SALAH KAPRAH DALAM PENANGANAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Avatar

- Redaksi

Minggu, 21 Mei 2023 - 16:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspirasijambi.com — Amanat UU No 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA lebih utama menekankan mengenai tindakan preventif dan rehabilitasi terhadap korban penyalah guna narkotika. Sedangkan tindakan pemenjaraan diterapkan kepada pengedar, penjual atau biasa disebut bandar. Namun pada kenyataannya implementasi dari amanat UU No 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA sangat jauh dari kata berhasil.

“Sebenarnya jika hakim benar-benar menggunakan kewenangannya sebagaimana yang diperintahkan oleh UU No 35 tahun 2009 dengan mendekriminalisasi korban penyalahguna narkotika maka yang terjadi adalah penjara tidak akan over kapasitas seperti kondisi sekarang”.

“Dekriminalisasi secara pidana adalah suatu perbuatan yang semula termasuk perbuatan yang harus dihukum pidana tetapi hukuman pidana tersebut atas kewenangan yang diberikan kepada hakim diubah menjadi hukuman rehabilitasi sebagai hukuman pengganti hukuman pidana” ( Anang Iskandar 2014).

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Lepas 33 Atlet Muda untuk Popda Jambi 2024

Ini harus diterapkan kepada korban yang terbukti menyalahgunakan narkotika agar pidana nya diganti dengan hukuman rehabilitasi dengan tujuan agar korban sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya.

Dekriminalisasi penyalahguna secara pidana diatur dalam pasal 127 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimana dalam memeriksa perkara penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, hakim wajib memperhatikan pasal 54, 55 dan dan pasal 103 serta berpedoman pada tujuan dibuatnya UU Narkotika ( pasal 4 ).

Namun pada kenyataannya implementasi dekriminalisasi penyalah guna narkotika tidak berjalan sebagaimana mestinya, sangat jauh dari harapan.

Tidak berjalannya implementasi dekriminalisasi ini karena terhadap pelaku atau korban selalu disidik, dituntut dengan pasal pengedar 111, 112, dan 113 atau dituntut secara komulatif dengan pengedar dan diadili berdasarkan KUHAP dan KUHP sehingga penyalahguna narkotika dijatuhi hukuman penjara oleh hakim.

BACA JUGA :  Sekda Budhi Hartono Melakukan Peninjauan Lokasi Rencana Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat

Padahal UU No 35 tahun 2009 mengatur proses pengadilan perkara penyalahguna narkotika bagi diri sendiri ( pasal 27 ayat 1 ) dimana hakim dalam memeriksa
Perkara tersebut wajib ( pasal 127 ayat 2 ) memperhatikan ketentuan mengenai rehabilitasi dan wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi ( pasal 54, 55, 103
Serta pasal 4 CD ).

Dampak dari putusan hakim menjatuhkan hukuman penjara adalah penanganan perkara penyalahgunaan narkotika menjadi dagangan aparat penegak hukum nakal dengan modus menawarkan opsi direhabilitasi atau dipenjara.
Ahirnya rehabilitasi memiliki harga yang mahal bahkan sangat mahal, itu sebabnya kenapa sekarang lapas mengalami over kapasitas dikarenakan mayoritas pelaku penyalahguna narkotika tidak sanggup menawar sehingga berahir menjadi penghuni penjara.

BACA JUGA :  BUMDesma Astan Jaya Raih Sukses Gemilang, Dorong PAD 6 Desa di Kecamatan Batang Asam Naik Signifikan

Sebagai lembaga tertinggi pada institusi kehakiman Mahkamah Agung ( MA ) juga dituntut bertanggung jawab mengimplementasikan dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkotika, sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga tidak terjadi lagi over kapasitas pada lembaga pemasyarakatan yang mayoritas dihuni oleh korban penyalahguna narkotika bagi diri sendiri. ( Eko budi prabowo, SH )

Sumber : Komjed.Purn. DR. Anang Iskandar, S.IK, S.H, M.H.
Ahli Hukum Narkotika, Ketua Badan Narkoter Partai PERINDO.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pencuri 49 Janjang Sawit di Batang Asam Terungkap, Pelaku Ditemukan Kembali ke TKP, Satu Pelaku Lagi Buron
Kehadiran Humas PT DAS di Pelantikan Kades PAW Desa Lubuk Bernai Bukti Dukungan Nyata Perusahaan
Pelantikan Fauzi Bin Zainal Jadi Kepala Desa Antara Waktu Lubuk Bernai, Camat Junaidi Pimpin Langsung Acara
Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar, Dzikir dan Buka Puasa Bersama Peringati Nisfu Sya’ban
Bupati Anwar Sadat Terima Audensi Fakultas Ushuluddin UIN STS Jambi, Dorong Penguatan SDM Daerah
Respons Arahan Presiden soal Darurat Sampah, Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung TPA Lubuk Terentang
Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M, Tekankan Haji Ramah Lansia dan Disabilitas
Wabub Katamso Dorong Penguatan Prodi Hukum Keluarga Islam, Pilar Ketahanan Sosial Tanjab Barat
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:40

Pencuri 49 Janjang Sawit di Batang Asam Terungkap, Pelaku Ditemukan Kembali ke TKP, Satu Pelaku Lagi Buron

Senin, 16 Februari 2026 - 14:44

Kehadiran Humas PT DAS di Pelantikan Kades PAW Desa Lubuk Bernai Bukti Dukungan Nyata Perusahaan

Senin, 16 Februari 2026 - 13:15

Pelantikan Fauzi Bin Zainal Jadi Kepala Desa Antara Waktu Lubuk Bernai, Camat Junaidi Pimpin Langsung Acara

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:06

Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar, Dzikir dan Buka Puasa Bersama Peringati Nisfu Sya’ban

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:01

Bupati Anwar Sadat Terima Audensi Fakultas Ushuluddin UIN STS Jambi, Dorong Penguatan SDM Daerah

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:49

Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M, Tekankan Haji Ramah Lansia dan Disabilitas

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:42

Wabub Katamso Dorong Penguatan Prodi Hukum Keluarga Islam, Pilar Ketahanan Sosial Tanjab Barat

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:36

Bupati Anwar Sadat Jemput Bola ke Jakarta, Perjuangkan Tambahan Kouta Bedah Rumah untuk Warga Tanjab Barat

Berita Terbaru