SALAH KAPRAH DALAM PENANGANAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Avatar

- Redaksi

Minggu, 21 Mei 2023 - 16:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspirasijambi.com — Amanat UU No 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA lebih utama menekankan mengenai tindakan preventif dan rehabilitasi terhadap korban penyalah guna narkotika. Sedangkan tindakan pemenjaraan diterapkan kepada pengedar, penjual atau biasa disebut bandar. Namun pada kenyataannya implementasi dari amanat UU No 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA sangat jauh dari kata berhasil.

“Sebenarnya jika hakim benar-benar menggunakan kewenangannya sebagaimana yang diperintahkan oleh UU No 35 tahun 2009 dengan mendekriminalisasi korban penyalahguna narkotika maka yang terjadi adalah penjara tidak akan over kapasitas seperti kondisi sekarang”.

“Dekriminalisasi secara pidana adalah suatu perbuatan yang semula termasuk perbuatan yang harus dihukum pidana tetapi hukuman pidana tersebut atas kewenangan yang diberikan kepada hakim diubah menjadi hukuman rehabilitasi sebagai hukuman pengganti hukuman pidana” ( Anang Iskandar 2014).

BACA JUGA :  Pemerintah Desa Sungai Puar Salurkan BLT

Ini harus diterapkan kepada korban yang terbukti menyalahgunakan narkotika agar pidana nya diganti dengan hukuman rehabilitasi dengan tujuan agar korban sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya.

Dekriminalisasi penyalahguna secara pidana diatur dalam pasal 127 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimana dalam memeriksa perkara penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, hakim wajib memperhatikan pasal 54, 55 dan dan pasal 103 serta berpedoman pada tujuan dibuatnya UU Narkotika ( pasal 4 ).

Namun pada kenyataannya implementasi dekriminalisasi penyalah guna narkotika tidak berjalan sebagaimana mestinya, sangat jauh dari harapan.

Tidak berjalannya implementasi dekriminalisasi ini karena terhadap pelaku atau korban selalu disidik, dituntut dengan pasal pengedar 111, 112, dan 113 atau dituntut secara komulatif dengan pengedar dan diadili berdasarkan KUHAP dan KUHP sehingga penyalahguna narkotika dijatuhi hukuman penjara oleh hakim.

BACA JUGA :  Ketua Komisi lll DPRD Tanjab Barat Hadiri Rapat Bahas Langkah Nyata Perbaikan Jalan Serdang-Sungai Dungun

Padahal UU No 35 tahun 2009 mengatur proses pengadilan perkara penyalahguna narkotika bagi diri sendiri ( pasal 27 ayat 1 ) dimana hakim dalam memeriksa
Perkara tersebut wajib ( pasal 127 ayat 2 ) memperhatikan ketentuan mengenai rehabilitasi dan wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi ( pasal 54, 55, 103
Serta pasal 4 CD ).

Dampak dari putusan hakim menjatuhkan hukuman penjara adalah penanganan perkara penyalahgunaan narkotika menjadi dagangan aparat penegak hukum nakal dengan modus menawarkan opsi direhabilitasi atau dipenjara.
Ahirnya rehabilitasi memiliki harga yang mahal bahkan sangat mahal, itu sebabnya kenapa sekarang lapas mengalami over kapasitas dikarenakan mayoritas pelaku penyalahguna narkotika tidak sanggup menawar sehingga berahir menjadi penghuni penjara.

BACA JUGA :  Kapolres Tanjab Barat Salurkan 100 Paket Sembako untuk Nelayan Pesisir Kuala Tungkal

Sebagai lembaga tertinggi pada institusi kehakiman Mahkamah Agung ( MA ) juga dituntut bertanggung jawab mengimplementasikan dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkotika, sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga tidak terjadi lagi over kapasitas pada lembaga pemasyarakatan yang mayoritas dihuni oleh korban penyalahguna narkotika bagi diri sendiri. ( Eko budi prabowo, SH )

Sumber : Komjed.Purn. DR. Anang Iskandar, S.IK, S.H, M.H.
Ahli Hukum Narkotika, Ketua Badan Narkoter Partai PERINDO.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN ULP Kuala Tungkal Kembali Salurkan Bantuan Sembako Jelang Idul Fitri, Wujudkan Kepedulian Dan Kebersamaan
Kapolres Tanjab Barat Salurkan 100 Paket Sembako untuk Nelayan Pesisir Kuala Tungkal
Polsek Mandau Dituding Menyepelekan Laporan Masyarakat
PT. Doton Putra Kandis Gelar Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim
Polres Tanjab Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 13 Unit Sepeda Motor Disita
Operasi Pasar, Ratusan Warga Marosebo Ulu Rela Mengantri Dari Jam 2 Subuh Demi Dapatkan Gas Elpiji 3kg
Antisipasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran 2025, Angkutan Batubara Dilarang Melintas Besok
Media Kandis Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:00

PLN ULP Kuala Tungkal Kembali Salurkan Bantuan Sembako Jelang Idul Fitri, Wujudkan Kepedulian Dan Kebersamaan

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:32

Kapolres Tanjab Barat Salurkan 100 Paket Sembako untuk Nelayan Pesisir Kuala Tungkal

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:33

Polsek Mandau Dituding Menyepelekan Laporan Masyarakat

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:23

PT. Doton Putra Kandis Gelar Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:12

Polres Tanjab Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 13 Unit Sepeda Motor Disita

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:07

Antisipasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran 2025, Angkutan Batubara Dilarang Melintas Besok

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:26

Terjadi Pembiaran Oknum Pemain Ilegal Drilling Di Batang Hari Inisial JK, WM, ER, JN, Ada Apa APH?

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:28

Media Kandis Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru