Peran Politik Hukum Dalam Mencegah Terjadi Intervensi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Umum

Avatar

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Ricky Alfin Ramadha, S.H. / Mahasiswa Magister Kenotariatan 

OPINI – Didalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dengan adanya perbuatan hukum, baik berupa perbuatan hukum yang kita sadari maupun yang kita tidak sadari, hukum itu sendiri dikelompokkan menjadi Hukum Pidana, Perdata, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Tata Negara. Perbuatan hukum yang paling sering kita lakukan adalah perbuatan hukum perdata. Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat yang mana pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak. Hukum perdata tidak terlepas dengan hukum perikatan, yang mana hukum perikatan ini dibagi menjadi dua yaitu hukum perikatan yang lahir karena undang-undang dan hukum perikatan yang lahir karena perjanjian.

Hukum perikatan yang lahir karena perjanjian ini sangat sering terjadi perselisihan dikemudian hari, bahkan sering berakhir dipengadilan. Yang mana pihak satu menggugat pihak lain, karena dianggap perjanjian yang dilakukan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Dengan adanya hal seperti ini didalam proses pengadilan ada tahap pembuktian yang dilakukan pihak satu dan pihak lainnya. Pembuktian yang paling sempurna dipengadilan adalah pembuktian dengan Akta otentik. Akta otentik menurut pasal 1868 KUHPerdata adalah “Suatu Akta Otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang , dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta itu dibuatnya.” Akta otentik yang berkaitan dengan perjanjian ini sendiri adalah akta notaris, akta notaris menurut pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris “Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.”

Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki peran dalam pembuatan akta otentik, menurut pasal 1 angka 1 UUJN “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.”

BACA JUGA :  DPRD Batanghari Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah

Notaris sebagai pejabat umum yang berkaitan dengan akta otentik ini memiliki peran sangat penting, sehingga rawan untuk dikriminalisasi pihak-pihak yang merasa kepentingannya sangat terganggu, sehingga dapat melakukan berbagai macam cara sehingga independen dan keberpihakan dari seorang notaris itu goyah.

Dalam hal upaya pencegahan terjadinya Intervensi ini, politik hukum memiliki peran penting, yaitu dengan mewujudkan aturan-aturan, sehingga ketika notaris berhadapan dengan hukum harus melalui berbagai macam prosedur. Hal-hal ini diwujudkan kedalam Undang-Undang Jabatan Notaris, Politik Hukum Indonesia yang berkaitan dengan Notaris ini pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 membuat aturan baru didalam pasal undang-undang tersebut yaitu menciptakan Majelis Kehormatan Notaris, yang mana Majelis Kehormatan Notaris ini baru lahir setelah adanya perubahan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, di Undang-Undang Jabatan Notaris No 30 Tahun 2004 belum diatur mengenai Majelis Kehormatan Notaris, sehingga ketika penegak hukum ingin melakukan pemanggilan notaris atau meminta minuta akta tidak memerlukan proses seperti prosedur khusus. Majelis Kehormatan Notaris adalah Majelis Kehormatan Notaris (MKN) adalah badan yang dibentuk Menteri Hukum dan HAM yang berwenang melakukan pembinaan terhadap notaris sekaligus menjadi “filter” dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan notaris untuk kepentingan peradilan. Majelis Kehormatan Notaris (MKN) punya tiga aspek penting: tugas, fungsi, dan wewenang.

Majelis Kehormatan Notaris memiliki Tugas: 1. Memeriksa permohonan dari penyidik, penuntut umum, atau hakim yang meminta persetujuan pemanggilan notaris dan/atau pengambilan fotokopi minuta akta/protokol notaris. 2. Memberikan keputusan berupa persetujuan atau penolakan atas permintaan tersebut dalam batas waktu dan prosedur yang ditentukan. Sedangkan Fungsi dari Majelis Kehormatan Notaris adalah: 1. Melakukan pembinaan untuk menjaga martabat, kehormatan, dan keluhuran profesi notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. 2. Memberikan perlindungan kepada notaris agar dapat menjalankan kewajiban merahasiakan isi akta dan keterangan para pihak (hak ingkar), tanpa mengorbankan kepentingan penegakan hukum. 3. Menjadi mekanisme penyeimbang (check and balance) antara kebutuhan proses pidana/perdata dan perlindungan rahasia jabatan serta kedudukan notaris sebagai pejabat umum. Sedangkan Wewenang dari Majelis Kehormatan Notaris adalah: 1. Berwenang menyetujui atau menolak permohonan pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat yang dilekatkan pada minuta atau protokol notaris. 2. Berwenang menyetujui atau menolak pemanggilan notaris untuk hadir sebagai saksi dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan terkait akta yang dibuatnya. 3. Berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (oleh Majelis Kehormatan Notaris Pusat), termasuk meminta laporan dan memberi arahan kebijakan pembinaan.

BACA JUGA :  Notaris Bukan Sekadar Penulis Akta: Penemuan Hukum dan Politik Hukumnya

Didalam Bab VIII tentang Pemanggilan Fokopi Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris pasal 66 ayat 1 mengatur “Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang: a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.”

Ayat 2 “Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.” Ayat 3 “Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.” Ayat 4 “(Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.”

