Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi Tolak Relokasi Rempang Batam, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Gelar Aksi Solidaritas Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Home / Kriminal

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:41 WIB

Parah! Diduga Kasatlantas Polres Tebo Kangkangi Beberapa Aturan

INSPIRASIJAMBI.COM, TEBO – Kasatlantas Polres Tebo diduga kangkangi beberapa aturan dalam perkara lakalantas truk Hino vs Avanza pada 28 Mei 2022 lalu, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya kritis pada kendaraan mobil Avanza.

Dugaan aturan yang dikangkangi oleh kasatlantas, Pertama, kecelakaan yang sudah hampir tiga bulan itu belum diterbitkan SP2HP, padahal kasus kecelakaan merupakan delik biasa sehingga aparat penegak hukum bisa langsung memproses peristiwa yang terjadi meskipun belum atau tidak ada laporan dari korban. Tersangka pengemudi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia dapat dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Kedua, mengenai penangguhan penahanan sopir truk yang dikembalikan ke tempat asalnya di Palembang. Diduga tidak sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka atau terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah, tidak keluar kota.

BACA JUGA  44 Pejabat Dilantik Bupati Batanghari, Berikut Nama-namanya

Ketiga, oknum polisi yang menjamin penangguhan terhadap sopir dan pemilik truk Hino diduga melanggar kode etik Polri. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian republik indonesia, huruf d dan e. yang berbunyi (d) bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara. Huruf (e) bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi.

Keempat, sebagai penegak Hukum (Polisi) oknum kasatlantas diduga sudah melanggar pasal 109 ayat (1-3) KUHAP dalam hal membebaskan sopir truk Hino secara sepihak tanpa adanya BAP yang diproses melaui SP2HP.

Terkait dugaan diatas, Kasatlantas Polres Tebo AKP Iwan Wahyudi mengatakan, Dapat kami tanggapi bahwa benar adanya Kejadian laka lantas yang terjadi pada Sabtu (28/5/22) di jalan lintas Tebo-Jambi, tepatnya di KM 25 di Desa Sungai Keruh antara mobil Avanza vs Truck Hino yang menewaskan 2 orang dan tiga orang lainnya luka-luka tersebut.

BACA JUGA  Did You Know Your Eye Makeup Could Be Making You Sick?

“Bahwa dalam perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dikarenakan pada saat terjadinya kecelakaan tersebut pada malam hari dan tidak ada saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut. Sehingga perkara ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dan belum ada ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku dalam perkara ini,” ucapnya.

Selanjutnya pengemudi mobil Truck tersebut status masih sebagai saksi maka dari itu petugas belum bisa melakukan penahanan orang yang masih dalam status sebagai saksi.

Menurutnya, sopir Truck Hino sudah berupaya melakukan mediasi terhadap pihak korban dari mobil Avanza tersebut namun belum menemukan titik terang terkait permintaan dari pihak korban yang dianggap pengemudi mobil truck diluar kemampuannya.

BACA JUGA  2 Gudang Tempat Timbunan BBM Ilegal di Pijoan di Police Line

Ia menambahkan, Berdasarkan hal tersebut, sopir mobil Truck mengajukan permohonan izin pulang mengingat Dia (Supir truck) sebagai tulang punggung keluarga dan Dikarenakan sopir mobil truck tersebut akan Kooperatif makanya kita berikan izin pulang dan sewaktu-waktu dibutuhkan sopir mobil truck tersebut akan hadir dan datang kembali dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan hasil olah TKP dan sket TKP, bahwa penyebab kecelakaan tersebut adalah mobil avanza yang diperkuat dari keterangan saksi yang ada.

Ia menegaskan, “Hal itu sudah lengkap, untuk proses berkas sedang berjalan,” tutupnya.

Saat ditanya mengenai kenapa sampai saat ini pihak korban lakalantas belum menerima SP2HP, apa dasar kasatlantas menahan sopir yang sudah dua bulan lebih ditahannya, ia tidak menjawab.

Lebih lanjut, mengenai siapa oknum polisi yang menjamin kepulangan sopir dan apa jaminannya, ia juga tidak menjawab. (Red)

Share :

Baca Juga

Breaking News

MANTAP!!! SATRESNARKOBA TANJABBAR BERHASIL MENGGAGALKAN TRANSAKSI SHABU SEBERAT 1 KG LEBIH DI PELABUHAN DAGANG TUNGKAL ULU

Kriminal

Gudang Minyak Ilegal Terbakar, Pemilik dan Istri Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Kriminal

Aksi Bajak Laut, Perairan Laut Tanjab Timur Tidak Aman

Batanghari

Geger !! Mayat Tampa Identitas Ditemukan Di Parit Gajah PT DMP Simpang Rantau Gedang.

Kriminal

Kejari Batanghari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi SPALD-T Tahun Anggaran 2019

Kriminal

Tolak Berhubungan Badan, Suami Bakar Istri di Marosebo Ulu

Batanghari

Guru Olahraga SMP di Batanghari Berstatus Tersangka Di Polsek Tebo ilir

Kriminal

Oknum Guru SMPN 34 Kerinci Aniaya Murid, Kepsek Sembunyi Dari Wartawan