Oleh : Varaly Aiditya Lavida, S.H. / Mahasiswa Magister Kenotariatan Unja
OPINI – Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan atribusi dari undang-undang untuk membuat akta autentik yang berfungsi sebagai alat bukti tertulis yang sempurna.
Kedudukan notaris dalam sistem hukum nasional sangat strategis karena akta yang dibuatnya memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan hukum perdata. Oleh karena itu, profesi notaris sering disebut sebagai officium nobile yang menuntut integritas, independensi, dan kepatuhan
tinggi terhadap hukum dan kode etik profesi.
Memasuki era digital, perkembangan teknologi informasi dan media online telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang pelayanan hukum. Media online dan media sosial menjadi sarana utama dalam penyebaran informasi, komunikasi, dan bahkan promosi jasa profesional. Kondisi ini turut memengaruhi praktik kenotariatan, di mana notaris tidak lagi hanya berinteraksi secara konvensional dengan klien, tetapi juga menghadapi tuntutan pelayanan yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi.
Namun demikian, perkembangan tersebut tidak selalu diikuti dengan pembaruan regulasi yang memadai. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) masih berorientasi pada praktik kenotariatan konvensional dan belum mengatur secara rinci berbagai fenomena baru, seperti penggunaan media online dalam pelayanan kenotariatan, digitalisasi dokumen, serta
batasan etika promosi notaris di ruang digital. Kondisi ini menimbulkan potensi kekosongan hukum (rechtvacuum) maupun norma yang bersifat multitafsir.
Dalam situasi tersebut, notaris dituntut untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dalam praktiknya. Penemuan hukum menjadi instrumen penting untuk menjembatani kesenjangan antara norma hukum tertulis dengan realitas sosial yang berkembang. Akan tetapi, penemuan hukum oleh notaris tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa batas, melainkan harus tetap berada dalam koridor kewenangan jabatan, asas kehatihatian, serta etika profesi guna menjaga keotentikan akta dan kepercayaan publik. Di sisi lain, praktik kenotariatan di era media online juga memunculkan persoalan etika promosi.
Penggunaan media sosial dan platform digital sebagai sarana promosi jasa notaris menimbulkan dilema antara kebutuhan adaptasi terhadap perkembangan zaman dan kewajiban menjaga martabat serta independensi profesi. Promosi yang berlebihan atau bersifat komersial berpotensi melanggar kode etik notaris dan mengaburkan fungsi notaris sebagai pejabat umum yang netral.
Kondisi tersebut menempatkan politik hukum kenotariatan pada posisi yang sangat penting. Politik hukum berperan dalam menentukan arah kebijakan pembentukan, pembinaan, dan pengawasan profesi notaris agar tetap mampu menjamin kepastian akta, melindungi kepentingan masyarakat, serta merespons tantangan digital secara proporsional. Politik hukum yang tidak adaptif berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi notaris maupun bagi masyarakat pengguna jasa notaris.







