Tanpa Ada Perdamaian, Satlantas Polres Tebo Berani Lepaskan Pelaku Lakalantas

Avatar

- Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INSPIRASIJAMBI.COM, TEBO – Beberapa waktu lalu (28/5/2022) telah terjadi kecelakaan maut di jalan lintas Tebo – Jambi tepatnya di KM 25 Desa sungai keruh, Kabupaten Tebo, Jambi antara mobil Avanza VS mobil truk Hino.

Akibatnya beberapa orang di dalam mobil Avanza merenggut nyawa pada peristiwa itu, dua orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka parah.

Diketahui dalam pasal 310 ayat 2,3 dan 4 Undang-undang No. 22 tahun 2009 menjelaskan tentang kelalaian berkendara akibat lakalantas, hingga korban luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman penjara hukuman 6 tahun dan denda 12 juta rupiah.

Dalam hal ini, Diduga ada oknum anggota Satlantas Polres Tebo inisial MJ dan Kasat Lantas Polres Tebo bermain mata, hal ini diduga atas keberaniannya melepaskan sopir mobil Truk Hino tanpa ada perdamaian antara kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Rocky Chandra Siap Hadir di Acara DAMNAS PC IMM Kerinci

Saat dikonfirmasi beberapa awak Media, Kasat Lantas Polres Tebo Iptu Iwan Wahyudi menjelaskan bahwa perkara pada peristiwa 3 bulan yang lalu yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dan tiga korban lagi kritis.

“Emang belum kami angkat perkara, karena ini belum dijadikan tersangka dan kami lagi menunggu pihak korban untuk berdamai. Sedangkan si pelaku sudah penangguhan karena ada yang menjamin, makanya sementara kami pulangkan kerumahnya,” Jelas Kasatlantas Polres Tebo.

Diketahui penjamin atas penangguhan si pelaku diduga oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tebo.

Sementara, Pihak korban inisial R dan empat orang keluarga Korban yang lain nya, sudah pernah dimediasi untuk berdamai dengan pelaku yang berinisial P yang beralamat Dusun 1 Blok l No.128 Palem Raya Palembang, dan bersama bos yang punya kendaraan.

BACA JUGA :  Parah! Diduga Kasatlantas Polres Tebo Kangkangi Beberapa Aturan

Ahli waris korban inisial R menjelaskan bahwa dirinya sangat kecewa terhadap kebijakan pihak yang berwajib oknum anggota Satlantas polres tebo, Karena pelaku tidak sanggup membayar santunan terhadap lima Ahli waris yang telah di sepakati.

“Iya saya minta dilanjutkan saja kasus ini, terlihat kurangnya Itikad baik dari sopir truk atau yang punya kendaraan. Karena anak saya selama dirumah sakit dan sudah meninggal dunia, mereka tidak pernah melihat, datang menjenguk atau belasungkawa,” Tuturnya.

Untuk itu, pihak korban meminta kasus tersebut keranah hukum buntut dari kekecewaan kepada pelaku.

BACA JUGA :  Sempat Keluarkan Api Besar, Warga Dihebohkan Suara Ledakan di Sungai Rengas

“Makanya saya minta dilanjutkan saja kemeja hijau, biar hukum yang memutuskan hukuman nya,” Sebutnya.

Dikatakannya, yang anehnya lagi diduga pelaku ini malah bisa di lepaskan begitu saja.

“Pelaku dilepas dengan dalih penangguhan dari pihak Satlantas Polres Tebo. Emangnya nyawa anak saya dan si korban lainnya hilang begitu saja, apakah tidak ada hukum yang bisa menjerat kepada sopir yang menghilangkan nyawa orang lain,” Ujar Ahliwaris dengan nada sedih.

Dirinya juga heran atas tindak lanjut kasus ini, hingga saat ini belum ada kejelasannya.

“Katanya sudah penyidikan kok sampai saat ini sudah tiga bulan kami ahli waris belum dapat surat SP2HP dari Satlantas polres tebo,” Ujarnya. (Redaksi)

Berita Terkait

Pelaku Curanmor Milik Lansia Dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu
Operasi Pekat II Siginjai 2025, Polres Batanghari Berhasil Ungkap 40 Kasus
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Terjadi Pembiaran Oknum Pemain Ilegal Drilling Di Batang Hari Inisial JK, WM, ER, JN, Ada Apa APH?
Cek Volume Minyak Kita Kemasan Botol maupun Pouch di Pabrik, Dirreskrimsus Polda Jambi : Ukuran sesuai Isi
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Anak Dibawah Umur Diamankan Karena Terlibat Narkoba
Berita ini 533 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53