Notaris di Tengah Pusaran Waris: Antara Hukum Tertulis dan Realitas Adat

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Novi Hendriani Putri, S.H. / Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja

OPINI – Indonesia adalah negara hukum yang unik (pluralisme hukum). Dalam urusan waris, sering terjadi benturan antara keinginan para pihak dengan Politik Hukum Nasional yang mengutamakan bukti otentik. Di sinilah Notaris harus memainkan peran vital dalam Penemuan Hukum.

Politik hukum Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan KUHPerdata mencoba memberikan kepastian lewat pembagian porsi waris yang kaku. Namun, di lapangan, masyarakat sering kali memiliki kesepakatan sendiri berdasarkan hukum adat atau kekeluargaan.

BACA JUGA :  Tidak Ada Satupun DPRD Batanghari Menghadiri Musrenbang Kecamatan Marosebo Ulu

Notaris sering terjepit. Jika Notaris hanya mengikuti teks undang-undang secara kaku, sering kali terjadi penolakan dari ahli waris yang merasa tidak adil menurut adat. Sebaliknya, jika mengikuti adat tanpa dasar hukum tertulis, akta tersebut rentan dibatalkan di pengadilan.

BACA JUGA :  Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris

Notaris sebagai Mediator (Magistrat Perdata), Politik hukum ke depan mulai mengarah pada Non-Litigation Dispute Resolution (penyelesaian sengketa di luar pengadilan). Notaris melalui kewenangannya melakukan penemuan hukum harus mampu bertindak sebagai “hakim” yang memberikan nasihat hukum.

Notaris harus menggali nilai hukum yang hidup (living law) dalam keluarga tersebut. Jika Notaris berhasil merumuskan kesepakatan adat ke dalam bahasa hukum tertulis yang kuat (Akta Otentik), maka ia telah berhasil melakukan penemuan hukum yang mencegah sengketa berkepanjangan di pengadilan.

BACA JUGA :  Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum

Tugas Notaris dalam urusan waris bukan sekadar menghitung porsi angka, melainkan melakukan penemuan hukum yang mampu mendamaikan antara aturan negara yang kaku dengan realitas sosial yang dinamis. Notaris adalah jembatan yang mengubah kesepakatan lisan menjadi kepastian hukum yang tak tergoyahkan.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:21

TNI dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Dasal-Pematang Pauh yang Rusak Parah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:06

TANGGAPAN KETUA DPRD: Masalah Jalan Dasal-Pematang Pauh Akan Disampaikan ke Dinas PU, Diupayakan Masuk APBD-P 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:38

JALAN LINTAS DASAL-PEMATANG PAUH Prioritas! Rusak Parah, Warga Banyak Jadi Korban Jatuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:38

SIDANG KI JAMBI: Kades Olak Mengaku Tak Terima Surat, LSM Gerak Banting Bawa Bukti Resi & Tanda Terima!

Senin, 11 Mei 2026 - 15:33

ADA APA DENGAN DANA BOS SMPN 2 TANJAB BARAT? Dugaan Anggaran Boros Tak Berbekas, Mantan Kepsek Diduga Lakukan Pungli Ratusan Ribu Per Siswa!

Senin, 11 Mei 2026 - 13:07

BUMDESMA ASTAN JAYA BATANG ASAM BERASIL MENGELOLA KETAHANAN PANGAN.

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:04

Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:58

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Medang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Berita Terbaru