Tanpa Ada Perdamaian, Satlantas Polres Tebo Berani Lepaskan Pelaku Lakalantas

Avatar

- Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INSPIRASIJAMBI.COM, TEBO – Beberapa waktu lalu (28/5/2022) telah terjadi kecelakaan maut di jalan lintas Tebo – Jambi tepatnya di KM 25 Desa sungai keruh, Kabupaten Tebo, Jambi antara mobil Avanza VS mobil truk Hino.

Akibatnya beberapa orang di dalam mobil Avanza merenggut nyawa pada peristiwa itu, dua orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka parah.

Diketahui dalam pasal 310 ayat 2,3 dan 4 Undang-undang No. 22 tahun 2009 menjelaskan tentang kelalaian berkendara akibat lakalantas, hingga korban luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman penjara hukuman 6 tahun dan denda 12 juta rupiah.

Dalam hal ini, Diduga ada oknum anggota Satlantas Polres Tebo inisial MJ dan Kasat Lantas Polres Tebo bermain mata, hal ini diduga atas keberaniannya melepaskan sopir mobil Truk Hino tanpa ada perdamaian antara kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Polres Batanghari Ringkus Pelaku Pembakar Lahan

Saat dikonfirmasi beberapa awak Media, Kasat Lantas Polres Tebo Iptu Iwan Wahyudi menjelaskan bahwa perkara pada peristiwa 3 bulan yang lalu yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dan tiga korban lagi kritis.

“Emang belum kami angkat perkara, karena ini belum dijadikan tersangka dan kami lagi menunggu pihak korban untuk berdamai. Sedangkan si pelaku sudah penangguhan karena ada yang menjamin, makanya sementara kami pulangkan kerumahnya,” Jelas Kasatlantas Polres Tebo.

Diketahui penjamin atas penangguhan si pelaku diduga oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tebo.

Sementara, Pihak korban inisial R dan empat orang keluarga Korban yang lain nya, sudah pernah dimediasi untuk berdamai dengan pelaku yang berinisial P yang beralamat Dusun 1 Blok l No.128 Palem Raya Palembang, dan bersama bos yang punya kendaraan.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Batang Hari Study Banding keB DPRD Pangandaran

Ahli waris korban inisial R menjelaskan bahwa dirinya sangat kecewa terhadap kebijakan pihak yang berwajib oknum anggota Satlantas polres tebo, Karena pelaku tidak sanggup membayar santunan terhadap lima Ahli waris yang telah di sepakati.

“Iya saya minta dilanjutkan saja kasus ini, terlihat kurangnya Itikad baik dari sopir truk atau yang punya kendaraan. Karena anak saya selama dirumah sakit dan sudah meninggal dunia, mereka tidak pernah melihat, datang menjenguk atau belasungkawa,” Tuturnya.

Untuk itu, pihak korban meminta kasus tersebut keranah hukum buntut dari kekecewaan kepada pelaku.

BACA JUGA :  IBU RUMAH TANGGA DITIKAM OLEH PENAGIH UTANG KOPERASI

“Makanya saya minta dilanjutkan saja kemeja hijau, biar hukum yang memutuskan hukuman nya,” Sebutnya.

Dikatakannya, yang anehnya lagi diduga pelaku ini malah bisa di lepaskan begitu saja.

“Pelaku dilepas dengan dalih penangguhan dari pihak Satlantas Polres Tebo. Emangnya nyawa anak saya dan si korban lainnya hilang begitu saja, apakah tidak ada hukum yang bisa menjerat kepada sopir yang menghilangkan nyawa orang lain,” Ujar Ahliwaris dengan nada sedih.

Dirinya juga heran atas tindak lanjut kasus ini, hingga saat ini belum ada kejelasannya.

“Katanya sudah penyidikan kok sampai saat ini sudah tiga bulan kami ahli waris belum dapat surat SP2HP dari Satlantas polres tebo,” Ujarnya. (Redaksi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terjadi Pembiaran Oknum Pemain Ilegal Drilling Di Batang Hari Inisial JK, WM, ER, JN, Ada Apa APH?
Cek Volume Minyak Kita Kemasan Botol maupun Pouch di Pabrik, Dirreskrimsus Polda Jambi : Ukuran sesuai Isi
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Anak Dibawah Umur Diamankan Karena Terlibat Narkoba
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Sopir Truk
Kasus Dugaan Skandal Perzinahan Pegawai Bank, Pelapor Bawa Saksi Kunci
Penahanan Dua Oknum Wartawan Melebihi 60 Hari, Ada Apa Dengan Polres Batanghari
Baru Dirazia, Sumur Minyak Ilegal di Senami Batanghari Terbakar Hebat
Berita ini 525 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 17:52

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso Hadiri Peringatan Hari OTDA Ke-29 Secara Virtual, Tegaskan Komitmen Sinergi Pusat dan Daerah

Jumat, 25 April 2025 - 17:10

Pengerjaan Proyek Drainase di Merlung Dipertanyakan Banyak Pihak

Jumat, 25 April 2025 - 12:25

Bupati Tanjab Barat Larang Truk Bermuatan Lebih Dari 8 Ton Masuk Kota Kuala Tungkal

Selasa, 22 April 2025 - 17:39

Wabub Katamso Sambangi BPJN Jambi, Dorong Akselerasi Perbaikan Infrastruktur di Tanjab Barat

Selasa, 22 April 2025 - 16:41

Kodim 0417/Kerinci Gelar Penanaman Padi Serentak

Senin, 21 April 2025 - 17:43

PLN UP3 Jambi dan PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Edukasi Bahaya Sentuhan Listrik di Desa Kemuning

Minggu, 20 April 2025 - 16:39

Pemkot Sungai Penuh Kerahkan Segala Daya Untuk Pencarian Wira

Sabtu, 19 April 2025 - 18:56

Tiang Listrik PLN Patah di Hantam Truk, Beberapa Desa Wilayah Batang Asam Terdampak Padam Listrik

Berita Terbaru