SALAH KAPRAH DALAM PENANGANAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Avatar

- Redaksi

Minggu, 21 Mei 2023 - 16:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspirasijambi.com — Amanat UU No 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA lebih utama menekankan mengenai tindakan preventif dan rehabilitasi terhadap korban penyalah guna narkotika. Sedangkan tindakan pemenjaraan diterapkan kepada pengedar, penjual atau biasa disebut bandar. Namun pada kenyataannya implementasi dari amanat UU No 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA sangat jauh dari kata berhasil.

“Sebenarnya jika hakim benar-benar menggunakan kewenangannya sebagaimana yang diperintahkan oleh UU No 35 tahun 2009 dengan mendekriminalisasi korban penyalahguna narkotika maka yang terjadi adalah penjara tidak akan over kapasitas seperti kondisi sekarang”.

“Dekriminalisasi secara pidana adalah suatu perbuatan yang semula termasuk perbuatan yang harus dihukum pidana tetapi hukuman pidana tersebut atas kewenangan yang diberikan kepada hakim diubah menjadi hukuman rehabilitasi sebagai hukuman pengganti hukuman pidana” ( Anang Iskandar 2014).

BACA JUGA :  Bupati MFA Didampingi Istri Hadiri Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Ke-40

Ini harus diterapkan kepada korban yang terbukti menyalahgunakan narkotika agar pidana nya diganti dengan hukuman rehabilitasi dengan tujuan agar korban sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya.

Dekriminalisasi penyalahguna secara pidana diatur dalam pasal 127 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimana dalam memeriksa perkara penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, hakim wajib memperhatikan pasal 54, 55 dan dan pasal 103 serta berpedoman pada tujuan dibuatnya UU Narkotika ( pasal 4 ).

Namun pada kenyataannya implementasi dekriminalisasi penyalah guna narkotika tidak berjalan sebagaimana mestinya, sangat jauh dari harapan.

Tidak berjalannya implementasi dekriminalisasi ini karena terhadap pelaku atau korban selalu disidik, dituntut dengan pasal pengedar 111, 112, dan 113 atau dituntut secara komulatif dengan pengedar dan diadili berdasarkan KUHAP dan KUHP sehingga penyalahguna narkotika dijatuhi hukuman penjara oleh hakim.

BACA JUGA :  Hj. Lativa Syukur Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua TP PKK Merangin

Padahal UU No 35 tahun 2009 mengatur proses pengadilan perkara penyalahguna narkotika bagi diri sendiri ( pasal 27 ayat 1 ) dimana hakim dalam memeriksa
Perkara tersebut wajib ( pasal 127 ayat 2 ) memperhatikan ketentuan mengenai rehabilitasi dan wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi ( pasal 54, 55, 103
Serta pasal 4 CD ).

Dampak dari putusan hakim menjatuhkan hukuman penjara adalah penanganan perkara penyalahgunaan narkotika menjadi dagangan aparat penegak hukum nakal dengan modus menawarkan opsi direhabilitasi atau dipenjara.
Ahirnya rehabilitasi memiliki harga yang mahal bahkan sangat mahal, itu sebabnya kenapa sekarang lapas mengalami over kapasitas dikarenakan mayoritas pelaku penyalahguna narkotika tidak sanggup menawar sehingga berahir menjadi penghuni penjara.

BACA JUGA :  Bupati MFA Buka Kegiatan Semarak Ramadhan Lomba Antar OPD

Sebagai lembaga tertinggi pada institusi kehakiman Mahkamah Agung ( MA ) juga dituntut bertanggung jawab mengimplementasikan dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkotika, sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga tidak terjadi lagi over kapasitas pada lembaga pemasyarakatan yang mayoritas dihuni oleh korban penyalahguna narkotika bagi diri sendiri. ( Eko budi prabowo, SH )

Sumber : Komjed.Purn. DR. Anang Iskandar, S.IK, S.H, M.H.
Ahli Hukum Narkotika, Ketua Badan Narkoter Partai PERINDO.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gelar Operasi Patuh Siginjai 2025 untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Anggaran Fantastis Untuk Pembangunan Gedung Pelayanan UKM dan ULP Puskesmas Rawat Inap Merlung, LSM PUSPA RI Angkat Suara
Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla, Ancaman Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 15 Miliar
PLTA Kerinci Membayar Kompensasi Rp 5 Juta per KK Kepada Masyarakat
Wabub Katamso Serahkan Bantuan Program GENTING Bagi Keluarga Beresiko Stunting di Kecamatan Muara Papalik
Penyerahan CSR Bantuan Genting dari OTA PT. IIS di Kecamatan Muara Papalik
Penyerahan CSR Bantuan Genting dari OTA PT. Palma Abadi di Kecamatan Muara Papalik
Kapolres Tanjab Barat Ikuti Zoom Meeting Penanaman Jagung Serentak Kuartal lll Bersama Forkopimda dan Petinggi PT. DAS
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 11:11

Polres Tanjab Barat Gelar Operasi Patuh Siginjai 2025 untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Minggu, 13 Juli 2025 - 23:18

Anggaran Fantastis Untuk Pembangunan Gedung Pelayanan UKM dan ULP Puskesmas Rawat Inap Merlung, LSM PUSPA RI Angkat Suara

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:20

Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla, Ancaman Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 15 Miliar

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:55

PLTA Kerinci Membayar Kompensasi Rp 5 Juta per KK Kepada Masyarakat

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:32

Penyerahan CSR Bantuan Genting dari OTA PT. IIS di Kecamatan Muara Papalik

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:19

Penyerahan CSR Bantuan Genting dari OTA PT. Palma Abadi di Kecamatan Muara Papalik

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:10

Kapolres Tanjab Barat Ikuti Zoom Meeting Penanaman Jagung Serentak Kuartal lll Bersama Forkopimda dan Petinggi PT. DAS

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:47

PLN Untuk Rakyat: Tingkatkan Pelayanan ke Daerah Jalan Sriwijaya, Sialang dan Sekitarnya, PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Pemasangan LBS (Loading Break Switch) Scada Sialang Guna Kehandalan Pasokan Listrik Kebutuhan Masyarakat

Berita Terbaru