Waspada Pencurian Kabel PLN! Laporkan Langsung Lewat 123 atau Aplikasi PLN Mobile

Avatar

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – PLN ULP Kuala Tungkal bekerja sama dengan Danantara Indonesia menggelar kampanye kesadaran masyarakat bertajuk “Lihat & Laporkan! Waspada Pencurian Kabel PLN” untuk menghentikan tindakan pencurian kabel dan komponen peralatan listrik yang sering menyebabkan pemadaman di wilayah sekitar.

Pencurian kabel dan peralatan listrik pada konstruksi gardu tiang PLN tidak hanya mengganggu pasokan daya bagi masyarakat, tetapi juga merupakan kejahatan yang dikenai sanksi pidana berat. Sesuai ketentuan Pasal 362, Pasal 363, dan Pasal 408 KUHP, pelaku dapat dihukum penjara hingga 9 tahun.

BACA JUGA :  Survei Indikator : Kepercayaan Publik Terhadap Polri Bergerak Positif.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mencurigai setiap orang yang mengaku sebagai petugas PLN namun tidak dapat menunjukkan surat tugas pelaksanaan pekerjaan maupun identitas resmi. Jika menemukan hal tersebut, segera laporkan ke kantor PLN terdekat, hubungi Contact Center PLN 123, atau melalui aplikasi PLN Mobile. Pelaporan juga dapat dilakukan kepada aparat atau petugas keamanan di sekitar lokasi.

BACA JUGA :  Bupati MFA Kukuhkan Asteksi Sekaligus Penyerahan Sertifikat

“Kami berharap dukungan aktif dari seluruh masyarakat untuk mengakhiri kejahatan ini. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu kami dalam menjaga kelancaran pasokan listrik dan keamanan wilayah,” ujar perwakilan PLN ULP Kuala Tungkal

Berita Terkait

Pertamina EP Jambi Tunjukkan Komitmen: Operasi Aman dan Manfaat Langsung untuk Warga
Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik
Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:23

Pertamina EP Jambi Tunjukkan Komitmen: Operasi Aman dan Manfaat Langsung untuk Warga

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Berita Terbaru