Notaris di Tengah Pusaran Waris: Antara Hukum Tertulis dan Realitas Adat

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Novi Hendriani Putri, S.H. / Mahasiswi Magister Kenotariatan Unja

OPINI – Indonesia adalah negara hukum yang unik (pluralisme hukum). Dalam urusan waris, sering terjadi benturan antara keinginan para pihak dengan Politik Hukum Nasional yang mengutamakan bukti otentik. Di sinilah Notaris harus memainkan peran vital dalam Penemuan Hukum.

Politik hukum Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan KUHPerdata mencoba memberikan kepastian lewat pembagian porsi waris yang kaku. Namun, di lapangan, masyarakat sering kali memiliki kesepakatan sendiri berdasarkan hukum adat atau kekeluargaan.

BACA JUGA :  Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum

Notaris sering terjepit. Jika Notaris hanya mengikuti teks undang-undang secara kaku, sering kali terjadi penolakan dari ahli waris yang merasa tidak adil menurut adat. Sebaliknya, jika mengikuti adat tanpa dasar hukum tertulis, akta tersebut rentan dibatalkan di pengadilan.

BACA JUGA :  Bupati Batang Hari Jadi Narasumber di iNews TV, Tingkatkan Mutu Pendidikan

Notaris sebagai Mediator (Magistrat Perdata), Politik hukum ke depan mulai mengarah pada Non-Litigation Dispute Resolution (penyelesaian sengketa di luar pengadilan). Notaris melalui kewenangannya melakukan penemuan hukum harus mampu bertindak sebagai “hakim” yang memberikan nasihat hukum.

Notaris harus menggali nilai hukum yang hidup (living law) dalam keluarga tersebut. Jika Notaris berhasil merumuskan kesepakatan adat ke dalam bahasa hukum tertulis yang kuat (Akta Otentik), maka ia telah berhasil melakukan penemuan hukum yang mencegah sengketa berkepanjangan di pengadilan.

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Sambut Kedatangan 196 Orang Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari

Tugas Notaris dalam urusan waris bukan sekadar menghitung porsi angka, melainkan melakukan penemuan hukum yang mampu mendamaikan antara aturan negara yang kaku dengan realitas sosial yang dinamis. Notaris adalah jembatan yang mengubah kesepakatan lisan menjadi kepastian hukum yang tak tergoyahkan.

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:37

SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:36

BUMDesa Lampisi Fakum, Ekskavator Tak Masuk Kas: PMD Akan Turun Gunung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:40

Ketua BUMDesa Lampisi Mengaku Fakum 2 Tahun, Sewa Ekskavator Diduga Tidak Masuk Kas!

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:13

Bersama Ketua DPRD, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Prestasi: Tanjab Barat Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:04

Peringatan 80 Tahun Pemkot Jambi, Bupati Anwar Sadat Resmikkan Sinergi Strategis : Tanjab Barat dan Kota Jambi Melangkah Bersama Wujudkan Kesejahteraan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:06

Berdiri Sekian Tahun, BUMDesa Lampisi Diduga Tak Beri Manfaat Nyata, Aset dan Pendapatan Diduga Dikuasai Sepihak

Senin, 1 Juni 2026 - 14:30

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Pengamalan Nilai Luhur Sebagai Kekuatan Hadapi Tantangan Global

Berita Terbaru