batang Hari Saksikan Final JSFL Tingkat SMP 2026, SMPN 12 Kota Jambi Raih Gelar Juara Usai Kalahkan Sarolangun 2-0
Bupati Batang Hari Saksikan Final JSFL Tingkat SD 2026, SD 144 Bungo Juara Lewat Adu Penalti
Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Pembinaan Karakter dan Cetak Atlet Berprestasi Nasional
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:50

Kapolres Tanjab Barat Silaturahmi Bersama Jurnalis Tungkal Ulu

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:08

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Pelantikan Kapolsek Pengabuan

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:05

PLN ULP Kuala Tungkal Umumkan Pemadaman Listrik Terjadwal Sabtu 30 Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:58

Kecelakaan Beruntun di Muaro Jambi : Satu Keluarga Meninggal

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:51

DPD Golkar Provinsi Jambi Tebar Kepedulian di IDUL ADHA 1447 H, Cek Endra Pimpin Penyembelihan 14 Hewan Korban

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:31

Bupati Batang Hari Saksikan Final JSFL Tingkat SD 2026, SD 144 Bungo Juara Lewat Adu Penalti

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:29

Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Pembinaan Karakter dan Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:27

Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba dan Judi Online

Berita Terbaru