Notaris di Era Digital: Kepastian Akta dan Etika Promosi

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Varaly Aiditya Lavida, S.H. / Mahasiswa Magister Kenotariatan Unja

OPINI – Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan atribusi dari undang-undang untuk membuat akta autentik yang berfungsi sebagai alat bukti tertulis yang sempurna.

Kedudukan notaris dalam sistem hukum nasional sangat strategis karena akta yang dibuatnya memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan hukum perdata. Oleh karena itu, profesi notaris sering disebut sebagai officium nobile yang menuntut integritas, independensi, dan kepatuhan
tinggi terhadap hukum dan kode etik profesi.

Memasuki era digital, perkembangan teknologi informasi dan media online telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang pelayanan hukum. Media online dan media sosial menjadi sarana utama dalam penyebaran informasi, komunikasi, dan bahkan promosi jasa profesional. Kondisi ini turut memengaruhi praktik kenotariatan, di mana notaris tidak lagi hanya berinteraksi secara konvensional dengan klien, tetapi juga menghadapi tuntutan pelayanan yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi.

BACA JUGA :  Ketidakhadiran Negara dalam Perlindungan Hukum Notaris sebagai Pejabat Umum

Namun demikian, perkembangan tersebut tidak selalu diikuti dengan pembaruan regulasi yang memadai. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) masih berorientasi pada praktik kenotariatan konvensional dan belum mengatur secara rinci berbagai fenomena baru, seperti penggunaan media online dalam pelayanan kenotariatan, digitalisasi dokumen, serta
batasan etika promosi notaris di ruang digital. Kondisi ini menimbulkan potensi kekosongan hukum (rechtvacuum) maupun norma yang bersifat multitafsir.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Batang Hari Pimpin Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Batang Hari

Dalam situasi tersebut, notaris dituntut untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dalam praktiknya. Penemuan hukum menjadi instrumen penting untuk menjembatani kesenjangan antara norma hukum tertulis dengan realitas sosial yang berkembang. Akan tetapi, penemuan hukum oleh notaris tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa batas, melainkan harus tetap berada dalam koridor kewenangan jabatan, asas kehatihatian, serta etika profesi guna menjaga keotentikan akta dan kepercayaan publik. Di sisi lain, praktik kenotariatan di era media online juga memunculkan persoalan etika promosi.

Penggunaan media sosial dan platform digital sebagai sarana promosi jasa notaris menimbulkan dilema antara kebutuhan adaptasi terhadap perkembangan zaman dan kewajiban menjaga martabat serta independensi profesi. Promosi yang berlebihan atau bersifat komersial berpotensi melanggar kode etik notaris dan mengaburkan fungsi notaris sebagai pejabat umum yang netral.

BACA JUGA :  Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik

Kondisi tersebut menempatkan politik hukum kenotariatan pada posisi yang sangat penting. Politik hukum berperan dalam menentukan arah kebijakan pembentukan, pembinaan, dan pengawasan profesi notaris agar tetap mampu menjamin kepastian akta, melindungi kepentingan masyarakat, serta merespons tantangan digital secara proporsional. Politik hukum yang tidak adaptif berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi notaris maupun bagi masyarakat pengguna jasa notaris.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:33

ADA APA DENGAN DANA BOS SMPN 2 TANJAB BARAT? Dugaan Anggaran Boros Tak Berbekas, Mantan Kepsek Diduga Lakukan Pungli Ratusan Ribu Per Siswa!

Senin, 11 Mei 2026 - 13:07

BUMDESMA ASTAN JAYA BATANG ASAM BERASIL MENGELOLA KETAHANAN PANGAN.

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:04

Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:58

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Medang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:55

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Mefang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:59

Wabub Katamso Sambut Tim Kementerian Kehutanan, Mangrove Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Pilar Ketahanan Pesisir

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:55

Bupati Anwar Sadat Sambut Menkes dan Gubernur Jambi di RSUD kH Daud Arif, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:16

PLN ULP Kuala Tungkal: Pekerjaan Peningkatan Jaringan, Pemadaman Terjadwal Sabtu 9 Mei 2026 Demi Layanan Lebih Andal

Berita Terbaru