LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI

Avatar

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 16:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INSPIRASIJAMBI.COM – LSM Mappan Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penggelapan Pajak atas Aktifitas Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Citra Koperasindo Tani seluas 977,65 Hektar diluar HGU dan Berada Dalam Kawasan Hutan Cagar Alam dan Hutan Produksi Dilwilayah Kabupaten Tanjung Banjung Jabung Barat dengan Surat Nomor Nomor : 113/SKK/LP.PT.CKT-KPK.RI /IV/2024 Tertanggal 25 April 2024.

Menindak lanjuti Informasi dan hasil investigasi bahwa terdapat salah satu perusahaan perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Citra Koperasindo Tani yang berlokasi di Desa Rantau Badak Kec. Tungkal Ulu, Kabupaten Tanung Jabun Barat, Provinsi Jambi dengan total luas perkebunan mencapai 6.393,45 Hektar didapati beberapa dugaan tindak pidana yang dapat kami uraikan berdasarkan fakta dan data diantaranya;

1. Bahwa menurut data luasan secara keseluruhan Kebun Sawit milik PT. Citra
Koprasindo Tani diwilayah Desa Rantau Badak, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten
Tanjung Jabung Barat seluas 6.393,45 Hektar dijelaskan secara rinci :
a. Kebun Inti (HGU) 2,147,47 Hektar
b. Kebun Plasma 3,265,96Hektar
c. Inti Diluar HGU 977,65 Hektar l
d. Enclave 2,37 Hektar
Data terlampir

2. Bahwa berdasarkan hasil iventarisasi dan data yang dilakukan oleh Timdu pada Juni
2018 terdapat poin penting yang membuktikan bahwa PT.Citra Koperasindo memiliki Kebun Sawit inti diluar HGU dengan total luas mencapai 977,65 Ha, dengan sengaja Melawan Hukum membabat, menggarap, merambah, dan merusak Kawasan Hutan
Produksi dan Kawasan Hutan Cagar dengan uraian sebagai berikut:

BACA JUGA :  Pemkab Tanjab Barat Gelar Apel Gabungan dan Halal Bihalal Pasca Lebaran

a. Dugaan Perambahan Hutan Produksi seluas 464,49 Hektar.
b. Dugaan Permbahan,Perusakan Cagar Alam seluas 161,09 Ha Data terlampir

3. Bahwa berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkunan Hidup dan Kehutanan Wilayah
Sumatera dengan Nomor Surat : S.193/BPPHLHK.I/TU/GKM.0.0/B/01/2024 Tertanggal 16 Januari 2024 atas Laporan DPP LSM MAPPAN Terkait Dugaan Tindak Pidana Perambahan Kawasan Hutan Cagar Alam dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas Seluas 977,65 Hektar Diluar Hak Guna Usaha Oleh PT.CITRA KOPRASINDO TANI dengan Nomor Regestir #230749 ditemukan fakta semua materi laporan saya terbukti.

Berdasarkan Point 1 – 3 diatas terdapat beberapa telaah dan analisa kami untuk
melakukan pengembangan berawal dari Dugaan Tindak Pidana Asal yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menurut undang – undang yang berlaku diantanranya :
a. Diduga PT Citra Koprasindo Tani telah melanggar UU No.42 Tahun 1999 Tentang Kehutanan , Dimama telah dijelaskan dalam bab XIV dalam pasal 78 Khusus Tanaman Sawit dalan kawasan hutan tanpa izin
mentru LHK bias dikenakan sangsi pidana dengan Pasal 50 hurut(a) berbunyi setiap orang dilarang menegrjakan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan pidana penajara paling lama 10 Tahun denda paling banyak 10 Miyar.

b. Diduga PT Citra Koprasindo Tani telah melanggar UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Ketentuan pidana telah dijelaskan dalam bab X dalam pasal 82 – 109.
Khusus Tanaman Sawit dalan kawasan hutan tanpa izin mentri LHK bisa dikenakan sangsi pidana dengan Pasal 92 – 93 orang perseorangan atau korporasi sengaja atau lalai melakukan kegiatan perkebuanan
tanpa izin mentri didalam kawasan hutan atau membeli sawit dari kawasan hutan bisa dipidana penjara dengan dengan Undang – Undang No.8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA :  Bupati HM. Syukur Berupaya Pengaspalan dan Pengerasan Jalan dari Desa ke Kota Secara Bertahap

C. Diduga PT Citra Koprasindo Tani telah melanggar Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP
dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling
banyak Rp 200 juta.

D. Diduga PT.Citra Koperasindo Tani melakukan tindak pidana kehutanan
berupa “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki
kawasan hutan secara tidak sah” untuk kegiatan perkebunan. Tersangka
A diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda
maksimum Rp 7,5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat
3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang
diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka
17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.

E.  Diduga PT. Citra Koprasindo Tani melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

BACA JUGA :  Supriyadi DPRD Batanghari : PT. SHPI Wajib Mengedepankan Nilai Kemanusian

Sehubungan dengan perihal tersebut kami dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM – MAPPAN), menduga telah terjadi dugaan tindak pidana yang bertentangan dengan undang – undang Kehutanan yag bermuara
pada timbulnya Kerugian Negara yang, diduga dilakukan lintas sektoral, dengan cara Tersetruktur, Terorganisir, dan Masif, maka dari itu kami minta dengan hormat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk segera melakukan Upaya Penyelidikan atas Laporan yang kami sampaikan.

Adapun tuntutan kami kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indoesia untuk segera :

1. Memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. Citra Koprasindo Tani untuk
mempertanggunga jawabkan atas kerusakan hutan cagar alam dan hutan produksi yang sudah berlih fungsi menjadi Kebun Sawit inti tanpa izin .

2. Memanggil dan memeriksa Bupati Tanjung Jabung Barat, Kepala Kanotr Badan Pertanahan, dan Unsur Forkopimda yang diduga terlibat dan melakukan pembiran atas kejahatan kehutanan yang diduga dilakukan oleh PT. Citra Koprasindo Tani. untuk mempertanggunga jawabkan atas kerusakan hutan cagar alam dan hutan produksi yang sudah berlih fungsi menjadi Kebun Sawit inti tanpa izin dan bermuara pada timbulnya kerugian negara mencapai Ratusan Milyar.

Berita Terkait

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53