Oleh : Emyllya Ayu Lestari, S.H. / Mahasiswi Magister Kenotariatan
OPINI – Penemuan hukum dan politik hukum merupakan dua konsep yang memiliki keterkaitan erat dalam praktik jabatan notaris. Politik hukum jabatan notaris menjadi dasar arah pengaturan kewenangan, tanggung jawab, dan fungsi notaris sebagai pejabat umum, sedangkan penemuan hukum berperan sebagai sarana penerapan kebijakan hukum tersebut dalam praktik konkret. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penemuan hukum sebagai bentuk implementasi politik hukum jabatan notaris dalam sistem hukum Indonesia. Pembahasan difokuskan pada konsep penemuan hukum, politik hukum jabatan notaris, serta hubungan keduanya dalam mewujudkan kepastian hukum melalui akta otentik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum.
Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Kedudukan strategis notaris menuntut adanya jaminan kepastian hukum atas setiap akta yang dibuatnya. Namun, dalam praktik kenotariatan, notaris sering dihadapkan pada peristiwa hukum yang belum diatur secara lengkap atau jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut menuntut notaris untuk melakukan penemuan hukum agar pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip legalitas. Di sisi lain, keberadaan dan kewenangan notaris tidak terlepas dari politik hukum negara yang menentukan arah pengaturan jabatan notaris. Oleh karena itu, penemuan hukum oleh notaris dapat dipandang sebagai implementasi dari politik hukum jabatan notaris dalam praktik nyata.
Penemuan hukum (rechtsvinding) merupakan proses menemukan hukum yang dilakukan ketika norma hukum tertulis tidak cukup jelas, tidak lengkap, atau belum mengatur suatu peristiwa hukum tertentu. Penemuan hukum bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum dan mewujudkan keadilan, kepastian, serta kemanfaatan hukum.
Dalam doktrin hukum, penemuan hukum dapat dilakukan melalui berbagai metode penafsiran, antara lain penafsiran gramatikal, sistematis, historis, dan teleologis. Penemuan hukum tidak berarti menciptakan hukum baru, melainkan menemukan makna hukum yang terkandung dalam norma yang ada agar dapat diterapkan pada peristiwa konkret.
Politik hukum adalah kebijakan dasar negara dalam menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk dan diterapkan. Politik hukum jabatan notaris tercermin dalam pembentukan dan perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur notaris, khususnya Undang-Undang Jabatan Notaris.
Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 menunjukkan adanya kehendak negara untuk memperkuat fungsi notaris sebagai pejabat umum yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. Politik hukum tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memperjelas kewenangan notaris, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Penemuan hukum oleh notaris merupakan bentuk implementasi konkret dari politik hukum jabatan notaris. Politik hukum memberikan kerangka normatif berupa kewenangan dan batasan bagi notaris, sedangkan penemuan hukum menjadi sarana untuk menerapkan kerangka tersebut dalam praktik.
Dalam pembuatan akta, notaris sering dihadapkan pada perjanjian atau perbuatan hukum yang berkembang seiring dinamika masyarakat dan dunia usaha. Ketika peraturan perundang-undangan belum mengatur secara rinci, notaris melakukan penemuan hukum dengan berpedoman pada asas hukum, kebiasaan, doktrin, dan yurisprudensi. Dengan demikian, penemuan hukum memungkinkan notaris menjalankan politik hukum negara yang menghendaki terciptanya kepastian dan ketertiban hukum.
Namun demikian, penemuan hukum oleh notaris harus tetap berada dalam koridor kewenangan jabatan. Notaris tidak boleh bertindak melampaui kewenangannya atau menciptakan norma hukum baru yang bertentangan dengan hukum positif. Kesalahan dalam penemuan hukum dapat berimplikasi pada batalnya akta atau timbulnya tanggung jawab hukum bagi notaris.
Penemuan hukum dan politik hukum jabatan notaris merupakan dua aspek yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Politik hukum jabatan notaris memberikan arah dan dasar pengaturan kewenangan notaris, sedangkan penemuan hukum menjadi sarana implementasi kebijakan tersebut dalam praktik kenotariatan. Melalui penemuan hukum yang tepat dan bertanggung jawab, notaris dapat menjalankan perannya sebagai pejabat umum yang menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.






