Inspirasijambi.com. Tanjabbar — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat, Polda Jambi berhasil mengamankan 1 (Satu) kg Narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Pelabuhan Dagang.
Pada saat Press Release yang dilaksanakan di halaman Mapolres Tanjab Barat. Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Evi Koto, SH, MH dan Kasat Reskrim Iptu Septia Intan Putri, STK, SIK, memberikan keterangannya atas keberhasilan personelnya dalam mengungkap peredaran gelap Narkotika diwilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat.
Alhamdulillah anggota kita dalam waktu yang berdekatan kemarin telah berhasil menggagalkan transaksi Narkotika dalam jumlah yang lumayan besar di dua tempat yang berbeda namun masih dalam wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat.
“Kasus yang pertama dengan barang bukti 1 kg 50 gram sabu yang dikemas dalam bungkus teh china dan disamarkan dengan mie lidi yang dikirim dari Kota Medan, dan yang kedua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti (Bb) 52 gram dan senjata api rakitan,” kata Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut adalah warga Provinsi Riau yang berhasil diamankan di Wilayah Hukum Polres Tanjab Barat.
” Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli dan langsung sigap melaporkan kepada personil kita ketika ada dugaan akan terjadi transaksi Narkotika”, Lanjut Kapolres.
“Berbekal informasi tersebut pada Hari Sabtu Tanggal 27 Mei 2023 sekitar Pukul 12:30 WIB kita mengerahkan personil untuk melakukan penyelidikan dan ternyata berhasil mengamankan pelaku berinisial S (30) berasal dari Indragiri Hulu Riau, pada saat penangkapan tersangka berada di Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu,” bebernya.
Pada saat penangkapan tersebut dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti 1 Kg narkotika jenis sabu dan satu buah hp merk Oppo A57, satu kardus mie serta Dua Puluh Sembilan bungkus Mie Lidi.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat menjelaskan kronologi penangkapan tersangka kedua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Pada hari Jumat 02 Juni 2023 anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba di Jalan Lintas Timur, Desa Penoban, Kecamatan Batang Asam,” jelas Kasat Narkoba mewakili Kapolres.
Menindak lanjuti laporan masyarakat, pada Tanggal 03 Juni anggota melaksanakan observasi dan pada keesokan harinya sekitar Pukul 19:00 WIB berhasil menangkap terduga pelaku berinisial D.
“Dari terduga pelaku berhasil diamankan sabu sebanyak 51,01 gram sabu dan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 5 butir peluru aktif serta 1 pucuk Senjata berjenis Air Soft Gun, bong, pirex dan HP, timbangan digital, satu unit mobil jenis Pick Up Daihatsu No Pol BM 1120 EX warna putih,” terang Kasat Narkoba.
Untuk kedua pelaku kita kenakan pasal 114 ayat dua (2) dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, tutup nya.(Eko Budi Prabowo, S.H)