Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile

Avatar

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – PLN ULP Kuala Tungkal bekerja sama dengan Danantara Indonesia menggelar kampanye kesadaran masyarakat bertajuk “Lihat & Laporkan! Waspada Pencurian Kabel PLN” untuk menghentikan tindakan pencurian kabel dan komponen peralatan listrik yang sering menyebabkan pemadaman di wilayah sekitar.

Pencurian kabel dan peralatan listrik pada konstruksi gardu tiang PLN tidak hanya mengganggu pasokan daya bagi masyarakat, tetapi juga merupakan kejahatan yang dikenai sanksi pidana berat. Sesuai ketentuan Pasal 362, Pasal 363, dan Pasal 408 KUHP, pelaku dapat dihukum penjara hingga 9 tahun.

BACA JUGA :  Terjadinya Konflik Antara Dua Negara Yang Mengakibatkan Menurunnya Produksi Minyak Dunia

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mencurigai setiap orang yang mengaku sebagai petugas PLN namun tidak dapat menunjukkan surat tugas pelaksanaan pekerjaan maupun identitas resmi. Jika menemukan hal tersebut, segera laporkan ke kantor PLN terdekat, hubungi Contact Center PLN 123, atau melalui aplikasi PLN Mobile. Pelaporan juga dapat dilakukan kepada aparat atau petugas keamanan di sekitar lokasi.

BACA JUGA :  Hadir di Gedung DPR RI, Bupati MFA Rapat Dengar Pendapat Terhadap Pembahasan RUU

“Kami berharap dukungan aktif dari seluruh masyarakat untuk mengakhiri kejahatan ini. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu kami dalam menjaga kelancaran pasokan listrik dan keamanan wilayah,” ujar perwakilan PLN ULP Kuala Tungkal

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rakor Camat dan Lurah di Betara, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinkronisasi Program hingga Penanganan Sampah
Peletakan Batu Pertama Madrasah di Betara, Bupati Anwar Sadat Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Pendidikan Berkualitas
Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai
Alion Kecewa Tersangka DPO Alung Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers Polda Jambi
PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026
Polres Tanjab Barat Bekuk Dua Pengedar di Batang Asam, 208 Gram Sabu Disita
Hadiri Fit and Proper Test, Dudi Purwadi Ingatkan Pentingnya Integritas Kader
Kopri PMII Jambi di Garda Depan: Tuntut Keadilan atas Penetapan Tersangka Kader Perempuan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20

Rakor Camat dan Lurah di Betara, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinkronisasi Program hingga Penanganan Sampah

Sabtu, 18 April 2026 - 09:15

Peletakan Batu Pertama Madrasah di Betara, Bupati Anwar Sadat Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 13:31

Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai

Jumat, 17 April 2026 - 13:12

Alion Kecewa Tersangka DPO Alung Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers Polda Jambi

Rabu, 15 April 2026 - 13:07

PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026

Minggu, 12 April 2026 - 09:23

Spesialis Bongkar Rumah dan Gasak Kabel PLN Diringkus Polisi, Hendak Kabur ke Jambi Gagal Total

Sabtu, 11 April 2026 - 19:09

Hadiri Fit and Proper Test, Dudi Purwadi Ingatkan Pentingnya Integritas Kader

Sabtu, 11 April 2026 - 10:51

Kopri PMII Jambi di Garda Depan: Tuntut Keadilan atas Penetapan Tersangka Kader Perempuan

Berita Terbaru