Dari pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris ini dapat kita lihat bahwa dalam proses pemanggilan seorang notaris dan pengambilan protokol notaris yang ada pada notaris tersebut memerlukan proses yang telah diatur oleh Undang-Undang Jabatan Notaris, ketika seorang notaris dipanggil untuk diminta keterangan oleh penegak hukum, baik itu penyidik, penuntut umum, atau hakim, harus terlebih dahulu meminta izin kepada Mejelis Kehormatan Notaris, sehingga penegak hukum dalam hal ini tidak bisa sewenang-wenang menjemput notaris. Majelis Kehormatan Notaris dalam Hal ini dapat menolak jika menurut pendapatnya tidak memenuhi syarat yuridis dan bertentangan dengan perlindungan rahasia jabatan serta fungsi notaris sebagai pejabat umum. Penolakan ini merupakan bentuk perlindungan hukum, bukan untuk menghalangi proses peradilan.

BACA JUGA :  Dinamika Notaris di Era Digital: Perspektif Penemuan Hukum dan Politik Hukum

Permohonan yang dapat ditolak oleh Majelis Kehormatan Notaris diantaranya adalah: permohonan yang diberikan oleh penyidik ketika Majelis Kehormatan Notaris periksa ternyata tidak relevan atau tidak cukup dasar, Majelis Kehormatan Notaris dapat menolak jika tidak ada hubungan langsung antara akta/minuta yang diminta dengan perkara pidana yang disidik. Majelis Kehormatan Notaris Juga dapat menolak jika pemberian izin ini dapat membuka rahasia yang tidak terkait dengan perkara. Selain itu Majelis Kehormatan Notaris dapat menolak jika permohonan yang diajukan tidak sesuai prosedur, sehingga dapat melanggat due process dan tidak ada indikasi pelanggaran jabatan notaris, yang mana Majelis Kehormatan Notaris melakukan pemeriksaan mendalam dan tidak menemukan unsur pelanggaran kewajiban jabatan oleh notaris dan sengketa yang terjadi hanya menyangkut perbuatan para pihak, Majelis Kehormatan Notaris cendrung melindungi notaris dari pemanggilan yang berlebihan.

Tujuan dari proses yang panjang ini adalah untuk menjaga seorang notaris, sehingga tidak mudah di intervensi pihak lain, dengan ancaman-ancaman hukum, selain itu untuk berkaitan dengan hak ingkar notaris yang harus diindahkan, perlakuan dalam hal pemanggilan, pemeriksaan, proses penyelidikan dan penyidikan. Notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan jabatannya perlu diberikan perlindungan hukum, yaitu: 1) untuk tetap menjaga keluhuran harkat dan martabat jabatannya termasuk ketikamemberikan kesaksian dan berproses dalam pemeriksaan dan persidangan; 2) merahasiakan akta keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta; dan 3) menjaga minuta atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris. Sehingga dengan demikian, peran Majelis Kehormatan Notaris mempunyai andil yang besar untuk menjaga kerahasian jabatan Notaris, baik melalui mekanisme yang ditetapkan berdasarkan Pasal 66 UUJN 2014 jo. Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Notaris di Pusaran Kriminalisasi: Dialektika Politik Hukum dan Penemuan Hukum
Politik Hukum Jabatan Notaris
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan
Penemuan Hukum dan Politik Hukum Terkait Notaris: Sebuah Tinjauan
Cyber Notary dan Politik Hukum: Menatap Masa Depan Akta Otentik
Hubungan Praktik dan Kebijakan Politik Hukum Dalam Implementasi Hukum Notaris
Jabatan Notaris Sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum
Ketidakjelasan Batas antara Kesalahan Administratif dan Tanggung Jawab Pidana Notaris
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:17

Wabup Bakhtiar Hadiri Hadiri Pos Bantuan Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 18:09

Bupati MFA Zoom Meeting Dalam Rangka Asistensi Daerah 2026

Senin, 27 April 2026 - 17:37

Wabup Bakhtiar Hadiri Rakor di Kemendikdasmen RI

Senin, 27 April 2026 - 17:29

Wakili Bupati, Asisten I dan II Hadiri Gebyar SMKN 2 Batang Hari 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 17:18

Wabup Bakhtiar Hadiri Pengukuhan Perkumpulan Bundo Kandung Minangkabau

Sabtu, 25 April 2026 - 17:13

Bupati Fadhil Hadiri Acara Halal Bihalal Masyarakat Perantau Sumbagsel

Kamis, 23 April 2026 - 17:06

Bupati Fadhil Arief Terima Kunjungan TVRI Jambi

Senin, 20 April 2026 - 16:50

Bupati Batanghari Diwakili Sekda Hadiri Rapat RUPS LB Bank 9 Jambi

Berita Terbaru

Advertorial

Wabup Bakhtiar Hadiri Hadiri Pos Bantuan Hukum

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:17

Advertorial

Bupati MFA Zoom Meeting Dalam Rangka Asistensi Daerah 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:09

Advertorial

Wabup Bakhtiar Hadiri Rakor di Kemendikdasmen RI

Senin, 27 Apr 2026 - 17:37